PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN… [617238]
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN
WARGA (RW) DI WILAYAH KOTA BANJARMASIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
Menimbang : a.bahwadalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan
dan pembinaan masyarakat di kelurahan, maka perlu
dilakukan p engaturan kembali mengenai pembinaan dan
penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
yang berperan dan berfungsi sebagai kepala lingkungan
merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang
dibentuk melalui musyawarah dan mufakat;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
padahurufaperlu m enetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ban jarmasin
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan
Rukun Warga (RW) D i Wilayah Kota Banjarmasin ;
Mengingat : 1.Undang -Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang -undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembara n Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tamba han Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3298 );
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 t entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang
Nomor 1 2 Tahun 2008 tentang Perubahan K edua Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeri ntahan
Daerah (Lembaran Negara R epublik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4844);
4.Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang -Undang No mor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang -undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Pro duk Hukum Daerah;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Uru san Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9.Keputusan Presiden Republik Indones ia Nomor 49 Tahun
2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa atau Sebutan Lain;
10.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun
2007 tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Nomor 13);
11.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pemekaran, Perubahan dan Pembentukan
Kelurahan dalam Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran
Daerah Nomor 1);
12.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor
28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tenta ng Pembentukan
Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 16);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN
dan
WALIKOTA BANJARMASIN
MEMUTUSKAN
Menetapkan :PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR
23 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN
PENYELENGGARAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) DI
WILAYAH KOTA BANJARMASIN .
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peratu ran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan
Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin
(Lembaran D aerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 23 ) diubah dan
berbunyi sebagai b erikut :
1.Ketentuan ayat (2) dan ayat (7) Pasal 3 diubah, dan diantara ayat (3)
dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3.a), sehingga
keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 3
(1)Di Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyaraka tan RT sesuai
dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan
Lurah atas persetujuan dari Walikota.
(2)Setiap lembaga kemasyarakatan RT terdiri dari sekurang -kurangnya
100 (Seratus) KK dan sebanyak -banyaknya 250 (dua ratus lima
puluh)KK.
(3)Jumlah anggota KK dalam 1 (satu) wilayah RT yang telah melebihi
jumlah maksimal, dapat dibagi.
(3.a)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dapat diindahkan
jika kondisi geografis tidak memungkinkan untuk dibagi dengan
persetujuan Walikota .
(4)Apabila jumlah anggota KK kurang dari 100 (Seratus) KK, Lurah
setelah mendapat persetujuan Walikota dapat membentuk RT baru
atau menggabungkannya dengan RT lain yang lebih dekat.
(5)Pelayanan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan bagi
warga yang bertemp at tinggal diwilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dilakukan oleh RT yang ada.
(6)Lurah mempunyai kewenangan untuk mempasilitasi rencana,
pelaksanaan, pemantapan dan pengawasan proses pemekaran,
penggabungan dan penghapusan Lembaga Kemasyarakatan RT ya ng
diusulkan kepada Walikota.
(7)Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan RT yang tanpa mendapat
persetujuan Walikota dianggap tidak sah dan tidak dapat diberikan
bantuan dari dana APBD.
2.Ketentuan ayat (5) Pasal 6 diubah,sehingga keseluruhan Pasal 6
berbunyi s ebagai berikut :
“Pasal 6
(1)Lembaga Kemasyarakatan RT dibentuk melalui musyawarah oleh para
KK sebagai warga masyarakat.
(2)Setiap calon Ketua RT diusulkan oleh KK.
(3)Dalam hal KK berhalangan hadir, dapat diwakilkan kepada anggota
keluarga yang identitasnya tercantum dalam Kartu keluarga dan
berhak memilih dan dipilih serta telah berumur minimal 17
(tujuhbelas) tahun atau telah menikah.
(4)Hasil musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatas diserahkan kepada Lurah disertai Berita Acara Musya warah
untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
(5)Keputusan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas, baru
berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat.
3.Ketentuan Pasal 7 huruf b diubah,sehingga keseluruhan Pasal 7
berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 7
Tata cara pemilihan pengurus lembaga kemasyarakatan RT adalah
sebagai berikut :
a.Pemilihan pengurus lembaga kemasyarakatan RT dilakukan melalui
musyawarah oleh sebuah Panitia Pemilihan Pengurus RT (P3RT) yang
anggotanya terdiri dari Ketua, Sekret aris, dan Beberapa orang
anggota panitia pemilihan bila dipandang perlu.
b.P3RT dipilih oleh warga RT setempat melalui musyawarah dan wajib
menyerahkan surat penetapan P3RT kepada Lurah guna
mendapatkan persetujuan.
c.Pemilihan Ketua RT dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang –
kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah daftar pemilih Ketua
RT yang ada;
d.Apabila ketentuan dalam hurut b tidak terpenuhi maka Panitia
Pemilihan menunda sekurang -kurangnya 1 x 24 jam dan paling lama
3 x 24 jam, musyawarah diang gap sah apabila telah memenuhi
ketentuan;
e.Ketua RT terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak dan apabila
hal tersebut belum tercapai, maka diadakan pemilihan ulang dengan
mekanisme votting terhadap calon yang memperoleh suara seimbang;
f.Ketua RT terpili h melepaskan jabatan Kepungurusan Kelembagaan
lainnya di Kelurahan;
g.Ketua RT terpilih membentuk kepengurusan RT dihadiri oleh peserta
dan Panitia Pemilih.
4.Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat ,sehingga keseluruhan
Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 9
(1)Yang dapat dipilih menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan RT
adalah warga masyarakat RT setempat yang memenuhi syarat -syarat
sebagai berikut :
a.Warga Negara Indonesia;
b.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.Berpendidikan serendah -rendahnya Se kolah Menengah Pertama
atau sederajat;
d.Berumur sekurang -kurangnya 21 tahun atau telah menikah;
e.Sehat jasmani dan Rohani;
f.Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh
pengabdian kepada masyarakar;
g.Mengenal lingkungannya dan dikenal masyarakat s etempat;
h.Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian untuk bekerja
dan membangun;
i.Memiliki tempat tinggal tetap sekurang -kurangnya 1 (satu) tahun
dengan tidak putus -putus sesuai dengan alamat yang tercantum
dalam Kartu Keluarga;
j.Pengurus lembaga kemasyarak atan RT tidak dapat merangkap
jabatan sebagai Lurah, Camat, dan pengurus Lembaga
kemasyarakatan lainnya.
(2)Lembaga kemasyarakatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf j terdiri dari :
a.Lembaga pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan
(LPMD/LPM K)/Lembaga ketahanan masyarakat desa atau
kelurahan (LK MD/LKMK) atau sebutan nama lain;
b.Lembaga adat;
c.Tim penggerak PKK ;
d.RT/RW;
e.Karang Taruna ;dan
f.Lembaga kemasyarakatan lainnya .
5.Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal ,yakni Pasal
9A,sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 9 A
Ketentuan lebih lanjut tata cara pemilihan dan persyaratan pengurus RT
diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota
6.Ketentuan ayat (4) Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12
berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 12
(1)Musyawarah lembaga kemasyarakatan RT merupakan wadah
permufakatan tertinggi dalam pengambilan Keputusan dilingkungan
RT yang dihadiri oleh Kepala Keluarga.
(2)Musyawarah lembaga kemasyarakatan RT dilaksanakan sekurang –
kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun.
(3)Tatacara pelaksanaan Musyawarah lembaga kemasyarakatan RT
ditetapkan berdasarkan kesepakatan anggota.
(4)Musyawarah lembaga kemasyarakatan RT berfungsi untuk :
a.Memilih Pengurus RT;
b.Menetapkan dan merumuskan program kerja RT;
c.Menerima d an mensahkan pertanggungjawaban pengurus RT ; dan
d.Hal-hal lain yang dianggap perlu.
7.Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan
berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 14
(1)Di Kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan RW sesuai
dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Kelurahan
setelah mendapatkan pengesahan Camat dan Persetujuan Walikota.
(2)Setiap lembaga kemasyarakatan RW terdiri sekurang -kurangnya 15
(lima belas) RT.
(3)Apabila jumlah RT dalam suatu Kelurahan tidak ter penuhi kelipatan
15(lima belas) RT maka pembentukan kelembagaan RW dapat
dibentuk tanpa memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan persetujuan Walikota.
(4)Pembentukan lembaga kemasyarakatan RW baru dilakukan melalui
musyawarah Tokoh Masyarakat, Pengurus lembaga kemasyarakatan
RT dan pengurus lembaga kemasyarakatan RW induk yang berkenaan
dan difasilitasi oleh Lurah.
(5)Lurah berkewajiban mengajukan permohonan persetujuan
pembentukan RW kepada Walikota melalui Camat.
(6)Musyawarah bar u dapat dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan Lurah.
(7)Hasil musyawarah pembentukan RW disertai Berita Acara dan Daftar
hadir disampaikan kepada Lurah untuk ditetapkan dalam Keputusan
Lurah.
8.Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga keseluruha n berbunyi
sebagai berikut :
”Pasal 16
(1)Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan RW terdiri dari :
a.Ketua;
b.Sekretaris;
c.Bendahara;
d.Beberapa seksi sesuai kebutuhan.
(2)Ketua Lembaga Kemasyarakatan RW sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipilih dari tokoh m asyarakat yang diusulkan oleh ketua
RT dan beberapa Ketua RT setempat secara musyawarah dan
mufakat.
(3)Pengurus Lembaga Kemasyarakatan RW sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditunjuk oleh RW terpilih berdasarkan hasil musyawarah dan
mufakat dengan pengurus lainnya.
(4)Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dibentuk, Lurah dapat menunjuk Pengurus Sementara dari
masyarakat setempat paling lama 6 (enam) bulan dan segera
dilaksanakan Pemilihan Pengurus.
9.Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 1 (sat u) ayat, sehingga keseluruhan
berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 17
(1)Pemilihan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Warga dilaksanakan oleh
Panitia Pemilihan yang ditetapkan oleh Lurah.
(2)Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah hasil
Musyawarah Lur ah dengan Ketua Rukun Warga lama/induk,
Pengurus Rukun Tetangga serta Tokoh Masyarakat setempat.
(3)Susunan Panitia Pemilihan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Warga
terdiri dari :
a.Ketua;
b.Sekretaris;
c.3 orang anggota.
(4)Setiap ketua RT berhak untuk memilih da n dipilih.
(5)Bagi ketua RT yang terpilih sebagai ketua RW harus mengundurkan
diri sebagai ketua RT.
10.Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi
sebagai berikut :
”Pasal 19
(1)Pemilihan ketua RW dianggap sah apabila dihadiri oleh seku rang-
kurangnya 50 % (lima puluh prosen) ditambah 1 (satu) dari daftar
Pemilih ketua RW yang ada.
(2)Apabila ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi maka panitia pemilihan
menunda sekurang -kurangnya 1 x 24 jam dan paling lama 3 x 24 jam
dan musyawarah dianggap sah apabila telah memenuhi ketentuan
yang berlaku.
(3)Ketua RW yang terpilih adalah yang mendapatkan suara terbanyak
dari pemilih yang hadir dan apabila tidak tercapai atau mendapatkan
jumlah suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang dengan
mekanisme votin g terhadap calon -calon yang memperoleh suara
terbanyak untuk ditetapkan sebagai ketua RW.
(4)Ketua RW terpilih membentuk kepengurusan yang dihadiri oleh
peserta dan panitia pemilih.
(5)Ketua RW terpilih dalam menentukan kepengurusan tidak boleh
mengambil pengu rus dari pengurus RT setempat melainkan dari
warga masyarakat yang tidak memiliki jabatan rangkap.
11.Ketentuan ayat (4) Pasal21 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi
sebagai berikut :
”Pasal 21
(1)Masa Bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan RW adalah 3 (tig a)
tahun sejak tanggal pengesahan.
(2)Ketua Lembaga Kemasyarakatan RW dapat dipilih kembali
berdasarkan musyawarah untuk 2 (dua) kali masa bakti berikutnya.
(3)Pengurus Lembaga Kemasyarakatan RW berhenti atau diberhentikan
sebelum habis masa bhaktinya dalam ha l :
a.Meninggal dunia;
b.Mengundurkan diri;
c.Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk RW lain;
d.Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan
Perundang -Undangan atau norma -norma kehidupan masyarakat
seperti norma agama, hukum, adat istiadat, e tika dan moral.
(4)Ketua Lembaga Kemasyarakatan RW dapat diberhentikan, dalam hal
warga berkeinginan dan atau tidak lagi mempercayakan kedudukan
seseorang sebagai pengurus dikarenakan sebab -sebab sebagaimana
ketentuan ayat (3) huruf d dengan cara pengamb ilan keputusan warga
secara musyawarah mufakat berdasarkan jumlah 50% (lima puluh
prosen) ditambah 1 (satu) orang pemilih yang hadir yang terdapat
dalam wilayahnya.
(5)Hasil dari keputusan sebagaimana ayat (4) dimuat dalam lembaran
Surat Keputusan Warga yan g ditandatangani secara bersama dari
jumlah keseluruhan warga yang menyatakan sikap, dan diserahkan
kepada Pejabat Lurah setempat.
(6)Pejabat Lurah setempat, yang mendapatkan hasil keputusan warga
sebagaimana ketentuan ayat (5) harus memberikan jawaban dala m
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Surat
Keputusan.
(7)Sebelum berakhirnya masa bhakti pengurus Lembaga
Kemasyarakatan RW, Lurah wajib memproses pemilihan pengurus
Lembaga Kemasyarakatan RW yang baru sebagai pengganti pengurus
Lembaga Kemasyarakatan RW yang lama.
12.Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 23 diubah, sehingga
keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 23
(1)Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan RW merupakan wadah
permufakatan tertinggi dalam pengambilan Keputusan dili ngkungan
RW.
(2)Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan RW dilaksanakan sekurang –
kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun.
(3)Tata cara pelaksanaan musyawarah Lembaga Kemasyarakatan RW
ditetapkan berdasarkan kesepakatan anggota.
(4)Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan RW be rfungsi untuk :
a.Memilih Pengurus Lembaga Kemasyarakatan RW;
b.Menetapkan dan merumuskan program kerja Lembaga
Kemasyarakatan RW;
c.Menerima dan mensahkan pertanggungjawaban pengurus Lembaga
Kemasyarakatan RW; dan
d.Hal-hal lain yang dirasa perlu.
13.Ketentuan ayat (1) Pasal 2 7diubah, sehingga keseluruhan berbunyi
sebagai berikut :
”Pasal 2 7
(1)Bagi Lembaga Kemasyarakatan RT dan Lembaga Kemasyarakatan
RW yang berada di wilayah yang mempunyai ciri dan karakteristik
khusus seperti kawasan pertokoan, indus tri, pelabuhan dan wilayah
perbatasan yang mempengaruhi kehidupan sosial kemasyarakatan
dan jumlah kepala keluarganya tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Lurah berwenang
untuk membentuk lembaga kemasyarakatan RT dengan
mengecualikan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2)Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Lembaga
kemasyarakatan RT dan Lembaga Kemasyarakatan RW yang sudah
terbentuk agar disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
(3)Bagi Lembaga Kemasyarakatan RT dan Lembaga K emasyarakatan
RW yang dimekarkan pada saat dibuat Peraturan Daerah ini tanpa
persetujuan Walikota dan tidak termasuk dalam data base yang
dianggarkan dalam APBD maka tidak dapat diberikan bantuan.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tangga l diundangkan.
Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin.
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal
WALIKOTA BANJARMASIN ,
H.MUHIDIN
Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASI N,
H.ZULFADLI GAZALI
LEMBARAN DA ERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2014 NOMOR
NOREG PERATURAN DAERAH KOT A BANJARMASIN , PROVINSI KALIMANTAN
SELATAN : (17/2014)
Copyright Notice
© Licențiada.org respectă drepturile de proprietate intelectuală și așteaptă ca toți utilizatorii să facă același lucru. Dacă consideri că un conținut de pe site încalcă drepturile tale de autor, te rugăm să trimiți o notificare DMCA.
Acest articol: PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN… [617238] (ID: 617238)
Dacă considerați că acest conținut vă încalcă drepturile de autor, vă rugăm să depuneți o cerere pe pagina noastră Copyright Takedown.
