Makalah Teori Harga Kel 7 [632075]
i | T e o r i H a r g a
TEORI HARGA
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Tafsir Ayat dan Hadist Ekonomi
Dosen Pengampu: …
Disusun oleh: Kelompok 7
1. Yeni Rahayu (1705026111)
2. Maela Malihah (1705026112)
3. Galang (170506113)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2018
i | T e o r i H a r g a
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ………………………….. ………………………….. ………………………….. ………… i
BAB 1 ………………………….. ………………………….. ………………………….. ………………… 1
PENDAHULUAN ………………………….. ………………………….. ………………………….. .. 1
A. Latar Belakang ………………………….. ………………………….. ……………………. 1
B. Rumusan Masalah ………………………….. ………………………….. ……………….. 1
C. Tujuan ………………………….. ………………………….. ………………………….. ……. 1
BAB II ………………………….. ………………………….. ………………………….. ………………… 2
PEMBAHASAN ………………………….. ………………………….. ………………………….. ….. 2
A. Pengertian Harga ………………………….. ………………………….. …………………. 2
B. Teori Harga dalam Islam ………………………….. ………………………….. ………. 2
C. Harga Adil dalam Islam ………………………….. ………………………….. ……….. 5
BAB III ………………………….. ………………………….. ………………………….. ………………. 9
PENUTUP ………………………….. ………………………….. ………………………….. …………… 9
A. Simpulan ………………………….. ………………………….. ………………………….. … 9
DAFTAR PUSTAKA ………………………….. ………………………….. ……………………… 10
1 | T e o r i H a r g a
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah satu -satunya agama yang mengemukakan prinsip –
prinsip dalam segala segi kehidupan, salah satunya adalah dalam segi
ekonomi. Islam telah memberikan prinsip yang luas dalam pemberian
harga. Rosulullah sendiri sangat menghargai harga yang dibe ntuk di pasar
sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention
seandaiya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar.
Islam memandang bahwa penetapan harga merupakan hak bagi perilaku
pasar, di mana pada dasarnya harga berjalan sesuai dengan permintaan dan
penawaran, hal ini berlaku apabila pasar dalam keadaan normal, maka
akan berlaku kesetaraan harga (thaman al -mithl).
B. Rumusan Masal ah
1. Apa pengertian Harga?
2. Bagaimana teori harga dalam Islam?
3. Bagaimana teori harga adil?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian harga.
2. Untuk mengetahui teori harga dalam Islam
3. Untuk mengetahui harga yang adil.
2 | T e o r i H a r g a
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Harga
Dalam pertukaran atau pengukur nilai suatu produk dalam pasar
biasanya menggunakan uang. Jumlah uang tersebut biasanya menunjukkan
suatu produk atau jika seseorang ingin membeli suatu barang dan jasa,
maka orang tersebut akan mengeluarkan sejumlah uang sebagai pengganti
barang dan jasa tersebut. Sehingga harga dapat diartikan s ebagai nilai
pertukaran yang ditetapkan oleh penjual dan pembeli untuk memperoleh
suatu produk.1
Seperti yang dikutip Syahpawi dalam jurnalnya yang berjudul
„Price Intervention terhadap Kesetaraan Harga (Thaman Al – Mithl
Perspektif Barat dan Islam‟ bahwa A bu Yusuf juga memberikan
pengertian terhadap harga, ia mengatakan bahwa harga adalah suatu
ketetapan untuk menentukan tinggi rendahnya suatu barang. Sedangkan
ekonomi konvensional mendefinisikan harga sebagai mencerminkan
kepada nilai faedah marginal yang diperoleh suatu barang.2
Harga adalah suatu nilai tukar dari produk barang maupun jasa
yang dinyatakan dalam satuan moneter. Harga menentukan seberapa besar
keuntungan yang akan diperoleh perusahaan dari penjualan, oleh kaena itu
harga merupakan salah satu penentu keberhasilan suatu perusahaan.3
B. Teori Harga dalam Islam
Ekonom i Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu
berada dalam keseimbangan, tidak ada yang dikalahkan, sehingga salah
1 Muchamad Nasih, Skripsi: “Tinjauan Hukum Islam terhadap Penetapan Tarif Dasar
Air M inum Prosk PDAM Surya Sembda di Surabaya: Studi Kasus di Desa Jemur Ngwinan
Kecamatan Wonocolo surabaya”, (Surabaya:UIN Sunan Ampel Surabaya, 2013), hal. 19.
2Syahpawi, “Price Intervention terhadap Kesetaraan Harga (Thaman Al – Mithl Perspektif
Barat dan Islam”, Hukum Islam, vol. XIII No. 1, 2013, hal. 121.
3Nasih, Skripsi, hal. 19.
3 | T e o r i H a r g a
satunya menjadi dominan dari yang lain.4 Ekonomi Islam memiliki konsep
bahwa suatu pasar dapat berperan efektif dalam ekonomi bila prinsip
persaingan bebas dapat berlaku secara normal. Pasar tidak membutuhkan
intervensi dari pihak manapun, tidak terkecuali negara dengan otoritas
penentuan harga dengan kegiatan monopilistik atau yang lainya.5 Pasar
bebas menentukan cara -cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan
yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Walaupun dalam
kenyataan nya hal tersebut sulit ditemukan.
Mekanisme pasar pada in tinya adalah mekanisme harga, turun dan
naiknya harga sebagai akibat dari suatu dinamika permintaan ( suply ) dan
penawaran ( demand ) dari pihak -pihak terkait. Suatu permintaan dan
penawaran adalah dua kekuatan yang saling tarik -menarik sehingga
membentuk sua tu komunitas pasar. Bila suatu permintaan terjadi secara
alami dan normal, maka suatu kegiatan pasar akan berjalan stabil dan
kondusif, tetapi sebaliknya bila pasar berjalan tidak normal dan penuh
rekayasa, maka pasar akan rusak.6 Berikut mer upakan hadits Rasulull ah
mengenai teori harga. Hadist …. Ketika terjadi kenaikan harga -harga
barang di kota madinah.
حَذَّثََُا يُحًََّذُ بٍُْ بَشَّارٍ حَذَّثََُا انْحَجَّاجُ بٍُْ يُِْهَالٍ حَذَّثََُا حًََّادُ بٍُْ سَهًََتُ عٍَْ قَتَادَةُ
وَثَابِتٌ وَحًَُيْذٌ عٍَْ أَََ سٍ قَالَ غََلَ انسِّعْزُ عَهَى عَهْذِ رَسُىلِ َّللاَِّ صَهَّى َّللاَُّ عَهَيْهِ
وَسَهَّىَ فَقَانُىا يَا رَسُىلَ َّللاَِّ سَعِّزْ نََُا فَقَالَ إٌَِّ َّللاََّ هُىَانًُْسَعِّزُ انْقَابِضُ انْبَاسِطُ
انزَّسَّاقُ وَإَِّي َلََرْجُى أٌَْ أَنْقَى رَبِّي وَنَيْسَ أَحَ ذٌ يُِْكُىْ يَطْهُبُُِي بًَِظْهًَِتٍ فِي دَوٍ وََلَ
يَالٍ قَالَ أَبُى عِيسَى هَذَا حَذِيْثٌ حَسٌٍَ صَحِيحٌ
“Harga melambung pada zaman Rosululloh SAW.orang -orang
ketika itu mengajukakan saran kepada Rosululloh dengan
berkata:”ya Rosululloh hendaklah engkau menentukan harga.”
Rosulullah SAW berkata: ”Sesungguhnya Allah lah yang
menentukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi
rizki. Angat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam
4 Choirul Huda, Ekonomi Islam , (Semarang: CV Karya Abadi jaya, 2015), hal.72 -73.
5 Syamsul Hilal, Konsep Harga dalam Ekonomi Islam (Telah Pemikiran Ibn Taimiyah),
ASAS, Vol. 6, No. 2, 2014, hal. 18.
6Ibid. , hal. 19
4 | T e o r i H a r g a
keadaan tidak seorangpun dari kamu menuntutku tentang
kezaliman dalam darah maupun harta.” (HR Tirmidhi 1235)
Dalam hadist tersebut Rosululloh tidak menentukan harga. H al ini
menunjukkan bahwa ketentuan harga diserahkan kepada mekanisme pasar
yang alamiah impersonal. Hadist di atas dijadikan dalil oleh para ulama‟
tentang larangan pematokan harga barang di pasar, karena diangap
perbuatan zalim atas kebebasan penggunaan h arga. Membatasi harga
berarti meniadakan kebebasan tersebut. Apabila dilakukan, pematokan
harga dapat membahayaan karena dapat menyebabkan krisis (resesi)
ekonomi. Penetapan harga akan menyebabkan terjadinya kelebihan
permintaan atau kelebihan penawaran se hingga mengganggu
keseimbangan pasar. Selain itu penetapan harga juga dapat memunculkan
black market yang menjual atau membeli dengan harga keseimbangan
pasar, serta munculnya kolusi dan korupsi.
Pelanggaran terhadap harga pasar misalnya penetapan harga
dengan cara dan alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan
(zulm atau injustice) yang akan dituntut pertanggungjawabanya di hadapan
Allah. Sebaliknya, dinyatakan bahwa penjual yang menjual dagangannya
dalam harga pasar adalah laksana orang yang b erjuang di jalan Allah.
Sementara yang menetapkan sendiri termasuk sebuah perbuata ingkar
kepada Allah. Dari Ibnu Mughirah terdapat suatu riwayat ketika
Rasulullah SAW. Melihat saeorang laki -laki menjual makanan dengan
harga yang lebih tinggi daripada harg a pasar. Rasulullah bersabda,7
“orang -orang yang datang membawa pasar ke pasar ini lakasana
orang berjihad fisabilill ah , sementara orang -orang yang
menaikan harga (melebihi harga pasar) seperti orang yang ingkar
kepada Allah.”
Karena harga sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan
di pasar, maka harga barang tidak boleh ditetapkan pemerintah karena
7M. Nur Riyanto Al -Arif, Dasar -dasar Ekonomi Islam, (Solo:PT Era Adicitra Intermedia,
2011) , hal 177 -178.
5 | T e o r i H a r g a
ketentuan harga tergantung pada hukum supply and demand . Namun
demikian ekonomi Islam masih memberi peluang pada kondisi tertentu
untuk melakukan interv ensi harga apabila para pedagang melakukan
monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen.
Pada masa Khulafa‟ur Rosyidin para kholifah pernah melakukan
intervensi pasar . Contohnya Umar bin Khattab mengimpor gandum dari
Mesir untuk mengendalika n harga gandum di Madinah. Intervensi pasar
juga dilakukan dengan pengawasan pasar (hisbah). Contohnya Rasulullah
pernah menunjuk Said bin Said Ibnul „ash, sebagai kepala pusat pasar
(muhtasib) di pasar Mekkah.8
Ada pula ayat yang menjelaskan tentang prins ip kerelaan dan
keridhaan para pelaku pasar dalam melakukan transaksi di mana pembeli
diberikan kebebasan dalam menetapkan harga sebuah komoditas sehingga
intervensi harga tidak be rlaku dalam kondisi ini, yaitu:
يَا أَيُّهَا انَّذِيٍَ آيَُُىا َل تَأْكُهُىا أَيْىَانَكُىْ بَيَُْكُىْ بِانْبَاطِمِ إَِل أٌَْ تَكُىٌَ تِجَارَةً عٍَْ
تَزَاضٍ يُِْكُىْ وََل تَقْتُهُىا أََْفُسَكُىْ إٌَِّ َّللاََّ كَاٌَ بِكُىْ رَحِيًًا (٢٩ )
Hai orang -orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama -suka di antara kamu.
dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu. (Qs. An nisa : 29)
C. Harga Adil dalam Islam
Pasar yang bersaing sempurna dapat men gahasilkan harga yang
adil bagi penjual maupun pembeli. Apabila mekanisme pasar terganggu,
maka tidak akan tercapai harga yang adil. Demikian sebaliknya, harga
yang adil akan mendorong timbulnya persaingan sempurna. Jika harga
8Ibid. , hal 74.
6 | T e o r i H a r g a
tidak adil, akan menyebabkan para pelaku pasar enggan untuk bertransaksi
atau terpaksa tetap bertransaksi dengan menderita kerugian.9
Harga yang adil ini dijumpai di berbagai terminology, antara lain:
si‟ar mithl, thaman al -mithl, dan qimah al -adl. istilah qimah al -adl ( harga
yang adi l) pernah digunakan oleh Rasulullah SAW. Dalam mengomentari
kompensasi pembebasan budak, dimana budak akan menjadi manusia
merdeka akan tetap menerima kompensasi yang adil qimah al -adl (sahih
muslim) . Penggunaan istilah ini juga ditemukan dalam laporan ten tang
khalifah Umar bin khattab dan Ali bin Abi Thalib. Umar bin Khattab
menggunakan istilah harga yang adil ini ketika menetapkan nilai baru atas
diyah (denda/uang tebusan darah), setelah nilai dirham turun hingga harga
harga naik (Ibn Hanbal).
Istilah qimah al-adl juga banyak digunakan oleh para hakim yang
telah mengodifikasikan hukum Islam tentang transaksi bisnis dalam objek
barang cacat yang dijual, perebutan kekuasaan, memasaksa penimbunan
barang untuk menjual barang timbunannya, membuang jaminan atas harta
milik, dan sebagainya. Secara umum, mereka berpikir bahwa harga yang
adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang sama yang diserahkan
pada waktu dan tempat diserahkan. Mereka juga sering menggunakan
istilah thaman al -mithl (harga yang setara/ equivalen price ).10
Meskipun istila h-istilah di atas telah digunakan sejak masa
Rasulullah dan Khulafa‟ur Rasyidin, namun sarjana muslim yang pertama
memberikan perhatian secara khusus adalah Ibnu Taimiyah. Ibnu
Taimiyyah menjelaskan bahwa fluktuasi harga tidak selalu disebabkan
oleh tindakan tak adil oleh seseorang, tetapi juga proses alamiah dalam
pasar. Boleh jadi harga naik karena disefisiensi proses produksi atau
9Pusat pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Univesitas Islam Indonesia
atas kerjasama Bank Indonesia, Ekonomi Islam, (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2015), hal.
330.
10Ibid., hal.331.
7 | T e o r i H a r g a
penurunan jumlah produk akibat penurunan import pada barang yang
pada saat itu banyak diminta. Atau sebaliknya ketika keinginan untuk
membeli dari konsumen turun sementara stok barang terus bertambah,
maka harga akan turun. Dan hanya Allah -lah yang menggerakkan (yang
ada motif kemaslahatan) pada tiap -tiap hati manusia.
Ibnu Taimiyah sering menggunakan dua terminologi dalam
pembahasan harga, yaitu „iwad al -mithl (equovalen compensation/
kompensasi yang setara) dan thaman al -mithl (equivalen price/ harga yang
setara). Dalam Al-Hisbah -nya, ia mengatakan “kompensasi yang set ara
akan diukur dan ditaksir oleh hal -hal yang setara, dan itulah esensi
keadilan (naffs al -adl).” Dimanapun ia membedakan antara du a jenis
harga, yaitu har ga yang tidak adil dan terlarang serta harga adil yang
disukai. Dia mempertimbangkan harga yang seta ra ini sebagai harga yang
adil. Dalam Majmu fatawa -nya Ibnu Taimiyah mendefinisikan equivalen
price sebagai harga baku (s‟ir) dimana penduduk menjual barang -barang
meraka dan secara umum diterima sebagai sesuatu yang setaradengan itu
dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat khusus. Sementara
dalam Al-Hisbah, ia menjelaskan bahwa equivalen price ini sesuai de ngan
keinginan atau yang lebih persisnya harga yang ditetapkan oleh kekuatan
pasar yang berjalan secara bebas -kompetitif dan tidak terdistorsi a ntara
permintaan -penawaran. Ia mengatakan, “jika penduduk menjual barangnya
dengan cara yang normal (al-wajh al -ma‟ruf) tanpa menggunak an cara-
cara yang tidak adil, kemudian harga itu meningkat karena pengaruh
kekurangan persediaan barang itu atau meningka tnya jumlah penduduk
(meningkatny a permintaan) itu semua ka rena Allah. Dalam kasus seperti
itu, memaksa penjual untuk menjual barangnya pada harga khusus
merupakan paksaan yang salah (ikrah bi ghairi haq).11
Allah SWT berfirman dalam surat Ar Rahmaan ayat sembilan
sebagai berikut”
11Ibid., hal. 332.
8 | T e o r i H a r g a
( وَأَقِيًُىا انْىَسٌَْ بِانْقِسْطِ وََل تُخْسِزُوا انًِْيشَاٌَ٢ )
“dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu
mengurangi neraca itu. ” (QS. Ar Rahmaan: 9)
Adanya suatu harga yang adil telah menjadi pegangan yang
mendasar dalam transaksi yang Islami. Pada prinsipnya transaksi bisnis
harus dilakukan pada harga yang adil sebab ia ad alah cerminan dari
komitmen syariat islam terhadap keadilan yang menye luruh. Secara
umum, harga yang adil ini ad alah harga yang tidak menimbulkan
eksploitasi atau penindasan (kezaliman) sehingga merugikan salah satu
pihak dan menguntungkan pihak yang lain. Harga harus mencerminkan
manfaat bagi pembeli dan penjualnya secara adil, yaitu penjual
memperoleh keuntungan yang normal dan pembeli memperoleh manfaat
yang setara dengan harga yang dibayarkanya.12
12Ibid., hal. 332.
9 | T e o r i H a r g a
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Harga adalah suatu nilai tukar dari produk barang maupun jasa
yang dinyatakan dalam satuan moneter. Karena harga sesuai dengan
kekuatan penawaran dan permintaan di pasar, maka harga barang tidak
boleh ditetapkan pemerintah karena ketentuan harga tergantung pada
hukum supply and demand . Namun demikian ekonomi Islam masih
memberi peluang pada kondisi tertentu untuk melakukan intervensi harga
Adanya suatu harga yang adil telah menjadi pegangan yang
mendasar dalam transaksi yang Islami. Pada prinsipnya transaksi bisnis
harus dilakukan pada harga yang adil sebab ia ad alah cerminan dari
komitmen syariat islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Secara
umum, ha rga yang adil ini ad alah harga yang tidak menimbulkan
eksploitasi atau penindasan (kezaliman) sehingga merugikan salah satu
pihak dan menguntungkan pihak yang lain. Harga harus mencerminkan
manfaat bagi pembeli dan penjualnya secara adil, yaitu penjual
mem peroleh keuntungan yang normal dan pembeli memperoleh manfaat
yang setara dengan harga yang dibayarkanya.
10 | T e o r i H a r g a
DAFTAR PUSTAKA
Al-Arif, M. 2011. Nur Riyanto . Dasar -dasar Ekonomi Islam, Solo:PT Era
Adicitra Intermedia .
Hilal, Syamsul. 2014. Konsep Harga dala m Ekonomi Islam (Telah Pemikiran Ibn
Taimiyah). ASAS, Vol. 6, No. 2.
Huda , Choirul . 2015. Ekonomi Islam . Semarang: CV Karya Abadi jaya .
Nasih, Muchamad. 2013. Skripsi: “Tinjauan Hukum Islam terhadap Penetapan
Tarif Dasar Air Minum Prosk PDAM Surya Sembda di Surabaya: Studi
Kasus di Desa Jemur Ngwinan Kecamatan Wonocolo surabaya”.
Surabaya: UIN Sunan Ampel Surabaya.
Pusat pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Univesitas Islam
Indonesia atas kerjasama Bank Indonesia . 2015 . Ekonomi Islam . Depok:
PT RajaGrafindo Persada .
Syahpawi. 2013. “Price Intervention terhadap Kesetaraan Harga (Thaman Al –
Mithl Perspektif Barat dan Islam”. Hukum Islam, vol. XIII No. 1‟
Copyright Notice
© Licențiada.org respectă drepturile de proprietate intelectuală și așteaptă ca toți utilizatorii să facă același lucru. Dacă consideri că un conținut de pe site încalcă drepturile tale de autor, te rugăm să trimiți o notificare DMCA.
Acest articol: Makalah Teori Harga Kel 7 [632075] (ID: 632075)
Dacă considerați că acest conținut vă încalcă drepturile de autor, vă rugăm să depuneți o cerere pe pagina noastră Copyright Takedown.
