Journal homepage: http://ojs.uniska -bjm.ac.id/index.php/muallimuna Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan o leh Orang Tua (Child Abuse ) 1…. [602594]
VOL . 3, NO. 1,
OKTOBER 2017
ISSN: 2476 -9703
Journal homepage: http://ojs.uniska -bjm.ac.id/index.php/muallimuna
Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan o leh Orang Tua (Child Abuse )
1. PENDAHULUAN
Anak adalah anugerah yang
didambakan setiap pasangan suami, bahkan
tidak sedikit pasangan suami istri yang rela
melakukan berbagai upaya untuk
memperoleh anak. Anak juga merupakan amanah yang harus dijaga, diasuh, dan
dididik oleh orang tua sehingga menjadi
generasi penerus bangsa yang memberikan
manfaat bagi orang lain dan mendoakan
orang tuanya .
INFORMASI ARTIKEL
Penulis:
Lu'luil Maknun
Dosen Prodi Penddikan Guru
Madrasah Ibtidaiyah ,
Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Jakarta ,
Indonesia
Email:
[anonimizat]
___________________________
Kata Kunci:
Child abuse
Orang tua stres ;
Madrasah Ibtidaiyah
Halaman : 66-77
A B S T R A K
Indonesia
Pendahuluan: Artikel ini betujuan untuk menjelaskan
fenomena kekerasan terhadap anak dalam pengasuhan
orang tua yang mengalami stres. Metode : Tulisan ini
merupakan hasil dari kajian pustaka yang berkaitan
dengan tindakan kekerasan terhadap anak . Hasil: Setiap
orang p erlu pemahaman tentang jenis -jenis kekerasan
terhadap anak , faktor -faktor yang mempengaruhi
munculnya tindakan kekerasan terhadap anak , pemerintah ,
orang tua, dan masyarakat harus bekerjasama dalam
menekan tindakan kekerasan terhadap anak .
English
Introduction: This article aims to explain the phenomenon
of child abuse in the care of parents who are
experiencing stress . Method: This paper is a literature
review related to child abuse. Result : Everyone needs an
understanding of the types of child abuse , the factors that
influence the emergence of child abuse , the government,
parents, and the community should work together in
suppressing acts of child abuse .
67 MUALLIMUNA : Jurnal Madrasah Ibtidaiyah, Volume 3, No. 1, Oktober 2017
Namun, pada berbagai kasus
ternyata masih ditemukan orang tua yang
melakukan tindakan kekerasan terhadap
anak nya. Anak yang sesungguhnya masih
belajar dan memiliki rasa ingin tahu yang
tinggi kerap dianggap anak yang nakal dan
membangkang. Orang tua yang tidak
memiliki pemahaman yang baik tetang fase
perkembangan anak menyikapi ini dengan
memberikan hukumkan fisik dan verbal
pada anak dengan harapan agar anak
tersebut tidak mengulangi kesalahan nya.
Misalnya, Liputan6.com mewartakan
tentang lima anak yang ditelantarkan
pasangan suami istri UP (45) dan NS (42)
sehingga anak tersebut harus menjalani
pemeriksaan fisik di Rumah Sakit Polri
Kramat Jati. Mereka diperiksa oleh dokter
spesialis anak dan hasilnya, 3 anak terkena
infeksi dan memerlukan terapi
(Liputan6.com, Jakarta 2017) .
Sungguh ironis sekali, di saat
seluruh dunia berupaya membela hak dan
menyelamatkan anak dari tindak kekerasan
di luar rumah, seperti kekerasan seksual,
penculikan, penju alan anak untuk
eksploitasi sampai fenomena bullying,
ternyata di rumah mereka sendiri; tempat
yang seharusnya menjadi tempat teraman,
dan oleh orang tua mereka sendiri; orang dewasa yang seharusnya menjadi naungan
ternyaman, keselamatan dan perkembangan
mereka terancam.
Perlakuan tindakan kekerasan
terhadap anak yang dilakukan oleh orang
dewasa , yang seharusnya menjaga dan
melindungi keamanan dan kesejahteraanya
disebut child abuse. Arisandy (2009)
mengemukakan bahwa, U.S Departement of
Health, Educat ion and Wolfare memberikan
definisi Child abuse sebagai kekerasan fisik
atau mental, kekerasan seksual
dan penelantaran terhadap anak dibawah
usia 18 tahun yang dilakukan oleh orang
yang seharusnya bertanggung jawab
terhadap kesejahteraan anak, sehingga
keselamatan dan kesejahteraan anak
terancam.
Sedangkan me nurut Fakih M (2003)
yang dikutip oleh Widiastuti, pengertian
kekerasan terhadap anak (child abuse) adalah
semua bentuk perlakuan menyakitkan
secara fisik ataupun emosional,
penyalahgunaan seksual, pelalaian,
eksploitasi komersial atau eksploitasi lain,
yang mengakibatkan cedera/kerugian nyata
ataupun potensial terhadap kesehatan anak,
kelangsungan hidup anak, tumbuh
kembang anak, atau martabat anak, yang
dilakukan dalam konteks hubungan
Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Orang Tua …, Oleh: Lu’luil Maknun : 60-77 68
tanggung jawab, kepercayaan, atau
kekuasaan.
Jadi, child abuse adalah suatu tindak
kekerasan yang dilakukan oleh orang
dewasa yang seharusnya bertanggung
jawab terhadap keamanan dan
kesejahteraannya, baik itu kekerasan fisik
maupun mental yang berakibat pada
kerusakan/ kerugian lahir dan batin, dan
dikhawatirkan akan berpen garuh pada
tumbuh kembang anak di masa depannya.
2. PEMBAHASAN
Bentuk -bentuk Tindakan Child Abuse
Jenis-jenis tindak kekerasan yang
dikategorikan sebagai child abuse di dalam
keluarga adalah sebagai berikut.
a. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah setiap tindakan
yang mengakibatkan atau mungkin
mengakibatkan kerusakan atau sakit
fisik seperti menampar, memukul,
memutar lengan, menusuk, mencekik,
membakar, menendang, ancaman
dengan benda atau senjata, dan
pembunuhan (Unicef, 20 00: 2).
Terkadang orang tua tidak mampu
menahan emosi saat anak membuat
marah. Banyak orang tua yang mencubit, menjewer buah hatinya hanya
karena kesal, misalnya saat anak tidak
menurut, tantrum, berkelahi dengan
teman, dan sebagainya. Padahal yang
seharu snya dihadapi adalah emosi
orang tua itu sendiri, bukan anak yang
masih belajar. Saat dihinggapi rasa
marah orang tua tidak menyadari akibat
dari perbuatannya. Misalnya
menyebabkan anak luka, sakit,
menangis bahkan trauma. Jika sudah
terjadi hal -hal yang t idak diinginkan,
orang tua baru menyesal dan saat itu
mungkin sudah terlambat.
b. Kekerasan Psikologis
Kekerasan psikologis meliputi perilaku
yang ditujukan untuk mengintimidasi
dan menganiaya, mengancam atau
menyalahgunakan wewenang,
membatasi keluar rumah, mengawasi,
mengambil hak asuh anak -anak,
merusak benda -benda anak,
mengisolasi, agresi verbal dan
penghinaan konstan (Unicef, 2000: 2).
Azevedo & Viviane (2008: 68)
mengklasifikasikan bentuk kekerasan
psikologis pada anak, yaitu
sebagai mana ditunjukkan pa da tabel 1.1
berikut.
69 MUALLIMUNA : Jurnal Madrasah Ibtidaiyah, Volume 3, No. 1, Oktober 2017
Tabel 2.1 Klasifikasi Kekerasan Psikologis pada Anak Menurut Azevedo & Viviane
KLASIFIKASI CONTOH PERILAKU
Indifference (tidak peduli) Tidak berbicara kepada anak kecuali jika perlu, mengabaikan
kebutuhan anak, tidak merawat, tidak memberi
perlindungan dan kurangnya interaksi dengan anak.
Humiliation (penghinaan) Menghina, mengejek, menyebut nama -nama yang tidak
pantas, membuat mereka merasa kekanak -kanakan,
menentang identitas mereka, martabat dan harga diri anak,
mempermalukan dan sebagainya.
Isolation (mengisolasi) Menjauhkan anak dari teman -temannya, memutuskan
kontak anak dengan orang lain, mengurung anak sendiri dan
sebagainya.
Rejection (penolakan) Menolak atau mengabaikan kehadiran anak , tidak
menghargai gagasan dan prestasi anak, mendiskriminasi
anak.
Terror (teror) Menimbulkan situasi yang menakutkan bagi anak, rasa
khawatir dan sebagainya.
Jika diperhatikan, tidak berbicara
kepada anak ternyata termasuk pada
kekerasan (child abuse). Kesibukan orang
tua mencapai karir menyita waktu dan
membuat intensitas orang tua dan anak
berkurang. Perkembangan teknologi dan
social media mengalihkan perhatian orang
tua justru di saat anak sedang
membu tuhkan pe rhatian. Dari teori di atas,
kurangnya interaksi dengan anak termasuk
pada kekerasan dengan jenis indifference
(tidak peduli). Baik itu Humiliation (penghinaan),
isolation (mengisolasi), rejection (penolakan),
maupun terrors (terror), merupakan
kekerasan pada anak yang harus
dihentikan. Jika Kak Seto Mulyadi
mengungkapkan bahwa angka kekerasan
pada anak di Indonesia lebih kecil daripada
di Inggirs, bukan berarti wajah parenting di
Indonesia sudah lebih mapan, akan tetapi
karena masyarakat Inggris sudah berani
melapor jika ada temuan orang tua yang
melakukan tindak kekerasan kepada
Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Orang Tua …, Oleh: Lu’luil Maknun : 60-77 70
anaknya. Namun di Indonesia, masyarakat
enggan melapor terlebih lagi jika orang tua
tersebut merasa berhak mendidik anaknya
dengan gaya pengasuhannya sendiri
dengan dalih menegakka n disiplin dan lain
sebagainya. Sinclair (1998) juga mengklasifikasi –
kan kekerasan psikologis pada anak yang
dipaparkan pada tabel berikut ini:
Klasifikasi Kekerasan Psikologis
pada Anak Menurut Sinclair (1998) adalah
sebagai berikut.
Tabel 2.2 Kla sifikasi Kekerasan Psikologis
KLASIFIKASI CONTOH PERILAKU
Ancaman dan
Teror : Mengancam untuk membunuh atau melukai anak, mengatakan masa lalu
anak yang buruk dan mengancam untuk merusak barang -barang yang
disenangi anak dan sebagainya.
Verbal : Mengatakan kata -kata kasar atau kata -kata yang tidak anak sukai,
membentak, dan mencaci maki. Seperti bodoh, nakal, anak tak berguna
dan sebagainya.
Pemaksaan : Memaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan anak,
melakukan tindakan yang tidak pantas, mencuci piring dengan lidah dan
sebagainya.
Emosi : Menyangkal emosi anak, tidak memberi perhatian, menciptakan rasa
takut dan khawatir.
Kontrol : Membatasi kegiatan anak, menghilangkan kesenangan an ak, merampas
kebutuhan dasar anak seperti tidur, makan, bermain dan sebagainya.
Penyalahgunaan
dan Pengabaian : Menyalahgunakan kepercayaan, menyembunyikan informasi, merasa
selalu benar, tidak mendengarkan, tidak menghormati, tidak menanggapi
dan sebagai nya.
Ancaman dan teror, membentak
(verbal), memaksakan kehendak orang tua
kepada anak, tidak memberi perhatian, menciptakan rasa takut, merampas
kebutuhan anak, dan tidak mendengarkan
anak adalalah tindakan -tindakan yang
71 MUALLIMUNA : Jurnal Madrasah Ibtidaiyah, Volume 3, No. 1, Oktober 2017
berakibat pada psikologis anak. Anak akan
mengalami semacam depresi, merasa ce mas
(anxiety), merasa takut seolah ada yang
selalu mengancam, PTSD (Post Trumatic
Syndrome), memiliki kepercayaan diri
rendah (Self-Esteem) dan lain sebagainya.
c. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual seperti aktifitas seks
yang dipaksa melalui ancaman,
intimi dasi atau kekuatan fisik, memaksa
perbuatan seksual yang tidak
diinginkan atau memaksa berhubungan
seks dengan orang lain (Unicef, 2000: 2)
Kekerasan seksual mungkin saja dialami
oleh anak di dalam lingkungan keluarga
sendiri. hemat saya, ketika anak
menge nal seks tanpa edukasi dan
otaknya menjadi rusak karena
kecanduan pornografi, juga termasuk
kekerasan. Jika kekerasan seksual yang
dialami hingga terjadi pelecehan
seksual, maka secara fisik anak akan
mengalami gangguan fungsi reproduksi,
berpotensi mengid ap HIV/AIDS,
sex disorder , gangguan rahim, dan secarapa psikis anak akan trauma,
minder dan tentu saja akan berakibat
pada menurunnya rasa percaya diri
anak. Hal ini kan sangat berpengaruh
pada motivasi, minat belajar dan
prestasi anak.
d. Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi meliputi tindakan
seperti penolakan dana, penolakan
untuk berkontribusi finansial, penolakan
makanan dan kebutuhan dasar, serta
mengontrol akses ke perawatan
keseha tan dan pekerjaan (Unicef, 2000 ).
Kekerasan ekonomi seperti tidak
dipenuhi nya kebutuhan makanan dan
gizi yang baik, menghambat
pengoptimalan tumbuh kembang anak,
anak menderita gizi buruk, dan sulit
fokus.
Dalam kaitannya dengan fase -fase
perkembangan anak, Unicef meneliti
keumuman bentuk kekerasan yang
terjadi pada anak sesuai tingkatan
usianya. Berikut adalah bentuk -bentuk
kekerasan yang ditampilkan pada tabel
Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Orang Tua …, Oleh: Lu’luil Maknun : 60-77 72
Tabel 2.3 Bentuk -Bentuk Kekerasan pada setiap Fase Anak (Unicef. 2000)
FASE BENTUK KEKERASAN
Pralahir Aborsi dan risiko janin ketika mengalami pemukulan fisik.
Bayi Pembunuhan anak, kekerasan fisik, psikologis dan seksual.
Anak Pernikahan dini, kekerasan alat genital, inses, kekerasan fisik, psikologis dan
seksual.
Remaja Pemerkosaan, inses, pelecehan seksual di lingkungan sos ial, dijadikan
wanita penghibur, kehamilan paksa, perdagangan remaja, pembunuhan,
pelecehan psikologis.
Anak -anak terancam tindak
kekerasan sejak pra lahir, masa bayi, masa
anak -anak hingga masa remaja. Orang yang
seharusnya melindungi justru menjadi
pelaku. Walaupun tidak dapat dibayangkan
bagaimana mungkin orang tua sendiri
melakukan jenis -jenis kekerasan di atas,
namun pada kenyataannya banyak terjadi.
Tindakan ini dipicu oleh stress, beban
mental dan ketidak mampuan orang tua
mengendalikan emosi.
Parental produced stress dan faktor yang
melandasinya
Parental produced stress adalah orang
tua yang memiliki gangguan kejiwaaan atau
tekanan mental, bisa dikarenakan kekerasan
yang dialami pada masa lalu, memiliki
tingkat kecemasan tinggi, perfeksionis,
mengalami babyblues atau postpartum syndrome, trauma karena perceraian,
kehilan gan, faktor ekonomi, kegagalan
bersosialisasi, korban KDRT dan lain
sebagainya.
Orang tua yang tidak dapat
mengontrol dan mengendalikan emosi saat
memarahi anak adalah mereka yang
memiliki luka batin, gangguan kejiwaan
dan mengalami stress, oleh karena itu
mereka disebut juga parental produced stresss.
Anak yang mendapat perlakuan
kasar dari orang tua yang stress
kemungkinan besar akan tumbuh menjadi
orang tua yang stress pula. Mata rantai ini
harus diputus. Baik anak yang mengalami
child abuse maupun oran g tua yang menjadi
parental produced stress sama -sama
membutuhkan bantuan. Sampai saat ini,
fenomena yang terjadi adalah masyarakat
73 MUALLIMUNA : Jurnal Madrasah Ibtidaiyah, Volume 3, No. 1, Oktober 2017
menyalahkan orang tua yang stress dan
bersamaan dengan itu masyarakat juga
membiarkan kekerasan terhadap anak
seolah tabu me ncampuri urusan rumah
tangga orang lain.
Orang tua yang menjadi parental
produced stress sendiri malu untuk mencari
bantuan. Melampiaskan emosi pada anak
atau sebaliknya; mengabaikan kebutuhan
anak merupakan tindak kekerasan yang
harus dihentikan. Pencega han kekerasan
terhadap anak merupakan tugas bersama,
bukan hanya orang tua, namun juga seluruh
elemen masyarakat dan pemerintah.
Komisi perlindungan anak 2016
mencatat 4.494 atau sekitar 19,4 % kasus
kekerasan anak dalam pengasuhan. 1.881
atau sekitar 8, 5% kasus kesehatan dan
Napza. 958 atau sekitar 3,4 % kasus agama
dan budaya, 2.435 atau sekitar 11 % kasus
pendidikan. 1.709 atau sekitar 7,7 % kasus
pornografi dan cyber crime. 1.306 atau
sekitar 5,9 % kasus trafficking dan
eksploitasi dan sisanya 7.698 a tau sekitar
34% kasus anak berhadapan dengan
hukum. (KOMNAS ANAK, 2017).
Berdasarkan data di atas, penulis
merasa perlu melakukan sebuah kajian
guna mengetahui penyebab terjadinya
kasus kekerasan terhadap anak dalam pengasuhan orang tua, peran orang tua,
masyarakat dan pemerintah dalam
menyikapi permasalahan ini.
Beberapa faktor penyebab orang tua
memproduksi stress akan dipaparkan
sebagai berikut :
a. Pernikahan dini; menikah terlalu muda
membuat pasangan suami istri tidak
memiliki kemantapan dalam biduk
pern ikahan. Biasanya karena pergaulan
bebas dan hamil diluar nikah, mereka
dipaksa menjadi orang tua yang
immature. Terlebih jika stigma
masyarakat terlanjur memberi label
buruk pada orang tua dan anak itu
sendiri. orang tua yang belum matang
masih ingin mera sakan kebebasan,
sehingga belum dapat bertanggung
jawab terhadap kesejahteraan anak.
b. Kurangnya ilmu parenting; orang tua
yang tidak siap menjadi ‘orang tua’
adalah mereka yang tidak memahami
fase perkembangan anak, kebutuhan
anak, pola tingkah laku anak da n tidak
dapat mengendalikan emosi saat anak
membuat marah. pola asuh yang salah,
memungkinkan penegakkan disiplin
dan internalisasi nilai -nilai dilakukan
tanpa memerhatikan psikologis anak.
Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Orang Tua …, Oleh: Lu’luil Maknun : 60-77 74
c. Masalah ekonomi, orang tua yang
memeliki beban ekonomi cenderung
mengabaikan kebutuhan anak, bahkan
banyak pula orang tua yang
mengksploitasi anak untuk memenuhi
kebutuhan keluarga.
d. Konflik keluarga; konflik keluarga
menyisakan beban mental tersendiri
bagi orang tua, bisanya karena ada
konflik dalam keluarga istri atau suami
merasa terbebani secara psikologis
sehingga tidak dapat mengendalikan
emosi, termasuk saat menghadapi anak.
e. KDRT, kekerasan akan berbuah
kekerasan, istri yang dianiaya oleh
suami akan sulit merasa bahagia, dan
juga akan sulit memberikan
kebahagiaa n bagi anak -anaknya.
f. Trauma/luka batin, jika salah satu dari
orang tua mengalami musibah atau
kehilangan, belum bisa berdamai
dengan kenyataan, maka kemungkinan
orang tua tersebut akan lebih emosional
dan irrasional. Sehingga akan sulit
membedakan mana tin dakan yang
benar dan mana tindakan yang
berlebihan.
g. Perceraian, perceraian adalah neraka
bagi anak -anak. Memisahkan salah satu orang tua dari kehidupan mereka
adalah suatu penyiksaan. Orang tua
single parent memiliki tanggung jawab
sekaligus luka batin yan g sangat besar.
Anak broken home biasanya mencari jati
diri melalui pergaulan, minuman keras
dan narkoba.
h. Kegagalan bersosialisasi, kegagalan
berkomunikasi dengan lingkungan
hingga menghambat sosialisasi dengan
sekitar membuat orang tua merasa
terisolasi. Anak menjadi korban dengan
tidak boleh berteman, bermain, keluar
rumah dan lain sebagainya.
i. Sakit fisik, sakit fisik terkadang
membuat orang tua mudah marah.
Apalagi jika penyakit tersebut telah
dialami cukup lama.
j. Sakit psikis, seperti baby blues syndrome,
post partum depression , bipolar dan lain
sebagainya membuat orangtua tidak
dapat mencintai anak seutuhnya.
Sehingga banyak juga diberitakan
seorang ibu tega membunuh anak –
anaknya.
75 MUALLIMUNA : Jurnal Madrasah Ibtidaiyah, Volume 3, No. 1, Oktober 2017
Hukum an bagi P elaku Child Abuse di
Indonesia
Pasal 13 ayat (1) Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (“UU Perlindungan Anak”)
sebagaimana yang telah diubah oleh
Undang -Undang Nomor 35 tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan
bahwa setiap anak selama dalam
pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain
mana pun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan, berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun
seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan
penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
Selanjutnya, p asal tentang
penganiayaan anak ini diatur khusus dalam
Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melakuka n, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan
Kekerasan terhadap Anak.
Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku
kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam
Pasal 80 UU 35/2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76C, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) luka berat, ma ka pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mati, maka pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) apabila yang
melakukan penganiayaan tersebut
Orang Tuanya.
Undang -undang dan pasal yang
menjelaskan tentang kekerasan pada anak
diakhiri dengan penjelasan yang sangat jelas
yakni ; hukuman ditambah sepertiga dari
ketentuan apabila yang melakukan
kekerasan adalah orang tuanya sendiri.
Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Orang Tua …, Oleh: Lu’luil Maknun : 60-77 76
Peran orang tua, masyarakat , dan
Pemerintah
Orang tua sebagai orang yang paling
bertanggung jawab terhadap anaknya harus
melakukan beberapa hal berikut untuk
menghindari tindakan child abuse, yaitu:
a. Orang tua harus selalu belajar dan
mengupdate ilmu parenting.
b. Orang tua harus belaja r menerima
taqdir/kenyataan hidup, memaafkan
masa lalu dan optimis pada masa depan
c. Membuat link-community untuk terus
saling menggali dan memperdalam
ilmu pengasuhan anak yang baik
d. Mencintai anak sepenuhnya,
mendukung, melindungi, menjadi
sahabat bagi anak
Masyarakat sebagai lingkungan
yang dekat dengan diri siswa juga harus
berperan serta dalam menciptakan suasana
dan kawasan yang kondusif terhadap anak,
yaitu:
a. Peka terhadap lingkungan jika
menemukan kasus kekerasan terhadap
anak yang dilakukan oleh orang tuanya
sendiri.
b. Melaporkan kepada pihak yang
berwajib jika mendapati kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan
sekitar.
Adapun peran pemerintah dalam
menekan terjadinya kasus kekerasan
terhadap anak adalah sebagai berikut:
a. Memberikan penyuluhan bagi
pasangan suami istri yang akan
menikah tentang pentingnya ilmu
komunikasi dengan pasangan dan
edukasi tentang ilmu parenting.
b. Menindak tegas pelaku kekerasan
terhadap anak melalui jalur hukum .
3. PENUTUP
Kekerasan terhadap anak dalam
keluarga kerap dilakuka n oleh orang tua
yang sedang mengalami stres. Bentuk
kekerasan terhadap anak dapat dibagi
menjadi empat yaitu: kekerasan fisik,
kekerasan psikologis, kekerasan seksual dan
kekerasan ekonomi. Faktor penyebab orang
tua memproduksi stres antara lain,
pernikah an dini; kurangnya ilmu parenting;
masalah ekonomi, konflik keluarga; KDRT,
trauma/luka batin, perceraian, kegagalan
bersosialisasi, sakit fisik, sakit psikis, seperti
baby blues syndrome, post partum depression ,
bipolar , dan hal lain yang membuat
77 MUALLIMUNA : Jurnal Madrasah Ibtidaiyah, Volume 3, No. 1, Oktober 2017
orangtua tidak dapat mencintai anak
seutuhnya.
Hukum bagi pelaku Child Abuse di
Indonesia Pasal 13 ayat (1) Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (“UU Perlindungan Anak ”)
sebagaimana yang telah diubah oleh
Undang -Undang Nomor 35 tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak .
RUJUKAN
[1] Arisandy, Takesi, dkk, 2009, Asuhan
Keperawatan Anak Dengan Child Abuse,
Departemen Kesehatan r. Ipoltekkes
depkes palangka raya jurusan
keperawatan (online) .
(https://www.scribd.com/doc/175485413/
Askep -Anak -Dengan -Child -Abuse )
diakses pada 12 Agustus 2016
[2] Fakih M, penyunting. Buku panduan
pelatihan deteksi dini dan
penatalaksanaan korban child abuse and
neglect. Jakarta: IDI -UNICEF, 2003. h. 1 –
77
[3] Unicef. Domestic Violence Againts Women
and Girl, 2000.
[4] Purnama Rozak, Kekerasan Anak dalam
Rumah Tangga Persfektif Hukum Islam,
Jurnal, Studi Gender “SAWWA” volue 9
no 1, oktober 2013, On line,
(http://journal.walisongo.ac.id/index.ph
p/sawwa/article/view/665/603 ) diakses
pada 13 Oktober 2017 [5] Komisi Perlindungan Anak, 2017,
online,
(http://bankdata.kpai.go.id/tabulasi –
data/data -kasus -per-tahun/data -kasus –
berdasarkan -klaster -perlindungan -anak –
2011 -2016 ), diakses pada 13 Oktob er
2017
[6] Komisi Perlindungan Anak, online,
(http://www.kpai.go.id/hukum/und ang-
undang -republik -indonesia -nomor -35-
tahun -2014 -tentang -perubahan -atas-
undang -undang -nomor -23-tahun -2002 –
tentang -perlindungan -anak/ ) diakases
pada 12 Agustus 2016
[7] Berita online. http://news.liputan6.com/
read/223 5214/3 -dari-5-anak -yang –
ditelantarkan -di-cibubur -terkena -infeksi.
Diakses pada 27 oktober 2017.
Copyright Notice
© Licențiada.org respectă drepturile de proprietate intelectuală și așteaptă ca toți utilizatorii să facă același lucru. Dacă consideri că un conținut de pe site încalcă drepturile tale de autor, te rugăm să trimiți o notificare DMCA.
Acest articol: Journal homepage: http://ojs.uniska -bjm.ac.id/index.php/muallimuna Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan o leh Orang Tua (Child Abuse ) 1…. [602594] (ID: 602594)
Dacă considerați că acest conținut vă încalcă drepturile de autor, vă rugăm să depuneți o cerere pe pagina noastră Copyright Takedown.
