A. Latar Belakang Masalah [601782]
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pajak merupakan satu dari berbagai sumber penerimaan
negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Pada pasal 1 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2007 tentang ketent uan umum dan tata cara p erpajakan
menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang -undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi
sebesar -besarnya kemakmuran rakyat.
Seperti yang dikemukakan oleh Fitriani (2013) , realisasi
penerimaan sektor perpajakan per 14 Juni 2013 sebesar Rp 451,07
triliun atau 39,26% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubaha n (APBN -P) sebesar Rp 1.148,8 triliun. Realisasi ini
berasal dari sektor pajak sebesar Rp 384,1 triliun dan bea cukai
sebesar Rp 66,97 triliun. Besarnya jumlah penerimaan pajak tidak
terlepas dari sistem pemungutan pajak yang digunakan. Salah satu
sistem p emungutan pajak yang ada di Indonesia adalah sistem
pemungutan pajak melalui pihak ketiga ( with holding tax system ).
Waluyo (2011:17)
2
Menurut Mardiasmo (2011:8) , with holding tax system adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang
kepada p ihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang
bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
wajib pajak. Ciri -ciri dalam with holding tax system yaitu wewenang
menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga,
pihak s elain fiskus dan wajib pajak.
Penerapan with holding tax system yang berlaku di
Indonesia saat ini , telah disahkan dalam bentuk Undang -Undang. Hal
tersebut dapat dilihat pada Pasal 21 Ayat 1 (a) Undang -Undang
Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 20 08 yang menyebutkan bahwa
pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah
orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang,
perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang
gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan
nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan yang dilakukan.
Salah satu bentuk penerapan with holding tax system adalah
pemotongan dan pemungutan pajak pen ghasilan pasal 21. Pajak
penghasilan pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan
pembayaran lai dengan nama apa pun sehubungan dengan
3
pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wa jib pajak orang
pribadi dalam negeri. Pajak penghasilan pasal 21 dipotong, disetor,
dan dilaporkan oleh pemotong pajak, yaitu pemberi kerja,
bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan
penyelenggara kegiatan. Waluyo (2011:201)
Penerimaan with holding tax pada tahun 2010 adalah
sebesar Rp587,65 triliun, meningkat menjadi Rp 730,418 triliun
pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp 849,706 triliun
untuk tahun 2012 atau 83,61 % dari total target penerimaan pajak
tahun 2012 sebesar Rp 1.0 16,237 triliun. Mengingat pentingnya
peranan with holding tax dalam mengamankan penerimaan
negara dari sektor perpajakan, maka Direktorat Jenderal Pajak
mewajibkan seluruh pemotong dan pemungut pajak untuk
menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakanny a sesuai
ketentuan yang berlaku. www.depkeu.go.id
Berbagai terobosan dilakukan oleh pemerintah yakni
Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak u ntuk
peningkatkan penerimaan pajak . Salah satunya adalah dengan
adanya program sunset policy . Progra m sunset policy merupakan
penghapusan sanksi administrasi bunga bagi wajib pajak yang
mengungkapkan ketidakbenaran pelaporan pajak penghasilan tahun
pajak 2007 ke bawah, paling lambat dilakukan akhir tahun 2008
merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah dalam
4
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2007 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan yang baru. Widjaya (2011:4)
Program sunset policy diatur dalam P asal 37 ayat 1 (a)
Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan. Untuk mendapatkan program sunset
policy harus memiliki sarana, dan sarana yang dipergunakan oleh
pemerintah adalah dengan menerbitkan nomor pokok wajib pa jak
(NPWP) . Untuk memperlancar program sunset policy , maka
diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
252/PMK.03/ 2008, di mana pemerintah mewajibkan seluruh
karyawan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP ), terutama
untuk karyawa n yang penghasilannya melebihi penghasilan Kena
pajak .
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah sarana administrasi
perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Untuk kar yawan yang tidak memiliki nomor pokok
wajib pajak (NPWP) akan dikenakan tarif tambahan yakni 2 0 % lebih
tinggi dari tarif normal.
Setiap p enghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak orang
pribadi setiap bulan akan dikurangi dengan penghasilan tidak kena
pajak (PTKP) kemudian menghasilkan penghasilan kena pajak (PKP)
5
kemudian dikalikan dengan tarif pajak. Khusus u ntuk penghasilan
tidak kena pajak (PTKP) telah mengalami perubahan. Perubahan
tersebut dapat dilihat dengan diterbitkanya Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 162/PMK.011/2012 dijelaskan bahwa penghasil an tidak kena
pajak (PTKP) untuk wajib pajak mengalami peningkatan yang
berdampak terhadap jumlah pajak terutang yang dibayar oleh wajib
pajak akan lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun seb elumnya.
Adanya program sunset policy dan penyesuaian besarn ya
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang diberikan oleh pemerintah
kepada wajib pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk
meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak
menjadi penting karena masalah kepatuhan akan berpengaruh
terhad ap penerimaan suatu negara yang sumber pendapatannya
berasal dari pajak.
Hutagaol , Wina rno, Pradipta (2007:186) mengemukakan bahwa
kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi hampir
semua negara yang menerapkan sistem perpajakan. Salah satu tug as
perusahaan sebagai pihak ketiga adalah untuk membuat wajib pajak
mematuhi semua ketentuan perpajakan, tentu hal ini bukan sesuatu
6
yang ringan. Apa lagi jika mengingat latar belakang wajib pajak yang
berbeda -beda antara satu dengan yang lainnya. Untuk it u peran aktif
perusahaan sebagai pihak ketiga yang bertugas menghitung,
memungut / memotong, menyetor, dan melaporkan penghasilan wajib
pajak yang terutang sangat diharapkan.
PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) merupakan suatu badan
usaha milik negara ( BUMN) yang bergerak dalam bidang industri
perkapalan. Dalam menjalankan kegiatannya , sebagian besar masih
didominasi oleh tenaga manusia. Para karyawan yang dipekerjakan
oleh perusahaan , terdiri atas karyawan tetap dan karyawan tidak
tetap. PT. Industri Ka pal Indonesia (Persero) merupakan salah satu
perusahaan yang menerapkan with holding tax system (Penentuan
besar kecilnya pajak yang terutang oleh wajib pajak oleh pihak ketiga) .
Dari hasil wawancara penulis dengan Kepala Humas PT.
Industri Kapal Indonesia (Persero) B apak Marpa menyatakan bahwa
jumlah karyawan tetap dan karyawan tidak tetap PT. Industri Kapal
Indonesia (Persero) sampai dengan bulan Juli 2013 adalah sebanyak
178 orang sudah termasuk karyawan tetap dan tidak tetap ( honorer )
yang merupakan waj ib pajak . Lebih lan jut dikemukakan oleh bapak
Marpa bahwa masih ada pegawai yang telah bekerja akan tetapi
belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Marpa (2013)
Hal tersebut menunjukkan bahwa PT. Industri Kapal Indonesia
(Persero) belum menjalankan s epenuhnya aturan perpajakan yang
7
berlaku . Jika merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 252/PMK.03/2008, di mana pemerintah mewajibkan
seluruh karyawan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Untuk karyawan yang tidak memil iki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
akan dikenakan tarif tambahan yakni 2 0 % lebih tinggi dari tarif
normal . Hal tersebut tentunya berdampak terhadap kepatuhan wajib
pajak menyetorkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan .
Untuk itu perlu dikaji se cara intensi f faktor -faktor yang
mem pengaruhi kepatuhan wajib pajak . Peneliti ingin menjelaskan
faktor -faktor yang mem pengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dengan
menggunakan teori perilaku. Riset tentang kepatuhan Wajib Pajak
telah banyak dilakukan baik di luar negeri maup un di Indonesia
dengan menggunakan berbagai macam pendekatan . Dalam penelitian
ini riset berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak banyak diteliti seperti
: Taufan (2005:3) hasil penelitiannya menunjukkan , kepatuhan wajib
pajak ( tax compliance ) dapat diident ifikasi dari kepatuhan wajib pajak
dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat
Pemberit ahuan (SPT), kepatuhan dalam pe nghitungan dan
pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran
tunggakan.
Lebih lanjut Pangestu dan Rusm ana (2012) dari hasil
penelitiannya menemukan bahwa s ikap berpengaruh signifikan
terhad ap niat wajib pajak untuk patuh, n orma subyektif tidak
8
berpengaruh signifikan terhad ap niat wajib pajak untuk patuh, k ontrol
keperilakuan yang dipersepsikan berpengar uh signifikan terhadap
niat wajib pajak untuk patuh , niat wajib pajak untuk patuh
berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan paja k. Hal berbeda
ditemukan oleh Hastuti dan Dyah (2010), dari hasil penelitiannya s ifat
machiavelli yang dimiliki seseoran g menjadi satu -satunya faktor
yang mempengaruhi persepsi kepatuhan wajib pajak atas
kewajiban menyetor, menghitung, dan melapor kan pajaknya
sesuai dengan kondisinya.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk
melakukan penelit ian untuk wajib pajak orang pribadi dengan
men gangkat sebuah judul ‘’ Pengaruh Penerapan With holding tax
system Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melaporkan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) ’’
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka pertanyaan
penelitian di rumus kan sebagai berikut :
1. Apakah pemahaman wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21 pada
PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) ?
2. Apakah kontrol keperilakuan berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21 pada
PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) ?
9
3. Apakah sifat Machiavellian berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21 pada
PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) ?
4. Apakah sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21 pada
PT. Industr i Kapal Indonesia (Persero) ?
5. Variabel manakah yang paling dominan mempengaruhi kepatuhan
wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21 pada
PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) ?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari p enelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk menganalisis dan membutikan secara empiris pengaruh
pemahaman wajib pajak, kontrol keperilakuan, sifat Machiavellian,
dan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak dalam melaporkan pajak penghasilan pas al 21 pada PT.
Industri Kapal Indonesia (Persero)
2. Untuk menganalisis dan menguji secara empiris variabel yang
paling dominan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam
melaporkan pajak penghasilan pasal 21 pada PT. Industri Kapal
Indonesia (Persero) .
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai
berikut :
10
1. Bagi penulis, penelitian ini merupakan pelatihan intelektual yang
diharapkan dapat mempertajam daya pikir ilmiah penulis dan
dapat meningkatkan kompetensi akademik dalam disiplin ilmu
yang digeluti dalam bidang perpajakan.
2. Bagi perusahaan, penelitian ini diharapkan menjadi sal ah satu
bahan bahan masukkan yang berarti terkait masalah perpajakan.
3. Bagi masyarakat, khususnya peneliti selanjutnya diharapkan
dapat menjadi referensi dan memberikan gambaran yang luas
mengenai perpajakan terutama mengenai with holding tax system .
11
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pajak
1. Definisi pajak
Undang -Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan menjelaskan bahwa :
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang -Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar -besarnya kemakmuran rakyat”
Berdasarkan definisi tersebut, maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa ciri – ciri yang melekat pada definisi pajak
adalah sebagai berikut :
a Pajak dipu ngut berdasarkan Undang -Undang dan bersifat
memaksa bagi seluruh warga negara
b Dalam pembayaran pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik
secara langsung (kontraprestasi)
c Pajak yang dipungut dapat dilakukan oleh pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah
d Digunakan untuk pembangunan ban gsa dan negara
12
2. Fungsi pajak
Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri yang melekat p ada
pengertian pajak dari berbagai definisi , terlihat ada dua fungsi pajak
yaitu : Waluyo (2011:6)
a Fungsi penerimaan ( Budgeter )
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi
pembiayaan pengeluaran -pengeluaran pemerintah..
b Fungsi mengatur ( Reguler )
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
3. Syarat pemungutan pajak
Menurut Mardiasmo (2011:2) , agar pemungutan pajak tidak
menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka p emungutan
pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)
b. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang – undang (Syarat
Yuridis)
c. Tidak menganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
d. Pemungutan pajak harus ef isien (Syarat Finansiil)
e. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
4. Penggolongan pajak
Berbagai macam jenis pajak dapat digolongkan sesuai
dengan jenis penggolongannya. Sri (2002:15) menjelaskan bahwa
13
berdasarkan kewenangan p emungutannya, maka pajak dapat
digolongkan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
a. Pajak pusat / negara
Pajak pusat adalah pajak yang kewenangan
pemungutannya berada pada pemerintah pusat. Yang termasuk
dalam pajak pusat adalah : Pajak Penghasilan , Pajak
Pertamb ahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjual an
Barang Mewah, Pajak Bumi Bangunan, Bea Materai, Cukai, Bea
Perolehan Ha k atas Tanah dan atau Bangunan.
b. Pajak daerah
Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan
pemungutannya berada pada pemerintah daerah. Pajak Daerah
ini dibedakan menjadi 2 (dua) lagi yaitu pajak daerah tingkat I
(propins i) dan pajak daerah tingkat II . Yang termasuk pajak
daerah tingkat I adalah Pajak Ke ndaraan Bermotor (PKB) dan
Kendaraan diatas air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBN -KBm) dan Kendaraan di atas air dan lain -lain. Sedangkan
yang termasuk dalam pajak daerah tingkat II adalah Pajak
Hibur an, Pajak Restor an, Pajak Reklame, dan lain -lain.
Rustiyaningsih (2011:46) menjelaskan a pabila dilihat
menurut golong annya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis
yaitu :
14
a. Pajak langsung
Pajak yang bebannya dipikul sendiri oleh wajib pajak
dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya
adalah Pajak Penghasilan (PPh)
b. Pajak tidak langsung
Pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada
pihak lain . Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai
(PPN). Berdasarkan Sifatnya , pajak dibedakan menjadi 2
(dua) jenis, yaitu
a. Pajak Subyektif
Pajak yang pengenaannya berpangkal pada diri
orang atau badan yang dikenai pajak (wajib pajak). Pajak
subyektif dimulai dengan menetapkan orangnya baru
kemudian dicari syarat -syarat obyektifnya. Contohnya
adalah Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak Obyektif
Pajak yang pengenaannya berpangkal pada
obyek yang dikenai pajak, dan untuk mengenakan
pajaknya harus dicari subyeknya. Contohnya adalah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
5. Teori yang mendukung pemungutan pajak
Mardiasmo (2011:3) mengemukakan bahwa teori yang
menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada
15
negara untuk melakukan pemungutan pajak adalah sebagai
berikut :
a. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda
rakyatnya. Ole h karena itu rakyat harus membayar pajak yang
diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh
jaminan perlindungan tersebut.
b. Teori kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada
kepentingan (misalnya perlindungan) masing – masing orang.
Semakin besar kepentingan seseorang kepada negara, makin
tinggi pajak yang harus dibayar.
c. Teori daya pikul
Baban pajak untuk semua orang harus sama beratnya,
artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing –
masing orang. Untuk m engukur daya pikul dapat digunakan 2
(dua) pendekatan yaitu :
1). Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau
kekayaan yang dimiliki oleh seseorang
2). Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan
materil yang harus dipenuhi
d. Teori bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan
16
rakyat dengan negaranya, sebagai warga negara yang berbakti
rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah
suatu kewajiban.
e. Teori asas daya beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak.
Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari
rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara.
Selanjutnya negara akan mengyalurkannya kembali ke
masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahtaeraan
masyarakat. Dengan d emikian kepentingan seluruh masyarakat
telah diutamakan.
6. Kedudukan hukum pajak
Menurut Rochmat Soemitro dalam Mardiasmo (2011:4)
mengungkapkan bahwa Hukum pajak mempunyai kedudukan di
antara hukum – hukum yang ada yaitu :
a. Hukum perdata, mengatur hubu ngan antara satu individu
dengan individu lainnya
b. Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan
rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
1). Hukum tata negara
2). Hukum tata usaha
3). Hukum pajak
4). Hukm pidana
17
7. Hukum pajak materiil dan hukum pajak formil
Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah
(fiscus ) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib
Pajak . Menurut Mardiasmo (2011:5) mengemukakan ada 2 (Dua)
macam hukum pajak yakni :
a Hukum pajak materiil, memuat norma -norma yang
menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum
yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak
(subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala
sesuatu tentang tim bul dan hapusn ya utang pajak, dan
hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.
b Hukum pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk
mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara
melaksanakan hukum pajak materiil).
8. Tata cara pemungutan pajak
Menurut Mardiasmo (2011:6) mengemukakan bahwa tata
cara pemungutan pajak terdiri dari stelsel pajak, asas pemungutan
pajak, dan sistem pemungutan pajak.
a. Stelsel pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga)
stelsel, yaitu :
1). Stelsel nyata ( riel stelsel )
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan
18
yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapa t dilakukan
pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang
sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan
atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah
pajak y ang dikenakan lebih realistis s edangkan
kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada
akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui).
2). Stelsel anggapan ( fictieve stelsel )
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan
yang diatur oleh undang – undang. Misalnya, penghasilan
suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya
sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan
besarn ya pajak yang terutang untuk ta hun pajak berjalan.
Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun
berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun.
Sedangkan kelemaha nnya adalah pajak yang dibayar tidak
berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
3). Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata
dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak
dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudi an pada akhir
tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang
sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih
19
besar dari pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak
harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kel ebihannya
dapat diminta kem bali (Restitusi)
b. Asas pemungutan pajak
1). Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas p enghasilan
Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik
penghasilan yang berasal dari dalam maupun lu ar negeri.
Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri.
2). Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan
yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat
tinggal Wajib Pajak.
3). Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan
suatu bangsa.
c. Sistem pemungutan pajak
Sistem perpajakan suatu negara terdiri atas tiga unsur,
yakni Kebijakan Perpajakan ( Tax Policy ), Hukum Perpajakan
(Tax Law ), dan Administrasi Perpajakan ( Tax Administrat ioni).
Ketiga unsur tersebut saling menunjang satu sama lain dan tak
bisa dipisahkan. Sistem perpajakan dapat disebut sebagai
20
metode atau cara bagaimana mengelola utang pajak yang
terutang oleh wajib pajak dapat mengalir ke kas negara.
Sistem pemungutan pa jak dapat dibagi menjadi 3 (tiga)
yaitu :
1). Official assessment system
Official assessment system adalah suatu sistem
pemungutan yang memberi we wenang kepada pemerintah
(fiskus ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
oleh Wajib Pajak. Ciri -cirinya adalah :
a). Wewenang untuk menentukan besarnya pajak teru tang
ada pada fiskus.
b). Wajib Pajak bersifat pasif.
c). Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan
pajak oleh fiskus.
2). Self assessment system
Self assessment system adalah suatu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepe rcayaan,
tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya adalah sebagai
berikut :
a). Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang
ada pada wajib pajak se ndiri.
21
b). Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan
melaporkan sendiri pajak yang terutang.
c). Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3). With holding tax system
Salah satu sistem pemungutan pajak yang
diterapkan di Indon esia adalah with holding tax s ystem
(pemotongan/pemungutan pajak). Dalam sistem ini, pihak
ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang
bersangkutan) diberikan kepercayaan (wewenang) untuk
melaksanakan kewajiban memotong dan memungut
besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri – cirinya
adalah wewenang menentukan besarnya pajak yang
terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan Wajib
Pajak.
9. Bendaharawan
a. Bendahawan sebagai pemungut pajak
Berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor
563/KMK.03/2003 tentang penunjukkan bendaharawan
pemerintah dan kantor perbendaharawan dan kas negara untuk
memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan atas barang mewah besert a tata cara
pemungutannya, penyetorannya, dan pelaporannya.
Bendaharawan pemerintah yaitu bendahawan dan pejabat
22
yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari
APBN/APBD, ditetapkan sebagai pemungut pajak pertambahan
nilai dan pajak penghasilan pasal 22. Selain sebagai pemungut
bendaharawan pemerintah juga sebagai pemotong pajak
penghasilan pasal 4 ayat 2, pajak penghasilan pasal 21/26, dan
pasal 23 sebagaimana ketentuan yang berlaku umum.
b. Kewajiban bendahawan pemotong
Diana dan Setiawati (2010:416), mempunyai hak dan
kewajiban meliputi :
1). Pemotong PPh pasal 21 dan penerima penghasilan yang
dipotong PPh pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke kantor
pelayanan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai
wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah
tanggungan keluarga (termasuk apabila ada perubahan
tanggungan) pada awal kalender atau pada saat telah
menjadi subjek pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan
Pnegha silan tidak kena pajak (PTKP) dan wajib
menyerahkannya kepada pemotong pajak pada saat mulai
bekerja atau pensiun.
2). Pemotong PPh pasal 21 wajib menghitung, memotong,
menyetorkan , dan melaporkan PPh pasal 21 yang terutang
untuk setiap bulan kalender. Meskipun jumlah pajak yang
23
dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
3). Pemotong PPh pasal 21 wajib membuat catatan, atau kertas
kerja perhitungan PPh pasal 21 untuk masing – masing
penerima penghasilan yang menjadi dasar pelaporan PPh
pasal 21 yan g terutang untuk setaip masa pajak dan wajib
menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4). Apabila terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh pasal
21 yang terutang maka kelebihan tersebut diperhitungk an
denganPPh pasal 21 yang teruang pada bulan berikutnya.
5). Pemotong PPh pasal 21 wajib memberikan bukti
pemotongan PPh pasal 21 dan memberikan bukti
pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang
dipotong pajak.
6). Apabila wajib pajak yang telah dipotong PPh pajak 21
dengan tarif yang lebih tinggi (karena belum memiliki NPWP)
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, PPh pasal 21
yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam surat
pemberitahuan (SPT) pajak peng hasilan wajib pajak orang
pribadi.
10. Pajak penghasilan
Pasal 1 Undang – Undang Pajak Penghasilan, Undang –
Undang Nomor 17 Tahun 2000 menjelaskan bahwa pajak
24
penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak
atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun
pajak. Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah Undang –
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 36 tahun 2008 yang selanjutnya disebut Undang – Undang
Pajak Penghasilan.
11. Subjek pajak penghasilan (PPh)
Subjek pajak penghasilan adalah sesuatu yang mempunyai
potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran
untuk dikenakan PPh. Pasal 2 ayat (1) Undang -Undang Nomor 36
Tahun 2008 mengelomp okkan subjek pajak sebagai berikut :
a. Subjek pajak orang pribadi
b. Subjek pajak warisan yang terbagi sebagai satu kesatuan,
menggantikan yang berhak.
c. Subjek pajak badan
d. Subjek pajak bentuk usaha tetap (BUT)
12. Objek pajak penghasilan (PPh)
Pasal 4 ayat (1) Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2008
mengelompokkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan,
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, y ang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
25
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apa pun.
13. Penghasilan kena pajak
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
pasal 7 ayat (1) Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2008
penghasilan kena pajak ditentukan oleh keadaan pada awal tahun
pajak atau awal bagian tahun pajak. Penyesuaian besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan denga n Peraturan Menteri Keuangan setelah
dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 . Penghasilan kena pajak per
tahun diberikan paling sedikit sebesar :
a Rp 24.30 0.000,00 (Dua puluh empat juta tiga ratus ribu
rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b Rp 2.025 .000,00 ( dua juta dua puluh lima ribu rupiah)
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin yang tidak bekerja ;
c Rp 24.30 0.000,00 ( Dua puluh empat juta tiga ratus ribu
rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d Rp 2.025 .000,00 ( dua juta dua puluh lima ribu rupiah)
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
26
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak
3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
14. Penghasilan tidak kena pajak
Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 dijelaskan bahwa
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak
mengalami peningkatan yang berdampak terhadap jumlah pajak
terutang yang dibayar oleh wajib pajak akan lebi h sedikit jika
dibandingkan dengan tahun seb elumnya. Untuk memberikan
penjelasan mengenai penyesuaian besar ya penghasilan tidak
kena pajak (PTKP) yang mengalami perubahan dapat dilihat
pada tabel berikut :
Tabel 1. Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak K ena Pajak
Status
Keluarga Pasal 7 UU
Tahun 2000
(Mulai Berlaku 1
Januari 2001) PMK NO.
564/KMK03/2004
(Mulai Berlaku 1
Januari 2005) PMK NO.
137/PMK.03/2005
(Mulai Berlaku 1
Januari 2006) Pasal 7 UU No.
36 Tahun 2008
(Mulai Berlaku 1
Januari 2009) PMK NO
162/PMK.011/201
2 (Mulai Berlaku 1
Januari 2013)
Wajib Pajak
Sendiri (Tk) Rp 2.880.000 Rp 12.000.000 Rp 13.200.000 Rp 15.840.000 Rp 24.300.000
Wajib Pajak
Kawin (K/0) Rp 1.440.000 Rp 1.200.000 Rp 1.200.000 Rp 1.320.000 Rp 2.025.000
Isteri Punya
Penghasilan
Digabung
(K/I/0) Rp 2.880.000 Rp 12.000.000 Rp 13.200.000 Rp 15.840.000 Rp24.300.000
Tanggungan
(K/1) Rp 1.440.000 Rp 1.200.000 Rp 1.200.000 Rp 1.320.000 + 2.025.000
Maks imal
Tanggungan 3 (Tiga) Orang 3 (Tiga) Orang 3 (Tiga) Orang 3 (Tiga) Orang 3 (Tiga) Orang
Sumber : Resmi ( 2013:96) , diolah
27
15. Tarif pajak
a. Tarif tetap
Tarif tetap adalah suatu tarif yang berupa suatu jumlah
tertentu yang sifatnya tetap dan tidak dipengaruhi oleh
besarnya jumlah dasar pengenaan pajak ( tax base ), obyek
pajak maupun subyek pajak. Jadi semua dikenakan dalam
jumlah yang sama. Contoh tarif ini adalah tarif pajak yang
diterapkan terhadap bea materai berdasarkan UU Nomor 13
Tahun 1985.
b. Tarif proporsional (sebanding/sepadan)
Tarif proporsional adalah merupakan sebuah persentase
tunggal yang dikenakan terhadap semua obyek pajak
berapapun nilainya. Jadi besar kecilnya beban pajak
ditentukan oleh besar kecilnya obyek yang dikenai pajak ( tax
base ) tetapi dikenakan pajak dengan tarif yang sama. Cont oh
tarif proporsional ini adalah tarif yang diterapkan terhadap
PPN sebesar 10%.
c. Tarif progresif (persentase meningkat)
Tarif progresif adalah tarif yang dikenakan dengan
persentase yang meningkat seiring dengan meningkatnya
jumlah yang dikenai pajak. Contoh tarif progresif ini adalah
tarif yang diterapkan terhadap Pajak Penghasilan (PPh).
28
d. Tarif degresif (persentase menurun)
Tarif degresif ini adalah merupakan kebalikan dari tarif
progresif, yaitu tarif yang dikenakan dengan persentase yang
semakin menurun seiring dengan meningkatnya jumlah yang
dikenai pajak. Dalam hubungannya dengan pajak penghasilan
sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pajak
Penghasilan , maka tarif yang diterapkan adalah tarif progresif
sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (1) UU PPh. Tarif
dimaksud adalah sebagai berikut :
Tabel 2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Untuk Orang
Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) 5%
(lima persen)
Di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) 15%
(lima belas persen)
Di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) 25%
(dua puluh lima
persen)
Di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) 30%
(tiga puluh persen)
Sumber : Pasal 17 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008
29
B. Pencatatan Akuntansi dan Pelaporan Untuk Pajak Penghasilan
Pasal 21
1. Pencatatan akuntansi untuk pajak penghasilan pasal 21
Pajak yang dipotong atau dipungut oleh oleh pihak lain dapat
berbentuk seperti pajak penghasilan pasal 21, pajak penghasilan
pasal 22, pajak penghasilan pasal 23, dan pajak penghasilan pasal
24. Untuk p ajak penghasilan pasal 21 yang dikreditkan bagi wajib
pajak adalah pajak penghasilan pasal 21 yang dipotong atas
penghasilan yang diterima oleh wajib pajak sendiri dari pemberi
kerja atau pihak lain, baik dari hubungan sebagai karyawan
maupun dalam rangka pemberian jasa, dan bukan pajak
penghasilan pasal 21 d ipotong sendiri atas karyawan dari wajib
pajak bersangkutan.
Dalam hal pemotong pajak adalah badan, surat
pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pasal 21 harus ditandatangani
oleh pengurus atau direksi. Dalam hal ini SPT t ahunan PPh pasal
21 ditandatangani i dan d iisi oleh orang lain, surat kuasa khusus
harus dilampirkan
2. Perhitungan pajak penghasilan pasal 21
Dasar pengenaan dan pemotongan P ajak penghasilan
pasal 21 adalah sebagai berikut :
a Pegawai tetap
Besarnya penghasilan kena pajak bagi pegawai tetap
adalah sebesar penghasilan netto dikurangi penghasilan tidak
30
kena pajak (PTKP). Besarnya penghasilan netto adalah seluruh
jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran yang
terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepa da dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri
keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua yang
dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh menteri keuangan.
PPh pasal 21 = (Penghasilan netto – PTKP) X tar if pasal 17
Undang – Undang PPh
(penghasilan bruto – Biaya jabatan – Iuran
Pensiun dan iuran Tunjangan hari tua/jaminan
hari tua yang dibayar sendiri – PTKP) X tarif
pasal 17 Undang – Undang PPh
b Penerima pensiun berkala
Besarnya penghasilan kena pajak adalah bagi penerima pensiun
berkala sebesar penghasilan netto dikurangi penghasilan tidak
kena pajak (PTKP). Besarnya penghasilan netto adalah seluruh
jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun.
PPh pasal 21 = (Pengh asilan netto – PTKP) X tarif pasal 17
Undang – Undang PPh
(penghasilan bruto – Biaya Pensiun – PTKP) X
tarif pasal 17 Undang – Undang PPh
31
c Pegawai tidak tetap yang berpenghasilannya dibayar secara
bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima d alam
satu bulan kalender tidak melebihi Rp 2.025.000
PPh pasal 21 = Penghasilan bruto – PTKP yang dihitung secara
bulanan
Apabila tidak memiliki nomor pokok wajib pajak maka
akan membayar pajak dengan tambahan 20 % lebih besar dari
pada pajak yang dibayar kan oleh wajib pajak yang memiliki
nomor pokok wajib pajak (NPWP).
3. Pelaporan Untuk Pajak Penghasilan Pasal 21
Setelah menghitung, memotong, menyetorkan , maka
selanjutnya mel aporkan PPh pasal 21 yang terutang untuk setiap
bulan kalender. Surat pemberitahuan (SPT) tahunan pasal 21
harus dilampiri dengan lampiran – lampiran yang telah ditentukan
dalam petunjuk pengisian SPT tahunan pasal 21 untuk tahun pajak
yang bersangkutan. A pabila terdapat pegawai yang berkebangsaan
asing , maka SPT tahunan Pajak penghasilan pasal 21 yang
bersangkutan harus melampirkan fotocopi surat izin bekerja yang
dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau
Instansi yang berwenang .
C. With holding Tax System (Pemotongan/Pemungutan Pajak)
1. Pengertian With holding Tax System
Sistem with holding tax di Indonesia diterapkan pada
mekanisme pemotongan / pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
32
Istilah pemotongan dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak
yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah
penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan,
sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang
diterimanya (misal nya PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23) sedangkan
yang dimaksud dengan pemungutan adalah jumlah pajak yang
dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan
penghas ilan kepada penerima pembayaran (contoh PPh Pasal 22) .
Ide pemungutan pajak menggunakan cara With holding
pertama kali di gunakan di Amerika Serikat pada tahun 1943 dalam
rangka mengakselerassi pengumpilan/pemungutan pajak selama
perang dunia II. Karena terbukti effisien dan efektif, sistem With
holding Tax dengan cepat diadopsi oleh negara -negara lainnya.
Rachmayanti (2008)
Dalam with holding sistem, pihak ke -3 yang menghitung,
menetapkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang sudah
dipungut/dipotong tersebut. Misalanya, pemberi kerja wajib
menghitung dan men etapkan berapa Pajak Penghasilan yang
harus dipotong atas penghasilan (gaji, upah, dan sebagainya) yang
diterima oleh pegawainya. Lalu ia juga harus menyetorkan Pajak
Penghasilan yang telah dipotong tersebut, kemudian
melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak.
33
With holding tax adalah cara yang paling mudah yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memungut pajak yaitu dengan
cara mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemungutan dan
pemotongan atas pajak pihak lain. Banyak negara yang
menerapkan with holding tax dalam sistem pajak penghasilannya
sebagai suatu cara untuk memungut pajak, tidak terkecuali negara
Indonesia. Penerapan with holding tax di banyak negara dibatasi
hanya terhadap penghasilan yang diketegorikan sebagai passive
income (seperti: gaji, upah , bunga, royalty, dividen, dan sewa) dan
sedikit negara yang menerapkan atas penghasilan dari kegiatan
usaha (active income) dan kalaupun ada, hanya diterapkan atas
beberapa jenis penghasilan usaha.
2. Manfaat With holding tax system
With holding tax system selain memperlancar masuknya dana
ke kas Negara tanpa intervensi fiskus juga dapat menghemat biaya
administrasi pemungutan ( administrative cost ), seperti pada self
assessment , wajib pajak yang dipotong atau dipungut pajaknya
secara tidak terasa telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Manfaat with holding tax system , antara lain :
a Dapat meni ngkatkan kepatuhan secara sukarela karena
pembayar pajak secara tidak langsung telah membayar
pajaknya.
34
b Pengumpulan pajak secara otomatis bagi pemerintah t anpa
mengeluarkan biaya.
c Menigkatkan penerimaan pajak (optimalisasi perluasan objek
pajak).
d Merupakan penerapan prinsip convenience of tax system
3. Pajak yang dipungut / dipotong oleh pihak ketiga ( with holding
tax)
Sejak tax reform mulai tahun 1984 pemungutan pajak
penghasilan di Indonesia sistem pemungutan pajak yang
diterapkan adalah merupakan kombinasi antara self assessment
system dan with holding tax system . Self assessment system
tersirat dalam bunyi pasal 12 Undang – Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
berbunyi “Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan
perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat
Ketetapan Pajak .
Pengaturan atas jenis -jenis penghasilan dan transaksi yang
dikenakan with holding tax tidak seluruhnya diatur oleh Undang –
undang PPh, tetapi banyak didelegasikan kepada Peraturan
Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak. P enerapan with holding tax system antara lain
dapat dijumpai dalam pasal 4 ayat (2), pasal 21, pasal 22, pasal 23,
pasal 26 Undang -Undang Pajak Penghasilan .
35
Hal ini disebabkan karena pemungutan pajak atas
penghasilan usaha bia sanya dilakukan melalui mekanisme
angsuran masa yang jumlahnya dihitung sendiri oleh Wajib Pajak
sedangkan di Indonesia, penerapan with holding tax hampir meluas
dikenakan terhadap seluruh penghasilan dari kegiatan usaha
seperti yang diatur dalam PER -70/PJ ./2007 tanggal 9 April 2007.
Dalam konteks UU PPh, with holding tax ini diperlakukan sebagai
angsuran pembayaran pajak ( advance payment ), atau sebagai
pemungutan pajak final. Untuk lebih jelasnya mengenai
mekanisme pemotongan pajak melibatkan tiga pihak y aitu fiskus
(aparat pemerintah), wajib pajak sebagai penerima penghasilan,
dan pihak ketiga sebagai pemotong, maka mekanisme
pemotonganyang dilakukan dalam with holding tax system yang
dilakukan oleh pemotong pajak ( tax with holder ) dapat dilihat pada
skem a berikut :
Gambar 1. Mekanisme Pemotongan Pajak
Sumber : Nu rmantu (2005:113)
Apabila dikaitkan dengan sistem self assessment , yang
memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk Fiskus
Pihak I Wajib Pajak
Pihak I I
Pemberi penghasilan sebagai pemotong pajak ( tax with holder )
Pihak I II
36
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan
kewajiban perpajakannya (kewajiban pajak Wajib Pajak sendiri,
bukan pajaknya Wajib Pajak lain/pihak lain), maka konsep sistem
with holding tax ini berbeda dengan sistem self assessment . Dalam
sistem with holding tax, Wajib Pajak diberi kewajiban untuk
memotong, menyetorkan, dan mengadministrasikan pajaknya pihak
lain.
Dalam sistem with holding tax yang berlaku saat ini di
Indonesia, kewenanga n Dirjen Pajak dalam menentukan jenis -jenis
penghasilan yang merupakan objek with holding tax. Tidak adanya
pembatasan mengenai jenis -jenis penghasilan yang layak dan tidak
layak dikenakan with holding tax tentunya akan memberi
keleluasaan bagi pemerintah untuk terus memperluas pengenaan
with holding tax ini. Alasannya adalah karena penerimaan pajak
akan mudah terkumpul dan tugas pemerintah (Ditjen Pajak) cukup
mengawasi saja, dan kalau ada Wajib Pajak tidak menjalankan with
holding tax tersebut dengan benar, maka Ditjen Pajak tinggal
menerapkan sanksi administrasi, yang tentunya akan menambah
penerimaan negara. Akan tetapi, bagi Wajib Pajak, perluasan with
holding tax ini tentunya menimbulkan cost of compliance yang
tinggi, karena merek a dibebani untuk memungut pajaknya pihak
lain yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka untuk
memungut dan mengadministrasikannya .
37
Aturan perbedaan tarif with holding tax PPh Pasal 21/23
antara subyek pajak ber -NPWP dan tidak ber -NPWP yang diatur
dalam UU PPh baru dan mulai berlaku pada tahun pajak 2009
pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan Fiskal Luar
Negeri bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri
dengan syarat ber NPWP (nomor pokok wajib pajak).
D. Kepatuha n Pajak (Tax Compliance )
Menurut Nurmantu (2005:70) dalam Marpaung , Tjun, dan Dwi
Karya Susilawati (2010:32) , kepatuhan perpajakan didefinisikan
sebagai ”Suatu keadaan di mana Wajib Pajak memenuhi semua
kewajiban perpa jakan dan melaksanakan hak perpajakannya.”
Terdapat dua macam kepatuhan, yaitu:
1. Kepatuhan formal
Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak
memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan
ketentuan dalam undang -undan g perpajakan . Misalnya ketentua n
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
(SPT PPh) Tahunan tanggal 31 Maret.
2. Kepatuhan material
Kepatuhan material adalah keadaan dimana Wajib Pajak
secara substantif memenuhi semua ketentuan material perpajakan,
yakni semua isi dan jiwa undang – undang perpajakan . Kepatuhan
material dapat meliputi kepatuhan formal. Wajib Pajak yang
38
memenuhi kepatuhan material adalah Wajib Pajak yang mengi si
dengan jujur, lengkap, dan benar Surat Pemberitahuan (SPT)
sesuai ketentuan dan menyampaikannya ke KPP sebelum batas
waktu berakhir .
Konsep kepatuhan perpajakan di atas sesuai dengan pendapat
Yoingco (1997) yang menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan wajib
perpajakan sukarela memiliki tiga aspek yaitu aspek formal, material
(honestly ), dan pelaporan ( reporting ). Menurut Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007 Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu yang selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajak
Patuh adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) .
Tepat waktu dalam penyampaian SPT meliputi :
a Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan tepat waktu
dalam 3 (tiga ) tahun terakhir;
b Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat
dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai
November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis
pajak dan tidak berturut – turut; dan
c Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat telah disampaikan
tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Masa Masa Pajak berikutnya.
39
2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak,
kecuali tung gakan pajak yang telah memperol eh iz in mengangsur
atau menunda pembayaran pajak. Tidak mempunyai tunggakan
pajak adalah keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum
penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dan tidak termasuk utang
pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan.
3. Laporan Ke uangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga
pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut – turut. Laporan
keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publ ik atau lembaga
pengawasan keua ngan pemerintah ha rus disusun dalam bentuk
panjang ( long form report ) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi
komersial dan fiskal bagi Wajib Pajak yang wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan. Pendapat Akuntan atas Laporan
Keuangan yang diaudi t oleh Akuntan Publik dit andata ngani oleh
Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga
peme rintah pengawas Akuntan Publik.
4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum t etap dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir.
Menurut Rustiyaningsih (2011:48) dalam penelitiannya
mengungkapkan bahwa k epatuhan formal dapat dilihat dari kepatuhan
40
wajib pajak dalam menyetorkan SPT dapat dilihat dari data laporan
Direktorat Jenderal Pa jak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
menyetorkan SPT Tahunan 2010 mencapai 7.733.271 dari jumlah wajib
pajak yang wajib menyampaikan SPT yaitu sebanyak 14.010.933. rasio
kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT tahun 2009 sebanyak 54, 84
% atau sebanyak 5 .413..114 dari jumlah wajib pajak terdaftar yang
wajib menyampaikan SPT sebanyak 10.289.590. www.pajak.go.id . Dari
data tersebut menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak
akan tetapi masih tergolong rendah karena baru mencapai separuh dari
jumlah pajak yang seharusnya menyampaikan SPY, pemerintah harus
terus berupayah meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak.
Rustiyaningsih (2011:48)
Hasil penelitian Mas’ut (2007) membuktikan bahwa terdapat
perbedaan signifikan kepatuhan wajib pajak yang diukur da ri jumlah
wajib pajak yang mengisi dan melaporkan SPT serta kepatuhan wajib
pajak dalam membayar pajak tepat pada waktunya , anatar sebelum
dan sesudah perubahan Undang – Undang pajak tahun 2000. Hal ini
menunjukkan bahwa dengan adanya reformasi pajak khusu snya pajak
penghasilan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
E. Keterkaitan Antar Variabel
1. Pemahaman wajib pajak
Penelitian yang dilakukan oleh Hardiningsih (2011) bahwa
pengetahuan /pemahaman tidak berpengaruh terhadap kemauan
41
wajib pajak. Akan tetapi penelitian yang dilakukan oleh supriyati
dan Hayati (2008) menemukan bahwa pengetahuan tentang pajak
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Siagian (2012)
menemukan bahwa terdapat dominasi p emahaman bendaharawan
mengenai with holding tax system pada bendaharawan dengan
kelompok usia pembentukan yaitu 25 s/d 44 tahun.
Penelitian Nugrahanti (2005) dalam Januar Eko Prasetyo,
Windyastuti dan Andhika Ari Winindyah (2006) mengenai pengaruh
pemahama n wajib pajak badan pelaksanaan self assessment
system (studi empiris wajib pajak badan pengusaha kecil dan
menengah di kota Yogyakarta dengan menggunakan sampel
adalah perusahaan kecil dan menengah yang terdaftar di KPP D.I
Yogyakarta minimal 4 tahun. Sam pel yang digunakan 78
perusahaan, dengan perincian untuk pengusaha kecil berjumlah 43
dan pengusaha menengah berjumlah 31 prusahaan. Hasil
penelitian tersebut menyatakan bahwa pemahaman wajib pajak
badan mengenai Undang -Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan Pajak Penghasilan wajib pajak badan pengusaha
kecil dan menengah tidak berbeda dan tidak berpengaruh terhadap
pelaksanaan self assessment system
Krause (2000) dalam Wahyu Santoso (2008) berpendapat
bahwa pengetahuan atau pemahaman waj ib pajak atas peraturan
perpajakan dapat mempengaruhi juga terhadap patuh tidaknya
42
wajib pajak. Pendapat Krause ini sejalan dengan OECD (2001)
yang menyatakan bahwa pengetahuan wajib pajak akan
menentukan tingkat kepatuhan wajib pajak Pemahaman ini tidak
hanya memberikan pengetahuan namun juga membuat Wajib
Pajak mengerti akan hak, kewajiban, dan sanksi apa yang menjadi
kewajiban perpajakan, termasuk pada wajib pajak pengusaha
orang pribadi. Pengusaha yang memahami hak, kewajiban, dan
sanksi .
2. Sifat machiavelli (kepribadian)
Seperti dikutip dari Hastuti dan Retnaningsih (2010) bahwa
paham Machiavelianis diajarkan oleh seorang ahli filsuf politik
dari Italian bernama Niccolo Machiavelli (1469 -1527).
Machiavellianisme didefinisikan sebaga i ”sebuah proses dimana
manipulator mendapatkan lebih banyak reward dibandingkan yang
dia peroleh ketika tidak melakukan manipulasi, ketika orang
lain mendapatkan lebih kecil, minimal dalam ja ngka pendek
(Christie dan Geis, 1970). Sifat Machiav ellian diekspektasikan
menjadi konstruk tambahan yang mempengaruhi seseorang untuk
berperilaku tidak etis atau membantu menstimulus perbedaan
perilaku etis. Individu dengan sifat Machiavellian tinggi
cenderung lebih berbohong (McLaughlin, 1970), kurang
bermoral, dan lebih manipulatif. Paham Machiavellian merupakan
suatu keyakinan atau persepsi yang diyakini tentang hubungan
43
antar personal. Persepsi ini akan membentuk suatu kepribadian
yang mendasari perilaku dalam berhubungan dengan orang l ain.
Lebih lanjut Hastuti dan Retnaningsih (2010) menjelaskan
bahwa s kala Machiavellian ini menjadi proksi perilaku moral
yang mempengaruhi perilaku pembuatan ke putusan etis Hegarty
dan Sims ( 1978 dan 1979 ) dan Trevino et al. 1985 ). Sehingga
diekspektasikan bahwa individu dengan sifat machiavellian tinggi
akan lebih mungkin melakukan tindakan yang tidak etis
dibandingkan individu dengan sifat Machiavellian rendah.
Kepribadian Machiavellian sebagai suatu kepribadian antisosial,
yang tidak memperhatikan moralitas konvensional dan
mempunyai komitmen ideologis yang rendah Christie dan Geis
[1970]. Seorang Machiavellian mempunyai kecenderungan untuk
mengontrol dan mempengaruhi orang lain, cenderung lebih
berbohong ( McLaughlin [1970]), kurang bermoral, dan lebih
manipulatif. Stereotip Machiavellian merupakan hal yang biasa
dan dapat diterima dalam persepsi profesi bi snis McLean,
1992 ), namun bukan tipe karakter yang menarik bagi profesi
akuntan.
Individu dengan skala Mach yang tinggi mempunyai
kepribadian manipulatif dan mempunyai sifat kognitif kepada orang
lain, dan karena cara pandang mereka adalah goal-oriented bukan
person -oriented , maka mereka cenderung lebih berhasil dalam
44
situasi tawar menawar ( face-to-face bargaining situation )
daripada skala Mach rendah. Christie and Geis ( 1970). Individu
dengan sifat Machiavellian tinggi biasanya juga akan memilih
profesi yang mengontrol dan memanipulasi orang lain. Stereotip
Machiavellian ini merupakan hal umum dalam persepsi profesi
bisnis . McLean, ( 1992). Pada Lingkungan bisnis yang menuntut
pemikiran strategis dan kompetitif membuat metafora kemenangan
(winning ) menjadi hal yang diterima umum.
Ciri-ciri machiavellian dalam purnamasari (2006) adalah
individu dengan sifat machiavellian yang tinggi cenderung
bertindak tidak independen, berperilaku tidak etis dan bersifat
manipulatif. Skala mach yang dikembangkan richmond (dalam
chrismastuti dan purnamasari, 2004) ini mengacu pada 4
pertanyaan etis : 1) transparansi, 2) kejujuran, 3) kemoralan,
4) penghargaan
3. Kontrol k eperilakuan
Teori ini menyatakan bahwa keputusan untuk men ampilkan
tingkah laku tertentu adalah proses rasional yang diarahkan pada
suatu tujuan tertentu dan mengikuti urut – urutan berpikir. Pilihan
tingkah laku dipertimbangkan, konsekuensi dan hasil dari setiap
tingkah laku dievaluasi, dan dibuat sebuah keputusan apakah akan
bertindak atau tidak. Kemudian keputusan itu direfleksikan dalam
tujuan tingkah laku, di mana menurut Fishbein, Ajzen dan banya k
45
peneliti lain seringkali dapat menjadi prediktor yang kuat terhadap
cara kita akan bertingkah laku dalam situasi yang terjadi . Ajzen
(1980) dalam Adi Nugroho (2012:17)
Dalam Theory of Planned Behavior Ajzen (1980) dalam
Adi Nugroho (2012:17) menerang kan bahwa perilaku yang
ditampilkan oleh individu timbul karena adan ya niat untuk
berperilaku s edangkan munculnya niat berperilaku ditentukan oleh
3 faktor penentu yaitu:
a. Behavioral beliefs , yaitu keyakinan individu akan hasil dari
suatu p erilaku dan evaluasi atas hasil tersebut ( beliefs strength
and outcome evaluation );
b. Normative beliefs , yaitu keyakinan tentang harapan normatif
orang lain dan motivasi untuk memenuhi harapan tersebut
(normatif beliefs and motivation to compl y)
c. Control beliefs , yaitu keyakinan tentang keberadaan hal -hal
yang mendukung atau menghambat perilaku yang akan
ditampilkan ( control beliefs ) dan persepsinya tentang
seberapa kuat hal -hal yang mendukung dan menghambat
perilak unya tersebut ( perceived power )
Hambatan yang mungkin timbul pada saat perilaku
ditampilkan dapat berasal dari dalam diri sendiri maupun dari
lingkungan. Secara berurutan, behavioral beliefs menghasilkan
sikap terhadap perilaku positif atau negatif, normative beliefs
46
menghasilkan tekanan sosial yang dipersepsikan ( perceived social
pressure ) atau norma subyektif ( subjective norm ), dan control
beliefs menimbulkan perceived behavioral control atau kontrol
keperilakuan yang dipersepsikan (Ajzen, 2002:2) dalam Peng estu
dan Rusmana (2012:6). Konsep Theory of Planned Behavior
dapat dilihat pada gambar berikut :
Gambar 2. Theory of Planned Behavior
Sumber : Ajzen, I. (1991) dalam Pangestu dan Rusmana
(2012:18) . The Theory of Planned Behavior: Organizational
Behavior and Human Decision Processes .
Hasil penelitian yang dilakukan Pangestu dan Rusmana
(2012) menemukan bahwa kontrol keperilakuan yang
dipersepsikan berpengaruh signifikan terhadap niat wajib pajak
untuk patuh . Penelitian yang dilakukan oleh Blanthorne (2000 ) dan
Behavioral
Beliefs Attitude
Toward The
Behavior
Normative
Beliefs
Subjective
Norm
Control
Beliefs
Perceived
Behavioral
Control
Intention
Behavior
Actual
Behavior
Control
47
Bobek (2003) menemukan bahwa kontrol perilaku mempengaruhi
perilaku kepatuhan ( compliance ) dan ketidakpatuhan
(noncompliance ) wajib pajak. Akan tetapi Penelitian lain yang
dilakukan oleh Mustikasari (2003) menemukan persepsi kontrol
perilaku mempunyai pengaruh yang negatif dan signifikan terhadap
kepatuhan.
4. Sanksi perpajakan
Menurut Resmi (2013 :71), sanksi perpajakan terjadi karena
terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang -undangan
perpajakan, sehingga apabila terjadi pelanggaran , maka wajib
pajak dihukum dengan indikasi kebijakan perpajak an dan undang –
undang perpajakan.
Sanksi perpajak an diberikan kepada wajib pajak agar wajib
pajak mempunyai kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Sanksi
perpajakan dalam Undang – Undang perpajakan berupa sanksi
administrasi (dapat berupa denda dan bunga) dan sanksi pidana.
Adanya sanksi perpajakan diharapk an dapat meningkatkan
kepatuhan wajib pajak.
Hasil penelitian Chotimah (2007) menemukan bahwa tidak
terdapat pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib
pajak orang pribadi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
pajak penghasilan. Akan tetapi pen elitian yang dilakukan Kahono
(2003) menemukan bahwa sikap wajib pajak tentang sanksi denda
48
PBB berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Selain itu hal senada dikemukakan oleh Jatmiko (2006)
menemukan bahwa sanksi / denda berpengaruh positif dan
berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
F. Perlawanan Pajak
Menurut Hastuti dan Retnaningsih (20 10) mengemukakan
bahwa perlawanan pajak dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
1. Perlawanan pasif
Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu
sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di
sekitar wajib pajak itu. Hambatan -hambatan tersebut berasal dari
struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk,
dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
2. Perlawanan aktif
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya
berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha
dan perbuatan yang secara angsung ditujukan terhadap fiscus
dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi
kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Ada 3 cara perlawanan ak tif terhadap pajak, yaitu:
Penghindaran Pajak ( Tax Avoidance ), Pengelakan Pajak ( Tax
Evasion ), Melalaikan dan Pelimpahan pajak.
49
G. Penelitian Terdahulu
Beberapa penelitian terdahulu yang yang dijadikan acuan
dan pembanding dalam penelitian tentang perpajakan yang berkaitan
dengan kepatuhan wajib pajak antara lain sebagai berikut :
Tabel 3. Penelitian Terdahulu
No
Nama
Peneliti
Judul
Variabel Metode
Analisis
Hasil penelitian
1. Desiana
Sagita ,
Erlinda Analisis
Perhitungan,
Penyetoran, dan
Pelaporan With
Hoding Tax pada
Bank BTN Syariah
Malang
– Metode
Kualitatif penelitian bahwa
BTN Syariah Malang
belum menggunaka
n semua produk –
produk bank syariah
2. Dhamar
Ikasari Implementasi
Kebijakan With
holding Tax System
Terhadap
Pemotongan Pajak
Pasal 21 UU Pajak
Penghasilan Di
Wilayah Kantor
Pelayanan Pajak
Surakarta
– Deskriptif
kualitatif 1. Hasil pengujian
terhadap tiga
permasalahan
diketahui bahwa
: satu,
berdasarkan
Pasal 21 UU
Pajak
Penghasilan
membuktikan
tingkat ketaatan
dan kepatuhan
pihak ketiga
pemotong pajak
(Tax Withhoder )
aktif melakukan
pelaporan adalah
46% yang
akuntabel
50
representatif
2. Faktor -faktor
penghambat
implementasi
kebijakan With
holding Tax
System terhadap
pemotongan
pajak Pasal 21
UU Pajak
Penghasilan
berupa: Aspek
Yuridis, Aspek
Sumber Daya
Manusia, Aspek
Moralitas
3. Status kinerja
Tax Withholder
dan fiskus belum
diatur secara
spesifik dalam
UU Pajak
Penghasilan
3. Pangestu,
Ferdyant,.
dan
Rusmana,
Oman Analisis Faktor –
Faktor Yang
Berpengaruh
Terhadap Tax
Compliance
Penyetoran SPT
Masa (Survei pada
PKP yang Terdaftar
di KPP Pratama
Purwokerto Variabel bebas
yang digunakan
adalah sikap,
norma subjektif,
kontrol perilaku,
dengan variabel
intervening niat
untuk patuh.
Variabel terikat
yang digunakan
adalah kepatuhan
wajib pajak. Structural
Equation
Modeling
(SEM) sikap berpengaruh
signifikan terhadap
niat wajib pajak
untuk patuh , norma
subyektif tidak
berpengaruh
signifikan terhadap
niat wajib pajak
untuk patuh, kontrol
keperilakuan yang
dipersepsikan
berpengaruh
signifikan terhadap
niat wajib pajak
51
untuk patuh, niat
wajib pajak untuk
patuh berpengaruh
signifikan terhadap
kepatuhan pajak
4. Rini Hastuti,
St dan Dyah
Retnaningsih Kepatuhan Wajib
Pajak Ditinjau Dari
Faktor Internal dan
Eksternal Variabel bebas
yang digunakan
adalah sifat
Machiavell,
ketepatan
pemanfaatan
hasil pa jak,
kemungkinan
terditeksinya
kecurangan
pajak, lingkungan,
besarnya pajak,
sanksi. Variabel
terikat yang
digunakan
adalah kepatuhan
wajib pajak. Analisis
Regresi
Berganda Sifat machiavelli
yang dimiliki
seseorang menjadi
satu – satunya faktor
yang
mempengaruhi
persepsi ke patuhan
wajib pajak atas
kewajiban
menyetor,
menghitung, dan
melapor pajaknya
sesuai dengan
kondisinya
5. Jatmiko,
Agus
Nugroho
Pengaruh Sikap
wajib pajak pada
pelaksanaan
Sanksi denda,
pelayanan fiskus
dan kesadaran
perpajakan
terhadap
kepatuhan wajib
pajak Variabel bebas
yang digunakan
adalah sikap
wajib pajak
terhadap
pelaksanaan
sanksi denda,
sikap wajib
pajak terhadap
pelayanan fis kus,
dan sikap wajib
pajak terhadap
kesadaran
perpajakan.
Variabel Analisis
Regresi
Berganda Sikap wajib pajak,
sanksi denda,
Pelayanan fiskus,
dan Kesadaran
perpajakan
Berpengaruh positif
dan Signifikan
terhadap kepatuhan
pajak
52
terikat yang
digunakan
adalah
kepatuhan wajib
pajak.
6. Roseline,
Ressa faktor -faktor yang
mempengaruhi
kepatuhan wajib
pajak dalam
mengukuhkan diri
sebagai pengusaha
kena pajak
terhadap Wajib
Pajak Orang
Pribadi yang
melakukan Usaha
Perdagangan
Khusus Komoditi
Bukan Makanan
dan Minuman atau
Tembakau didalam
Bangunan dikota
Batu Variabel bebas
yang digunakan
adalah kepatuhan
wajib pajak
dalam
mengukuhkan diri
sebagai
pengusaha kena
pajak . Variabel
terikat
pemahaman wajib
pajak, persepsi
wajib pajak,
penegakan
hukum, keadilan Analisis
Regresi
Berganda Hasil analisis
menunjukkan
bahwa secara
simultan,
pemahaman Wajib
Pajak ,Persepsi
Wajib Pajak,
Penegakan hukum
dan keadilan
berpengaruh
terhadap kepatuhan
wajib pajak dalam
mengukuhkan diri
sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
Sedangkan hasil
pengujian secara
parsial menunjukkan
bahwa, pemahaman
Wajib Pajak dan
Persepsi Wajib
Pajak tidak
berpengaruh secara
signifikan terhadap
kepatuha n wajib
pajak
dalam mengukuhkan
diri sebagai
pengusaha kena
pajak. Sedangkan
dua variabel yang
lain yaitu
53
Penegakan hukum
dan keadilan secara
signifikan
berpengaruh
terhadap kepatuhan
wajib pajak dalam
mengukuhkan diri
sebagai pengusaha
kena pajak.
Adapu n penelitian ini dengan judul Pengaruh Penerapan With
holding tax System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam
Melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Industri Kapal
Indonesia (Persero) . Metode analisis yaitu deskriptif kuantitatif . Untuk
penelitian kuantitatif di mana variabel independen (variabel bebas) yaitu
pemahaman wajib pajak, kontrol keperilakuan, sifat Machiavellia n, dan
sanksi perpajakan, sedangkan variabel dependen (variabel terikat) yaitu
kepatuhan wajib pajak yang diukur dengan memperguna kan analisis
regresi berganda.
54
BAB III
KERANGKA KONSEPTUAL DAN HIPOTESIS PENELITIAN
A. Kerangka Konseptual
Berdasarkan pendahuluan dari latar belakang yang didukung
tinjauan pustaka, maka dalam hal terwujudnya kepastian hukum
dikaitkan dengan Penerapan With holding tax system Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melaporkan Pajak Penghasilan Pasal
21 Pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) , tidak terlepas dari
penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang -undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
With holding tax system adalah suatu sistem pemungutan
pajak yang membe ri wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus
dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk memotong atau
memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak . With
holding tax system merupakan sistem yang diperkenankan oleh
undang – undang. Diharapkan dengan adanya penerapan with holding
tax system pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) dapat
meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak
penghasilan pasal 21.
Penerapan with holding tax system diharapkan dapat
meningkatkan kepatuhan waj ib pajak dalam melaporkan pajak
penghasilan pasal 21 pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero)
55
tentu tidak terlepas dari berbagai faktor – faktor yang
mempengaruhinya.
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam penelitian ini penulis
menempuh pendekatan emp iris yaitu dilakukan dengan cara
mengumpulkan data primer dan data sekunder lalu dianalisis tentang
pelaksanaan Undang – Undang Perpajakan terkait dengan penerapan
With holding tax system terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
melaporkan pajak penghasilan pa sal 21 pada PT. Ind ustri Kapal
Indonesia (Persero) .
Kerangka pemikiran dari penelitian ini dapat digambarkan
dalam diagram berikut ini :
Gambar 3 . Kerangka Konseptual
Pemahaman
Wajib Pajak
(X1)
Sanksi Pajak
(X4) Kontrol
Keperilakuan
(X2)
Sifat
Machiavelli
(X3) Kepatuhan
Pajak
(Y)
56
H. Hipotesis
Berdasarkan kerangka pemikiran y ang telah dikemukakan
sebelumnya , maka penulis dapat menarik hipotesis dalam penelitian ini
adalah :
Hasil penelitian Ang graeni (2007) membuktikan bahwa
rendahnya kesadaran pengisian SPT tahunan merupakan faktor yang
secara signifikan menyebabkan wajib pajak tidak mengisi SPT tahunan.
Hal ini menunjukkan bahwa rendahnya pemahaman self assesment
system akan berpengaruh terhad ap kepatuhan wajib pajak. Hal ini juga
didukung oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh Jatmiko (2006) yang
menemukan bahwa Sikap wajib pajak terhadap Pelayanan sanksi
denda, Pelayanan fiskus, dan Kesadaran perpajakan Berpengaruh
positif dan Signifikan t erhadap kepatuhan pajak .
Penelitan lain menemukan hal yang berbeda seperti penelitian
yang dilakukan oleh supriyati dan Hayati (2008) menemukan bahwa
pengetahuan tentang pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak. Siagian (2012) menemukan bahwa terdapat dominasi
pemahaman bendaharawan mengenai with holding tax system pada
bendaharawan dengan kelompok usia pembentukan yaitu 25 s/d 44
tahun.
Begitupun dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Roseline
(2012) menemukan bahwa secara simultan, pemahaman Wajib Pajak ,
Persepsi Wajib Pajak, Penegakan hukum dan keadilan berpengaruh
57
terhadap kepatuhan wajib pajak dalam mengukuhkan diri sebagai
Pengusaha Kena Pajak dan hasil pengujian secara parsial
menunjukkan bahwa, pemahaman Wajib Pajak dan Persepsi Wajib
Pajak tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib
pajak dalam mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak
Sedangkan dua variabel yang lain yaitu Penegakan hukum dan
keadilan secara signifikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
dalam mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak. Hal tersebut
diperkuat oleh Hardiningsih (2011) yang menemukan kesadaran wajib
pajak dan kualitas layanan berpengaruh signifikan terhadap kemauan
wajib pajak. Sedangkan pengetahuan pemahaman dan persepsi wajib
pajak tidak berpengaruh terhadap kemauan wajib pajak . Hasil
penelitian yang dilakukan oleh Prasetyo (2006) yang menemukan
bahwa f aktor pengetahuan wajib pajak berpengaruh negatif terhadap
kesad aran wajib pajak. Sedangkan pemahaman,manfaat dan sikap
optimis wajib pajak berpengaruh positif terhadap kesadaran
perpajakan.
Berdasar kan teori dan hasil penelitian di atas, diajukan hipotesis
penelitian sebagai berikut:
H1 : Diduga bahwa pemahaman wajib pajak berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan
pasal 21 pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero)
58
Ajzen (1991) mengatakan bahwa kontrol perilaku yang
dipersepsikan mem pengaruhi niat didasarkan atas as umsi bahwa
kontrol perilaku yang dipersepsikan oleh individu akan memberikan
implikasi motivasi pada orang tersebut. Kontrol perilaku yang
dipersepsikan memengaruhi secara langsung maupun tidak langsung
(melalui niat) terhadap perilaku (Ajzen, 2005). Penga ruh langsung
dapat terjadi jika terdapat actual control di luar kehendak individu
sehingga memengaruhi perilaku. Semakin positif sikap terhadap
perilaku dan norma subjektif, semakin besar kontrol yang
dipersepsikan seseorang, sehingga semakin kuat niat ses eorang
untuk memunculkan perilaku tertentu. Dalam arti bahwa, niat akan
terbentuk apabila individu merasa mampu untuk menampilkan perilaku
(Mustikasari, 2007:6 -7). Kontrol keperilakuan yang dipersepsikan
dalam konteks perpajakan adalah seberapa kuat tingka t kendali yang
dimiliki seorang wajib pajak dalam menampilkan perilaku tertentu,
seperti melaporkan penghasilannya lebih rendah.
Akhirnya, sesuai dengan kondisi pengendalian yang nyata di
lapangan ( actual behavioral control) niat tersebu t akan diwujudkan jika
kesempatan itu muncul. Sebaliknya, perilaku yang dimunculkan bisa
jadi bertentangan dengan niat individu tersebut. Hal tersebut terjadi
karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan memunculkan
perilaku yang telah diniatkan sehingga dengan cepat akan
mem pengaruhi kontrol perilaku yang dipersepsikan individu tersebut.
59
Kontrol perilaku yang dipersepsikan yang telah berubah akan
mem pengaruhi perilaku yang ditampilkan sehingga tidak sama lagi
dengan yang diniatkan. Bobek dan Hatfield (200 3) serta Blanthorne
(2000) berhasil membuktikan bahwa kontrol peri laku yang
dipersepsikan berpengaruh positif terhadap perilaku secara langsung.
Hal ini juga didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Pangestu
dan Oman (2012) yang salah satuh hasil penel itiannya menemukan
bahwa kontrol keperilakuan yang dipersepsikan berpengaruh
signifikan terhadap niat wajib pajak untuk patuh, niat wajib pajak
untuk patuh berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak .
Berdasar kan teori dan hasil penelitian di a tas, diajukan hipotesis
penelitian sebagai berikut:
H2 : Diduga bahwa kontrol keperilakuan berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan
pasal 21 pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero)
Paham Machiavellian merupakan sua tu keyakinan atau persepsi
yang diyakini tentang hubungan antar personal. Persepsi ini akan
membentuk suatu kepribadian yang mendasari perilaku dalam
berhubungan dengan orang lain . Penelitian yang dilakukan oleh
Hastuti dan Retnaningsih (2010 : 16) menyata kan bahwa o rang-orang
yang mempunyai sifat Machiavelian adalah orang -orang yang
oportunis dan egois , maka tindakan mereka akan mengarah pada
kepentingan diri sendiri. Ketika wajib pajak mempunyai skala Mach
60
yang tinggi maka diduga bahwa kecenderungannya un tuk berpersepsi
patuh terhadap pajak adalah juga tinggi. Penelitian yang dilakukan
oleh Hastuti dan Retnaningsih (2010) menemukan bahwa Sifat
machiavelli yang dimiliki seseorang menjadi satu – satunya faktor
yang mempengaruhi persepsi kepatuhan wajib pajak atas
kewajiban menyetor, menghitung, dan melapor pajaknya sesuai
dengan kondisinya .
Berdasar kan teori dan hasil penelitian di atas, diajukan hipotesis
penelitian sebagai berikut:
H3 : Diduga bahwa sifat Machiavellian berpengaruh terha dap
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan
pasal 21 pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero)
Sanksi yang diberikan atas kecurangan perpajakan yang
dilakukan oleh wajib pajak menunjukkan sikap pemerintah sebagai
pembuat kebijakan dan/a tau peraturan dalam menanggapi
kecurangan. Beratnya sanksi didugaakan mempengaruhi
kecenderungan wajib pajak untuk berpersepsi patuh .
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Sartika dan Rini
(2009) mengenai pengaruh kecerdasan spiritual, kinerja pelayan an
pajak dan ketegasan sanksi perpajakan terhadap motivasi wajib pajak
dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Begitu pula penelitian yang
dilakukan oleh Jatmiko (2006) menemukan bahwa sikap wajib pajak,
61
sanksi denda, Pelayanan fiskus, dan Kesadaran perp ajakan
Berpengaruh positif dan Signifikan terhadap kepatuhan pajak .
Berdasarkan hasil penelitian -penelitian sebelumnya, sehingga
hipotesis penelitian ini dirumuskan sebagai berikut :
H4 : Sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21 pada
PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) .
Semakin tinggi tingkat pemahaman wajib pajak maka
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21
akan terpenuhi, sehingga hipotesis penelitian ini dirumuskan sebagai
berikut :
H5 : Diduga bahwa variabel p emahaman wajib berpengaruh dominan
terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak
penghasilan pasal 21 pada PT. Industri Kapal Indonesia
(Persero).
62
BAB IV
METODE PENELITIAN
A. Pendekatan dan Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif
dan kualitatif dengan membahas peraturan perundang – undangan
yang berkaitan with holding tax system. Metode ini dipilih dalam
rangka efisiensi penelitian. Jenis penelitian ini adalah Penelitian
normatif adalah mengkaji aturan -aturan hukum yang berkaitan dengan
with holding tax system sedangkan penelitian sosiologis atau empiris
adalah mengkaj i penerapan with holding tax system pada PT. Industri
Kapal Indonesia (Persero), dan faktor – faktor yang mempengaruhi
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21
Pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) .
B. Waktu dan Lokasi penelitian
Waktu penelitian ini dilaksanakan Oktober 2013 s/d Januari
2014 . Penelitian ini dilaksanakan pada PT. Industri Kapal Indonesia
(Persero) yang berlokasi di Jalan Galangan Kapal No. 31 Makassar
90211 Provinsi Sulawesi Selatan.
C. Jenis dan Sumber Data
1. Jenis data
Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut :
63
a. Data Kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari PT. Industri
Kapal Indonesia (Persero) dalam bentuk informasi yang bukan
dalam bentuk ang ka-angka tetapi dalam bentuk lisan dan
tertulis seperti sejarah berdirinya perusahaan, struktur
organisasi, dan uraian tugas , serta data -data lain yang relevan
dengan objek penulisan .
b. Data Kuantitatif, yaitu data yang diperoleh dalam bentuk
angka – angk a. Data kuantitatif dalam penelitian ini bersumber
dari laporan keuangan dan laporan perpajakan tahun 2013
dari PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) serta data – data
lain yang relevan dengan objek penulisan
2. Sumber data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut :
a. Data Primer, yaitu data yang diperoleh dari sumber pertama
dan pengamatan secara langsung serta wawancara
mendalam ( Depth interview ) dengan pihak -pihak yang terkait.
b. Data se kunder, yaitu data primer yang telah diolah oleh pihak
lain atau data primer yang telah diolah lebih lanjut yang ada
kaitannya dengan pembahasan dalam penelitian ini.
D. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan da ta dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut :
64
1. Penelitian kepustakaan (Library Research )
Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mencari
kerangka referensi dan landasan teori baik dalam buku, peraturan –
peraturan, majalah, maupun jurnal -jurnal il miah yang relevan
dengan ide pe nelitian termasuk dari media internet yang kemudian
menjadi dasar kriteria dalam membahas masalah yang ditemukan
dalam penelitian lapangan.
2. Penelitian lapangan (Field Research )
Data empiris yang diperlukan dalam penelitian diperoleh
dengan teknik -teknik sebagai berikut :
a. Observasi, yaitu dengan melakukan pengamatan langsung
terhadap penerapan with holding tax system terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan
pasal 21 pada PT. Industri Kapal Indonesia .
b. Wawancara, yaitu dengan melakukan tanya jawab langsung
kepada pihak -pihak yang berkompeten dari bendaharawan,
pegawai yang menangani pajak maupun wajib pajak guna
memperoleh infor masi yang dibutuhkan dalam penelitian ini.
Wawancara dilakukan dengan bagian Hubungan masyarakat
(personalia), bagian akuntansi, dan bagian pajak perusahan .
c. Dokumentasi, yaitu dengan mengumpulkan dokumen -dokumen
yang berkaitan with holding tax system. Dalam penelitian ini,
dokumen yang diperlukan adalah data – data tentang
65
perusahaan, bukti perhitungan PPh pasal 21 dan bukti potong
atau penyetoran PPh pasal 21 tahun 2013 Pada PT. Industri
Kapal Indonesia (Persero) .
d. Kuesioner, data primer yang diperlukan untuk analisis statistik
diperoleh dengan menyebarkan kuesioner ke pada 123
pegawai yang menjadi wajib pajak Pada PT. Industri Kapal
Indonesia (Persero) .
E. Populasi dan Sampel
Populasi dalam pe nelitian ini adalah sebanyak 178 orang wajib
pajak yang merupakan karyawan pada PT. Industri Kapal Indonesia
Rumus formula statistik yang dikemukakan oleh Yamane
(1973) dalam Ferdinand (2013:174) yaitu
𝑛=𝑁
1+𝑁𝑑2
𝑛=178
1+178(5%)2
𝑛=178
1,445 = 123 𝑅𝑒𝑠𝑝𝑜𝑛𝑑𝑒𝑛 𝑤𝑎𝑗𝑖𝑏 𝑝𝑎𝑗𝑎𝑘
Di mana :
n = Jumlah sampel
N = Ukuran populasi
d = Presisi yang ditetapkan atau presentasi kelonggaran ketidaktelitian
karena kesalahan pengambilan sampel yang masih dapat ditolelir
atau diinginkan misalnya 5 %
66
Jumlah sampel yang diambil dalam penelitian ini berjumlah 123
wajib pajak yang merupakan karyawan pada PT. Industri Kapal
Indonesia (Persero) . Pengambilan sampel secara sampling purporsive
dan snowball .
F. Metode Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan dal am penelitian ini adalah data
yang bersifat kuantitatif , maka teknik teknik a nalisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kuantitatif
yaitu mempelajari dan menguji apakah teori yang berhubungan
dengan masalah penelitian telah diterapkan pada PT. Industri Kapal
Indonesia (Persero) berdasarkan hasil kuesioner yang diolah dan
memperhatikan data skunder dan data primer yang diperoleh selama
melakukan penelitian dalam hal ini menggunakan metode deskrip tif.
Adapun langkah – langkah dalam melakukan analisis untuk menguji
hipotesis yang d iajukan adalah sebagai berikut :
1. Setiap indika tor/sub va riabel yang dinilai oleh responden
diklasifikasikan ke dalam angka – angka dengan mempergunakan
skala likert 5 poin ( poin likert scale ) yaitu diukur dengan Skala
Likert, yaitu skor 5: sangat setuju, skor 4: setuju, skor 3: cukup
setuju, skor 2: tidak setuju, dan skor 1: sangat tidak setuju.
2. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah an alisis regresi
berganda yaitu melihat pengaruh pemahaman wajib pajak, kontrol
keperilakuan, sifat Machiavellian, dan sanksi perpajakan terhadap
67
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan pasal
21 untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk memperm udah
pengelolahan data maka penulis mempergunakan SPSS Versi 21.
a. Statistik deskriptif
Statistik deskriptif digunakan untuk memberikan
penjelasan gambaran umum demografi responden penelitian
dan deskripsi mengenai variabel – variabel penelitian untuk
mengetahui distribusi frekuensi absolut yang menunjukkan
minimal, maksimal, rata – rata (mean), Median, dan
penyimpangan baku (standar deviasi) dari masing -masing
variabel penelitian. Data demografi tersebut antara lain : status
pegawai (wa jib pajak), jenis kelamin, usia, latar belakang
pendidikan, jumlah pendapatan, kepemilikan nomor pokok wajib
pajak (NPWP), sumber informasi tentang perpajakan, pihak yang
memberikan saran untuk melaporkan pajak, dan alasan
membayar dan menyetorkan pajak me lalui perusahaan.
b. Uji V aliditas
Pengujian validitas dilakukan untuk membuktikan sejauh
mana data yang terdapat dalam kuesioner dapat mengukur
senyatanya (actually) dan seakuratnya (accurately) apa yang
harus diukur dari konsep, sehingga pengujian validitas
berhubungan dengan ketepatan alat ukur untuk melakukan
tugasnya mencapai sasarannya dan keberhasilan dari pengujian
68
ini ditentukan oleh proses pengukuran yang akurat. Suatu
kuesioner dikatakan valid jika pertanyaan pada kuesioner
mampu untuk mengungkapkan sesuatu yang akan diukur oleh
kuesioner tersebut. Pengujian validitas dilakukan dengan
bantuan program SPSS versi 21, dengan metode Pearson
Correlation , yaitu dengan cara menghitung korelasi a ntara skor
masing -masing butir pertanyaan dengan total skor masing –
masing variabel.
Suatu instrumen dikatakan valid atau tidak adalah jika
korelasi antara skor masing -masing butir pertanyaan dengan
total skor mempunyai tingkat signifikasi dibawah 0,05 maka butir
pertanyaan tebut dikatakan valid, dan jika korelasi skor masing –
masing butir -butir pertanyaan dengan total skor mempunyai
tingkat signifikansi diatas 0,05 maka butir pertanyaan tersebut
tidak valid (Ghozali, 2005)
c. Uji reliabilitas
Realibilitas menunjukkan akurasi dan ketepatan dalam
pengukurnya. Realibilitas berhubungan dengan akurasi dan
konsistensi dari pengukurnya, dikatakan konsisten jika beberapa
pengukuran terhadap subyek yang sama diperoleh hasil yang
tidak berbeda (terdapat kesamaan dat a dalam waktu yang
berbeda). Uji reliabilitas hanya dapat dilakukan setelah suatu
instrumen telah dipastikan validitasnya. Suatu kuesioner
69
dikatakan reliabel atau handal jika jawaban seseorang terhadap
pernyataan adalah konsisten atau stabil dari waktu ke waktu. Uji
reliabilitas digunakan untuk mengukur bahwa variabel yang
digunakan benar -benar bebas dari kesalahan sehingga
menghasilkan hasil yang konsisten meskipun diuji berkali -kali. Uji
reabilitas dilakukan dengan metode Internal consistensy .
Menur ut Ghozali (2009) u ji validitas dimaksudkan untuk
mengukur sejauh mana ketepatan alat ukur penelitian
tentang isu atau arti sebenarnya yang diukur . Uji validitas
dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Analisis
Faktor Konfi rmatori ( Confirmatory Factor Analysis ). Analisis
faktor konfirmatori digunakan untuk menguji apakah suatu
konstruk mempunyai unidimensionalitas atau apakah
indikator -indikator yang digunakan dapat di konfirmasikan
sebuah variabel. Ghozali (2009). Asumsi yang mendasari dapat
tidaknya digunakannya analisis faktor adalah data matrik
harus memiliki korelasi yang cukup ( sufficient correlation ).
Dalam hal ini uji statistik untuk mengukur tingkat
interkorelasi antar variabel dan dapat tidaknya dilakukan
analisis faktor adalah Kaiser -Meyer -Olkin Measure of
Sampling Adequacy (KMO MSA). Nilai KMO bervariasi dari
0 sampai dengan 1, dengan nilai yang dikehendaki h arus >
0,60. Ghozali ( 2009) . Perhitungan reliabilit as dilakukan dengan
70
metode Cronbach Alpha dengan bantuan SPSS versi 21 untuk
menginterpretasikan nilai Alpha yang diperoleh, digunakan
kriteria korelasi yaitu :
Tabel 4. Kriteria Korelasi
< 0,200 Tidak ada korelasi
0,200 – 0,399 Korelasi rendah
0,400 – 0,599 Korelasi cukup
0,600 – 0,799 Korelasi tinggi
0,800 – 1, 00 Korelasi sangat tinggi
Sumber : Nurgiyantoro (2004:339) dalam Pitnawati (2009:40)
3. Uji Asumsi Klasik
Uji Asumsi Klasik ini mendukung kebenaran interpretasi
interpretasi hasil analisis dengan model regresi maka
dilakukan uji asumsi klasik berupa uji normal itas. Uji Asumsi
Klasik yang dilakukan adalah uji Multikolinieritas, uji
Heteroskedastisitas, uji Autokorelasi .
a. Uji Normalitas
Uji normalitas dilakuka n untuk mengetahui apakah
dalam model regresi, variabel dependen dan variabel
independen atau keduanya mempunyai distribusi normal
atau tidak . Ghozali (2009). Model regresi yang baik
adalah yang memiliki distribusi data normal a tau
mendekati normal. Penelitian ini melakukan uji normalitas
71
melalui Kolmogorov -Smirnov Test, yaitu jika nilai Kormogorov –
Smirnov Z tidak signifikan , maka semua data yang ada,
terdistribusi secara normal. Tetapi jika Kolmogorov -Smirnov
Z signifikan maka semua data yang ada tidak terdistribusi
secara normal. Uji statistik Kolmogorov -Smirnov (K -S) ini
dengan melihat angka probabilitasnya dengan ketentuan :
Ghozali (2009)
1). Nilai signifikansi atau nilai probabilitas < 0,05 ,
distribusinya tidak normal.
2). Nilai signifikansi atau nilai probabilitas > 0,05,
distribusinya normal.
b. Uji Multikoloniaritas
Uji multikoloniaritas bertujuan untuk menguji apakah
model regresi di temukan adanya korelasi antara variabel
bebas (independen). Model regresi yang baik seharusnya
tidak terjadi korelasi antara variabel independen. Untuk
mendeteksi ada atau tidaknya multikoloniaritas di dalam
model regresi dapat dilihat dari:
1). Nilai tolerance atau lawannya.
2). Variance Inflation Factor (VIF)
Nilai tolerance yang rendah sama dengan nilai variance
inflation factor (VIF) tinggi. Nilai cut off yang umum dipakai
untuk menujukkan adanya multikoloniaritas adalah nilai
72
tolerance <0,10 atau sama dengan nilai VIF >100 (Ghozali,
2005)
c. Uji Heteroskedastisitas
Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah
dalam model regresi terjadi ketidaksamaan varians dari
residual satu pengamatan ke pengamatan lain tetap, maka
disebut ”Homosked astisitas” dan jika berbeda disebut
”Heteroskedastisitas”. Model regresi yang baik adalah
homoskedasitas (Ghozali, 2005).
4. Uji hipotesis
Uji hipotesis dalam penelitian ini menggunakan analisis
regresi berganda, uji koefisien determinasi, uji statistik t dan uji
statistik F. Persamaan regresi bertujuan untuk memprediksi
besar variabel terikat yaitu kepatuhan wajib pajak dengan
mempergunakan data variabel bebas yaitu pemahaman wajib
pajak, kontrol keperilakuan, sifat Machiavellian, dan sanksi
perpajakan .
Persamaan regresi yang digunakan dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut :
Y = B0 + B1X1 + B2X2 + B3X3 + B4X4 + e
Keterangan :
Y : Kepatuhan wajib pajak
Β1…… Β2 : Koefisien Arah Regresi
73
X1 : Pemahaman Wajib Pajak
X2 : Kontrol Keperilakuan
X3 : Sifat Machiavelli
X4 : Sanksi Pajak
Β0 : Konstanta
e : Error
Hipotesis diterima jika masing -masing koefisien regresi
variabel independent memiliki probabilitas value kurang dari alpha .
a. Uji R² (Koefisien Determinasi)
Uji koefisien determinasi digunakan untuk menentukan
seberapa besar variabel independen dapat menjelaskan
variabel dependen, nilai koefisien determinasi antara n ol dan
satu. Nilai R² yang kecil berarti kemampuan variabel -variabel
independen dalam menjelaskan variabel dependen amat
terbatas.
b. Uji Statistik t
Uji statistik t digunakan untuk mengetahui hubungan
masing -masing variabel independen secara individual (parsial)
terhadap variabel dependen. Cara untuk melakukan uji t ada 2
(dua), yaitu dengan melihat tingkat signifikasi dan dengan
membandingkan antara n ilai t hitung dengan nilai t tabel. Untuk
mengetahui ada tidaknya pengaruh masing -masing variabel
independen secara individual terhadap variabel dependen
74
digunakan tingkat signifikasi sebesar α=0,05, sedangkan untuk
membandingkan nilai statistik t dengan t itik kritis menurut tabel
digunakan dengan ketentuan bahwa apabila nilai statistik t lebih
tinggi dibandingkan nilai t tabel, maka menerima hipotesis
alternatif yang menyatakan bahwa suatu variabel independen
secara individual mempengaruhi variabel depende n (Ghozali
2005:85).
c. Uji Statistik F
Uji statistik F dilakukan untuk mengetahui hubungan
variabel independen secara bersama -sama (simultan) terhadap
variabel dependen, untuk mengetahui apakah variabel
independen secara bersama -sama mempengaruhi variab el
dependen, maka digunakan tingkat signifikansi sebesar α <
0,05. jika nilai probability F lebih besar maka model regresi
tidak dapat digunakan untuk memprediksi variabel dependen
atau dengan kata lain variabel indepenen secara bersama –
sama berpengaruh te rhadap variabel independen.
Seluruh pengelolahan data dan pengujian di atas
dilakukan dengan alat bantu perangkat lunak yaitu office excel
2013 dan SPSS versi 21.
G. Definisi Operasional dan Pengukuran
Definisi operasional dalam penelitian ini digunakan a gar tidak
menimbulkan penafsiran ganda yaitu dengan memberikan batasan
75
dalam penelitian ini yaitu :
1. Kepatuhan (Y) adalah suatu keadaan di mana Wajib Pajak
memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksan akan hak
perpajakannya. Adapun indikator variabel kepatuhan dalam
penelitian ini adalah :
a. Tepat waktu
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak
c. Laporan keuangan diaudit oleh kantor akuntan publik
d. Tidak pernah dipidana
Setiap pertanyaan d iukur dengan skala likert, skala 1
(sangat tidak setuju) menunjukkan bahwa persepsi atas
kepatuhan pajaknya adalah rendah hingga skala 5 (sangat setuju) .
2. Pemahaman wajib pajak (X1) merupakan pemahaman yang tidak
hanya memberikan pengetahuan namun juga membuat Wajib
Pajak mengerti akan hak, kewajiban, dan sanksi apa yang
menjadi kewajiban , dan sanksi perpajakan . Adapun indikator –
indikator mengenai pemahaman wajib pajak yaitu :
a. Hak perpajakan
b. Kewajiban perpajakan
c. Sanksi perpajakan
Setiap pertanyaan d iukur dengan skala likert, skala 1
(sangat tidak setuju) menunjukkan bahwa persepsi atas
76
pemahaman wajib pajak adalah rendah hingga skala 5 (sangat
setuju) .
3. Kontrol keperilakuan (X2) adalah tindakan yang menunjukkan
mudahnya atau suli tnya melakukan tindakan dan dianggap
sebagai cerminan masa lalu disamping halangan atau hambatan
yang terantisipasi. Pengukuran variabel kontrol keperilakuan
yang dipersepsikan menggunakan 4 butir pernyataan tentang
besar -kecilnya kendali dan kesanggupan yang dimiliki
responden dalam menampilkan perilaku kepatuhan pajak.
Indikator yang digunakan meliputi 2 aspek, yaitu aspek
controllability , yaitu besarnya keyakinan orang tersebut terhadap
kontrol yang dimilikinya dan self-efficacy , yaitu k eyakinan orang
tersebut atas kesanggupannya untuk melakukan kepatuhan pajak .
Adapun indikator – indikator variabel Kontrol keperilakuan yaitu
sebagai berikut :
a. Keputusan pribadi dalam melaksanakan kepatuhan pajak
b. Kesanggupan dalam melaksanakan kepatuhan pajak
c. Kemungkinan untuk dalam melaksanakan kepatuhan pajak
d. Tingkat kesulitan dalam melaksanakan kepatuhan pajak
Setiap pertanyaan d iukur dengan skala likert, skala 1
(sangat tidak setuju) menunjukkan bahwa persepsi atas kontrol
keperilakuan adalah rendah hingga skala 5 (sangat setuju) .
77
4. sifat Machiavellian (X3) dideskripsikan sebagai kepribadian yang
kurang mempunyai afeksi dalam hubungan personal,
mengabaikan moralitas konvensional, dan memperlihatkan
komitmen ideologi yang rendah, sehingga mempunyai
kecenderungan untuk memanipulasi oran g lain. Adapun
indikator – indikator variabel sifat Machiavellian yaitu :
a. Transpara nsi
b. Kejujuran
c. Moralitas
d. Penghargaan
Persepsi kecenderungan responden yang memiliki sifat
Machiavellian diukur dengan Skala Mach IV terdiri dari 4 item
pertanyaan diukur dengan skala Likert yang akan berisi
pertanyaan tentang tingkat setuju dan tidak setuju untuk
masing -masing item pertanyaan. Semakin tinggi skor Mach IV,
maka semakin besar sifat Machiavelliannya .
5. Sanksi (X4) merupakan Berat tidaknya ganjaran yang diberikan
atas tindakan curang yang dilakuka n wajib pajak . Adapun
indikator – indikator variabel sanksi yaitu :
a. Sanksi administrasi
b. Sanksi pidana
Diukur dengan skala likert. Di mana jika skala atau skor
semakin besar menunj ukkan bahwa sanksi atas kecurangan
78
perpajakan yang dilakukan wajib pajak adalah semakin berat,
dan akan menjadi semakin kecil jika sanksi yang diberikan bisa
dinegosiasikan sehingga dirasa tidak berat. Semakin tinggi sanksi
pajak menurut sudut p andang responden maka akan diberi skor 5
hal ini ditunjukan dengan jawaban sangat setuju (SS) terhadap
Pemanfaatan Hasil Pajak, sedangkan semakin tidak baik
pemanfaatan hasil pajak akan diberi skor 1 hal ini ditunjukan
dengan jawaban sangat tidak setuju (STS) terhadap sanksi
pelanggaran pajak
Untuk memberikan gambaran lebih ringkas dapat dilihat
pada tabel berikut ini :
Tabel 5. Ringkasan Definisi Operasional Variabel
No VARIABEL DEFINISI VARIABEL INDIKATOR SKALA
PENGUKURAN
VARIABEL
1 Dependen
Kepatuhan
wajib Pajak
(Y)
Wajib pajak yang
patuh yaitu tepat
waktu, t idak
mempunyai tunggakan
pajak, laporan
Keuangan diaudit,
tidak pernah dipidana.
1. Tepat waktu
2. Tidak mempunyai
tunggakan pajak
3. Laporan
keuangan diaudit
oleh kantor
akuntan publik
4. Tidak pernah
dipidana
Kepatuhan
wajib pajak
diukur dengan
skala likert l 1
sangat tidak
setuju s/d 5
sangat
Setuju
2 Independen
Pemahaman
meliputi :
Wajib Pajak
(X1)
Wajib pajak baru yang
mau membayar pajak
akan mendaftarkan
diri untuk
memperoleh NPWP
dan wajib pajak lama
yang telah memiliki
NPWP mau membayar
pajak karena
kepemilikan tersebut
mewajibkan wajib
pajak untuk
1. Hak perpajakan
2. Kewajiban
perpajakan
3. Sanksi
perpajakan
Kepemilikan
NPWP,
Penyampaian
SPT, sanksi
yang diperoleh
jika tidak
menyampaikan
SPT
Dengan
menggunakan
skala likert 1
sangat tidak
Berlanjut Ke halaman Selanjutnya
79
membayar pajak
secara berkelanjutan.
Kedua, kepemilikan
NPWP selanjutnya
harus ditindaklanjuti
dengan pelaporan
SPT
oleh wajib pajak. setuju s/d 5
sangat setuju
3 Kontrol
Keperilakuan
(X2) tindakan yang
menunjukkan
mudahnya atau
sulitnya melakukan
tindakan dan dianggap
sebagai cerminan
masa lalu disamping
halangan atau
hambatan yang
terantisipasi 1. Keputusan
pribadi dalam
melaksanakan
kepatuhan pajak
2. Kesanggupan
dalam
melaksanakan
kepatuhan pajak
3. Kemungkinan
untuk dalam
melaksanakan
kepatuhan pajak
4. Tingkat kesulitan
dalam
melaksanakan
kepatuhan pajak
Kontrol
Keperilakuan
diukur dengan
skala likert 1
sangat tidak
setuju s/d 5
sangat setuju
4 sifat
Machiavellian
(X3) kepribadian yang
kurang mempunyai
afeksi dalam
hubungan personal,
mengabaikan
moralitas
konven sional, dan
memperlihatkan
komitmen ideologi
yang rendah,
sehingga mempunyai
kecenderungan untuk
memanipulasi orang
lain 1. Transparansi
2. Kejujuran
3. Kemoralan
4. Penghargaan sifat
Machiavellian
diukur dengan
menggunakan
skala likert 1
sangat ti dak
setuju s/d 5
sangat setuju
5 Sanksi
perpajakan
(X4) Sanksi yang
dikenakan kepada
wajib pajak berupa
sanksi administrasi
dan sanksi pidana 1. Sanksi
administrasi
2. Sanksi pidana Sanksi
perpajakan
diukur dengan
menggunakan
skala likert 1
sangat tidak
setuju s/d 5
sangat setuju
Sumber : Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Undang
– Undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
252/PMK.03/20 08, Pangestu dan Rusmana (2012), Hastuti dan Retnaningsih
(2010)
80
BAB V
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Hasil Penelitian
1. Tempat dan waktu penelitian
Penelitian ini dilakukan terhadap wajib pajak yang bekerja
pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) yang berlokasi di
Jalan Galangan Kapal No. 31 Makassar 90211 Provinsi Sulawesi
Selatan . Penelitian ini mengambil sampel sebanyak 123
responden.
Kuesioner yang disebarkan berjumlah 130 buah dan jumlah
seluruh kuesioner kembali adalah sebanyak 100% , namun
berdasarkan rumus formula statistik yang dikemukakan oleh
Yamane (1973) dalam Ferdinand (2013:174) maka hanya 123
kuesioner yang yang layak untuk dianalisis, sehingga 7 kuesioner
yang tersisa harus dihilangkan dari sampel. Dengan demikian
jumlah sampel yang diteliti menjadi 123 responden yang
seluruhnya adalah karyawan dan karyawati PT. Industri Kapal
Indonesia (Persero) yang merupakan wajib pajak. Gambaran
mengenai data sampel ini dapat dilihat pada tabel 6 yaitu sebagai
berikut :
81
Tabel 6 . Data Sampel Penelitian
No Keterangan Kuesioner Presentase
1 Jumlah Kuesioner yang disebar 130 100%
2 Jumlah Kuesioner yang kembali 130 100%
3 Jumlah Kuesioner yang tidak dapat
diolah 7 5,4
4 Jumlah Kuesioner yang dapat
diolah 123 94,6
Sumber : Data Primer Yang Diolah, 2013
2. Karakteristik profil responden
a. Status Pegawai
Karakteristik responden berdasarkan status pegawai
dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 7. Karakteristik Respoden Berdasarkan Status Pegawai
No Keterangan Jumlah
Responden Persentase
(%)
1 Pegawai Tetap 123 100
2 Pegawai Tidak Tetap 0 0
Total 123 100
Sumber : Data Primer Yang Diolah, 2013
Tabel 7 di atas menunjukkan bahwa responden (pegawai
PT. Industri Kapal Indonesia) yang berstatus pegawai tetap
berjumlah 123 orang responden atau sebesar 100 %
sedangkan yang berstatus pegawai tidak tetap tidak ada atau
82
sebes ar 0 %. Hal ini disebabkan karena perusahaan yang
menjadi objek penelitian merupakan badan usaha meilik negara
di mana para pegawai telah bekerja selama kurun waktu
tertentu diangkat menjadi pegawai tetap. Sehingga
pemahaman wajib pajak, kontrol keperilaku an, sifat
Machiavellian, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan
perpajakan akan semakin baik.
b. Jenis Kelamin
Karakteristik responden berdasarkan jenis kelamin dapat
dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 8. Karakteristik Respoden Berdasarkan Jenis Kelamin
No Keterangan Jumlah Responden Persentase
(%)
1 Laki-Laki 119 97
2 Perempuan 4 3
Total 123 100
Sumber : Hasil olah kuesioner , 2013
Tabel 8 di atas menunjukkan bahwa responden yang
berjenis kelamin laki -laki ada 119 orang atau sebesar 9 7 %
sedangkan responden yang berjenis kelamin perempuan
sebanyak 19 orang atau sebesar 3 % . Hal ini dapat disebabkan
karena objek penelitian merupakan industri pembuatan kapal
laut yang berada di daerah pesisir yang memerlukan ketahanan
fisik dalam melaksanakan tugas.
83
c. Usia
Karakteristik responden berdasarkan usia dapat dilihat
pada tabel di bawah ini :
Tabel 9 . Karakteristik Respoden Berdasarkan Usia
No Keterangan Jumlah Responden Persentase
(%)
1 <20 tahun 0 0
2 20 – 25 tahun 0 0
3 26 – 35 tahun 4 3
4 36 – 45 tahun 79 64
5 46 – 55 tahun 40 33
6 >55 tahun 0 0
Total 123 100
Sumber : Data Primer Yang Diolah, 2013
Berdasarkan tabel 9 di atas dapat diketahui bahwa yang
berusia < 20 tahun berjumlah 0 orang atau sebesar 0 %,
responden yang berusia 20 – 25 tahun berjumlah 0 orang atau
sebesar 0 %, responden yang berusia 26 – 35 tahun be rjumlah
4 orang atau sebesar 3 %, responden yang berusia 36 – 45
tahun berj umlah 79 orang atau sebesar 64 %, responden yang
berusia 36 – 45 tahun berj umlah 40 orang atau sebesar 33 %,
responden yang berusia > 55 tahun berjumlah 0 orang atau
sebesar 0 %. Sehingga pemahaman wajib pajak, kontrol
84
keperilakuan, sifat Machiavellian, dan sanksi perpajakan
terhadap kepatuhan perpajakan akan semakin baik.
d. Pendidikan
Karakteristik responden berdasarkan pendidikan dapat
dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 10. Karakteristik Respoden Berdasarkan Pendidikan
No Keterangan Jumlah
Responden Persentase
(%)
1 Tamat SD/MI 0 0,0
2 Tamat SMP/MTs 0 0,0
3 Tamat SMA/SMU/STM/SMK 76 62
4 Tamat Akademi D1 0 0,0
5 Tamat Akademi D2 0 0,0
6 Tamat Akademi D3 4 3
7 Tamat Sarjana S1 38 31
8 Tamat Sarjana S2 5 4
9 Tamat Sarjana S3 0 0,0
Total 123 100
Sumber : Data Primer Yang Diolah, 2013
Berdasarkan tabel 10 di atas dapat diketahui bahwa
responden yang berpendidikan SD/MI berjumlah 0 orang atau
sebesar 0 %, responden yang berpendidikan SMP/MTs
berjumlah 0 orang atau sebesar 0 %, responden yang
berpendidikan SMA/SMU/STM/SMK berjumlah 76 orang atau
sebesar 62 %, responden yang berpendidikan akademi D1
berjumlah 0 orang ata u sebesar 0 %, responden yang
85
berpendidikan akademi D2 berjumlah 0 orang atau sebesar 0
%, responden yang berpendidikan akademi D3 berjumlah 4
orang atau sebesar 3 %, responden yang berpendidikan
Sarjana S1 berjumlah 38 orang atau sebesar 31 %, responden
yang berpendidikan Sarjana S2 berjumlah 5 orang atau
sebesar 4 %, dan responden yang berpendidikan Sarjana S3
berjumlah 0 orang atau sebesar 0 %. Sehingga pemahaman
wajib pajak, kontrol keperilakuan, sifat Machiavellian, dan
sanksi perpajakan terhadap kepa tuhan perpajakan akan
semakin baik.
e. Lama bekerja
Karakteristik responden berdasarkan pendidikan dapat
dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 11. Karakteristik Respoden Berdasarkan Lama Bekerja
No Keterangan Jumlah
Responden Persentase
(%)
1 < 1 Tahun 0 0,0
2 1 – 4 Tahun 0 0,0
3 5 – 9 Tahun 1 0,8
4 10 – 15 Tahun 59 48
5 16 – 20 Tahun 56 46
6 > 20 Tahun 7 6
Total 123 100
Sumber : Data Primer Yang Diolah, 2013
86
tabel 11 di atas dapat diketahui bahwa lamanya
responden bekerja pada PT. Industri Kapal In donesia yang
bekerja selama < 1 tahun berjumlah 0 orang atau sebesar 0 %,
responden yang bekerja selama 1 – 4 tahun berjumlah 0 orang
atau sebesar 0 %, responden yang bekerja selama 5 – 9 tahun
berjumlah 1 orang atau sebesar 0 ,8 %, responden yang bekerja
selama 10 – 15 tahun berjumlah 59 orang atau sebesar 48 %,
responden yang bekerja selama 16 – 20 tahun berjumlah 56
orang atau sebesar 46 %, responden yang bekerja selama >
20 tahun berjumlah 7 orang ata u sebesar 6 %.
f. Pendapatan
Karakteristik responden berdasarkan jumlah pendapatan
yang diperoleh setiap bulan dapat dilihat pada tabel di bawah
ini :
Tabel 12. Karakteristik Respoden Berdasarkan pendapatan
No Keterangan Jumlah
Responden Persentase
(%)
1 < Rp 1.500.000 0 0
2 Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000 0 0
3 Rp 2.000.000 – Rp 3.000.000 79 64
4 Rp 3.000.000 – Rp 4.000.000 24 20
5 > Rp 4.000.000 20 16
Total 123 100
Sumber : Data Primer Yang Diolah, 2013
87
Berdasarkan tabel 12 di atas dapat bahwa diketahui
responden yang memperoleh pendapatan < Rp 1.500.000
berjumlah 0 orang atau sebesar 0 %, responden yang
memperoleh pendapatan Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000
berjumlah 0 orang atau sebesar 0 %, responden yang
memperoleh pendapatan Rp 2.000.000 – Rp 3.000.000
berjumlah 79 orang atau sebesar 64 %, responden yang
memperoleh pendapatan Rp 3.000.000 – Rp 4.000.000
berjumlah 24 orang atau sebesar 20 %, responden yang
memperoleh pendapatan > Rp 4.000.000 berjumla h 20 orang
atau sebesar 16 %. Maka dengan demikian maka sebagian
besar responden telah dikenai potongan pajak atas
penghasilan yang diproleh setiap bulan.
g. Sumber informasi wajib pajak tentang perpajakan
Karakteristik responden berdasarkan sumber inform asi
wajib pajak tentang perpajakan dapat dilihat pada tabel di
bawah ini :
88
Tabel 13. Karakteristik Respoden Berdasarkan sumber
informasi wajib pajak tentang perpajakan
No Keterangan Jumlah
Responden Persentase
(%)
1 Media Massa 88 72
2 Pendidikan/seminar 0 0
3 Undang -Undang/Keputusan
menteri 17 14
4 Mulut ke mulut 18 15
5 Sumber lain 0 0
Total 123 100
Sumber : Data Primer Yang Diolah, 2013
Berdasarkan tabel 13 di atas dapat diketahui bahwa
responden yang mempe roleh informasi mengenai perpajakan
yaitu responden yang memperoleh informasi perpajakan dari
media massa berjumlah 88 orang atau sebesar 72 %,
responden yang memperoleh informasi perpajakan dari
pendidikan/seminar berjumlah 0 orang atau sebesar 0 %,
respo nden yang memperoleh informasi perpajakan dari
Undang -Undang/Keputusan menteri berjumlah 17 orang atau
sebesar 14 % responden yang memperoleh informasi
perpajakan dari Mulut ke mulut berjumlah 18 orang atau
sebesar 15 %, responden yang memperoleh informasi
perpajakan dari sumber lain berjumlah 0 orang atau sebesar
0 %.
89
h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Karakteristik responden berdasarkan kepemilikan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilihat pada tabe l berikut ini :
Tabel 14. Karakteristik Respoden Berdasarkan kepemilikan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
No Keterangan Jumlah
Responden Persentase
(%)
1 Memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) 44 36
2 Tidak m emiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) 79 64
Total 123 100
Sumber : Data Primer Yang Diolah, 2013
Berdasarkan tabel 14 di atas dapat diketahui responden
yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berjumlah 44
orang atau sebesar 36 %, sedangkan responden yang tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berjumlah 79 orang
atau sebesar 64 %.
i. Pihak yang memberi saran kepada wajib pajak u ntuk
melaporkan pajak
Karakteristik responden berdasarkan pihak yang memberi
saran kepada responden sebagai wajib pajak u ntuk melaporkan
pajak dapat dilihat pada tabel 1 5 berikut ini :
90
Tabel 15. Karakteristik Respoden Berdasarkan Pihak Yang
Memberi Saran Kepada Wajib Pajak U ntuk
Melaporkan Pajak
No Keterangan Jumlah
Responden Persentase
(%)
1 Kemauan Sendiri 4 3
2 Keluarga 0 0
3 Teman/Tetangga 7 6
4 Instansi Tempat Bekerja 112 91
5 Sumber lain 0 0
Total 123 100
Sumber : Data Primer Yang Diolah, 2013
Berdasarkan tabel 15 di atas dapat diketahui bahwa p ihak
yang memberi saran kepada responden sebagai wajib pajak
untuk melaporkan pajak atas kemauan sendiri berjumlah 4
orang atau sebesar 3 %, atas saran dari keluarga berjumlah 0
orang atau sebesar 0 %, atas saran teman/tetangga berjumlah
7 orang atau sebesar 6 %, atas saran instansi tempat bekerja
berjumlah 112 orang atau sebesar 91 %, atas sumber lain
berjumlah 0 orang atau sebesar 0 %.
j. Alasan wajib pajak membayar dan menyetorkan pajak melalui
perusahaan
Karakteristik responden berdasarkan alasan responden
sebagai wajib pajak membayar dan menyetorkan pajak melalui
perusahaan dapat dilihat pada tabel berikut ini :
91
Tabel 16. Karakteristik Respoden Berdasarkan Alasan
Membayar d an Menyetorkan Pajak Melalui
Perusahaan
No Keterangan Jumlah
Responden Persentase
(%)
1 Lokasi yang lebih mudah
dijangkau 65 53
2 Pelayanan lebih
memuaskan 0 0
3 Lebih aman 58 47
4 Peralatan yang
digunakan lebih unggul 0 0
5 Fasilitas bank lebih
lengkap 0 0
6 Lainnya 0 0
Total 123 100
Sumber : Data Primer Yang Diolah, 2013
Berdasarkan tabel 16 di atas dapat diketahui bahwa
Alasan responden sebagai wajib pajak untuk membayar d an
menyetorkan pajak melalui perusahaan yaitu karena lokasi
yang lebih mudah dijangkau berjumlah 65 orang atau sebesar
53 %, responden memilih untuk membayar d an menyetorkan
pajak melalui perusahaan karena Lebih aman berjumlah 58
orang atau sebesar 47 %, responden memilih untuk membayar
dan menyetorkan pajak melalui perusahaan karena pelayanan
lebih memuaskan, p eralata n yang digunakan lebih unggul,
92
fasilitas bank lebih lengkap, dan alasan lainnya berjumlah 0
orang atau sebesar 0 %.
B. Hasil Uji Instrumen Penelitian
Untuk mendapatkan data primer penulis melakukan
penyebar an kuesioner kepada para pegawa i PT. Industri kapal
Indonesia adalah sebanyak 123 responden.
1. Uji validitas
Suatu kuesioner dikatakan valid jika butir pertanyaan pada
suatu kuesioner mampu mengungkapkan sesuatu yang akan
diukur oleh kuesioner tersebut. O leh karena itu, kuesioner yang
diolah akan diuji validitas dan reliabilitasnya. Pengujian validitas
dari instrumen penelitian dilakukan dengan menghitung angka
korelasional atau r hitung dari nilai jawaban tiap responden untuk
tiap butir pertanyaan, kemudi an dibandingkan dengan r tabel. Nilai
r tabel diperoleh dari jumlah kasus – 2 atau 123 – = 121, dengan
taraf signifikan 5 %, maka r tabel adalah 0,176. Suatu instrumen
(setiap butir pertanyaan) dikatakan valid bila angka korelasional
yang diperoleh dari pe rhitungan lebih besar dengan r tabel.
Berdasarkan uji dimensi pengaruh with holding tax system
terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak
penghasilan pasal 21 pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero)
yang dilihat pada tabel di bawah ini adala h hasil uji validitas
variabel pemahaman wajib pajak yaitu :
93
Tabel 17 . Hasil Uji Validitas Pemahaman wajib pajak
Butir
Pertanyaan Pearson
Corelation Sig (2 -Tailed) Keterangan
Pertanyaan 1 0,498** 0,000 Valid
Pertanyaan 2 0,667** 0,000 Valid
Pertanya an 3 0,695** 0,000 Valid
Sumber: Data primer yang diolah, 2013
Tabel 17 menunjukkan bahwa variabel pemahaman
mempunyai kriteria valid untuk semua item pertanyaan dengan
nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05. Hal tersebut berarti butir
pertanyaan untuk variabel pemahaman dapat dikatakan valid,
yakni mampu mengungkapkan sesuatu yang diukur pada
instrumen penelitian dan dapat digunakan untuk penelitian
selanjutnya.
Tabel di bawah ini adalah hasil uji validitas variabel
Kontrol Keperilakuan
Tabel 1 8. Hasil Uji Validitas Kontrol Keperilakuan
Butir
Pertanyaan Pearson
Corelation Sig (2 -Tailed) Keterangan
Pertanyaan 4 0,854** 0,000 Valid
Pertanyaan 5 0,272** 0,002 Valid
Pertanyaan 6 0,698** 0,000 Valid
Pertanyaan 7 0,650** 0,000 Valid
Sumber: Data prime r yang diolah, 2013
Tabel 18 menunjukkan variabel kontrol keprilakuan
memiliki kriteria valid untuk semua item pertanyaan dengan nilai
signifikansi lebih kecil dari 0,05. Hal ini berarti butir pertanyaan
94
untuk variabel kontrol keprilakuan dapat dikatakan v alid, yakni
mampu mengungkapkan sesuatu yang diukur pada instrumen
penelitian dan dapat digunakan untuk penelitian selanjutnya.
Tabel di bawah ini adalah hasil uji validitas variabel Sifat
Machiavelli yaitu
Tabel 1 9. Hasil Uji Validitas Sifat Machiavelli
Butir
Pertanyaan Pearson
Corelation Sig (2 -Tailed) Keterangan
Pertanyaan 8 0,720** 0,000 Valid
Pertanyaan 9 0,396** 0,000 Valid
Pertanyaan 10 0,008** 0,929 Tidak Valid
Pertanyaan 11 0,724** 0,000 Valid
Sumber: Data primer yang diolah, 2013
Tabel 1 9 menunjukkan variabel sifat M achiavelli
mempunyai kriteria valid untuk semua item pertanyaan dengan
nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05, terkecuali satu pertanyaan
dari kepatuhan yaitu butir pertanyaan 10 yang dinyatakan tidak
valid karena memiliki n ilai signifikansi di atas 0,05. Hal ini
menandakan bahwa untuk butir pertanyaan 7 tidak mampu
mengungkapkan sesuatu yang akan diukur, sehingga harus
dikeluarkan dan tidak diikut sertakan dalam pengujian data
selanjutnya. Karena jika diikutsertakan akan men ghasilkan data
yang tidak valid dan akan berdampak pada tingkat reliabilitas
dan tingkat signifikansinya.
95
Tabel di bawah ini adalah hasil uji validitas variabel sifat
Machiavelli setelah pertanyaan ke -10 dikeluarkan.
Tabel 20 . Hasil Uji Validitas Sifat Machiavelli Setelah Pertanyaan
Ke-10 Dikeluarkan
Butir
Pertanyaan Pearson
Corelation Sig (2 -Tailed) Keterangan
Pertanyaan 8 0,720** 0,000 Valid
Pertanyaan 9 0,396** 0,000 Valid
Pertanyaan 11 0,724** 0,000 Valid
Sumber: Data primer yang diolah, 2013
Tebel 20 menunjukkan variabel sifat M achiavelli
mempunyai kriteria valid untuk seluruh item pertanyaan dengan
nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05. Hal ini berarti butir
pertanyaan untuk variabel sifat M achiavelli dapat dikatakan
valid, yakni mampu meng ungkapkan sesuatu yang diukur pada
instrumen penelitian dan dapat dugunakan untuk penelitian
selanjutnya.
Tabel dibawah ini adalah hasil uji validitas variabel Sanksi
Pajak yaitu
Tabel 21 . Hasil Uji Validitas S anksi Pajak
Butir
Pertanyaan Pearson
Corelati on Sig (2 -Tailed) Keterangan
Pertanyaan 12 0,860** 0,000 Valid
Pertanyaan 13 0,857** 0,000 Valid
Sumber: Data primer yang diolah, 2013
Tabel 21 menunjukkan variabel sanksi pajak mempunyai
kriteria valid untuk semua item pertanyaan dengan nilai
96
signifikansi lebih kecil dari 0,05. Hal tersebut berarti butir
pertanyaan untuk variabel ketegasan sanksi perpajakan dapat
dikatakan valid, yakni mampu mengungkapkan sesuatu yang
diukur pada instrumen penelitian dan dapat digunakan untuk
penelitian selanjutnya .
Tabel di bawah ini adalah hasil uji validitas variabel
Kepatuhan yaitu
Tabel 22 . Hasil Uji Validitas Kepatuhan
Butir
Pertanyaan Pearson
Corelation Sig (2 -Tailed) Keterangan
Pertanyaan 14 0,725** 0,000 Valid
Pertanyaan 15 0,662** 0,000 Valid
Perta nyaan 16 0,731** 0,000 Valid
Pertanyaan 17 0,646** 0,000 Valid
Sumber: Data primer yang diolah, 2013
Tabel 22 menunjukkan variabel kepatuhan mempunyai
kriteria valid untuk semua item pertanyaan dengan nilai
signifikansi lebih kecil dari 0,05. Hal terse but berarti butir
pertanyaan untuk variabel tingkat kepatuhan dapat dikatakan
valid, yakni mampu mengungkapkan sesuatu yang diukur pada
instrumen penelitian dan dapat dugunakan untuk penelitian
selanjutnya.
2. Uji reliabilitas
Uji reabilitas hanya dapat dilakukan setelah suatu
instrumen telah dipastikan validitasnya. Pengujian reabilitas
97
dalam penelitian ini untuk menunjukkan tingkat reabilitas
konsistensi internal teknik yang digunakan adalah dengan
mengukur koefisiensi Cronbach’s alpha dengan bantuan
program SPSS versi 21. Nilai alpha bervariasi dari 0 – 1, suatu
pernyataan dapat dikatakan reliabel jika nilai alpha lebih besar
dari 0,6. Ghozali ( 2009) .
1). Uji reliabilitas variabel Y
Berikut ini adalah hasil uji reliab ilitas variabel
kepatuhan
Tabel 23 . Hasil Uji Reliabilitas Atas Variabel Kepatuhan
Cronbach's
Alpha Cronbach's Alpha
Based on
Standardized Items N of Items
,631 ,637 4
Sumber : Data Primer Diolah, 2013
Tabel 2 3 menunjukkan nilai cronbach alpha 0,631 atas
variabel kepatuhan , hal ini menunjukkan bahwa hasil uji
reliabilitas dengan nilai cronbach alpha lebih besar dari 0,6.
Artinya bahwa, pernyataan dalam variabel kepatuhan dapat
dikatakan konsisten dengan instrumen penelitian. Oleh
karena itu , variabel tersebut menjadi dapat dipertahankan
menjadi variabel penelitian.
2). Uji reliabilitas variabel X
Berikut ini adalah hasil uji reliabilitas variabel tingkat
pemahaman wajib pajak yaitu
98
Tabel 24 . Hasil Uji Reliabilitas Variabel Pemahaman
Cronbach ’s Alpha Cronbach ’s Alpha
Based on Standardized
Items N of Items
,222 ,229 3
Sumber: Data primer yang diolah, 2013
Tabel 2 4 menunjukkan bahwa nilai cronbach alpha
0,222, hal ini berarti variabel pemahaman wajib pajak adalah
tidak reliabel . Artinya bahwa pernyataan dalam variabel
pemahaman dapat dikatakan tidak konsisten dari intrumen
penelitian.
Berikut ini adalah hasil uji reliabilitas variabel kontrol
keprilakuan yaitu
Tabel 25 . Hasil Reliabilitas Variabel Kontrol Keprilakuan
Cronbach's Alpha Cronbach's Alpha
Based on Standardized
Items N of Items
,535 ,496 4
Sumber : Data Primer Diolah, 2013
Tabel 2 5 menunjukkan bahwa nilai cronbach alpha
0,535. Hal ini berarti variabel Kontrol Keprilakuan adalah tidak
reliabel. Artinya bahwa pernyataan dalam variabel Kontrol
Keprilakuan dapat dikatakan tidak konsisten dari intrumen
penelitian.
Berikut ini adalah hasil uji reliabilitas variabel Sifat
Machiavelli yaitu
99
Tabel 26 . Hasil Reliabilitas Variabel Sifat Machiavelli
Cronbach's Alpha Cronbach's Alpha Based
on Standardized Items N of Items
,292 ,289 3
Sumber : Data Primer Diolah, 2013
Tabel 2 6 menunjukkan bahwa h asil uji reliabilitas
variabel Sifat Machiavelli dengan nilai cronbach alpha 0,292,
hal ini berarti variabel Sifat Machiavelli (Kepribadian) adalah
tidak reliabel . Artinya bahwa pernyataan dalam variabel Sifat
Machiavelli (Kepribadian) dapat dikatakan tidak konsisten dari
intrumen penelitian.
Berikut ini adalah hasil uji reliabili tas variabel sanksi
pajak yaitu
Tabel 2 7. Hasil Reliabilitas Variabel Sanksi Pajak
Cronbach's
Alpha Cronbach's Alpha Based on
Standardized Items N of
Items
,643 ,644 2
Sumber : Data Primer Diolah, 2013
Tabel 27 menunjukkan bahwa h asil uji reliabilitas
variabel Sanksi Pajak dengan nilai cronbach alpha 0,643, hal
ini berarti variabel Sanksi Pajak adalah reliabel . Artinya
bahwa pernyataan dalam variabel Sanksi Pajak dapat
dikatakan konsisten dari intrumen penelitian.
100
Hal ini menunjukkan bahwa, setiap item pernyataan
yang digunakan akan mampu memperoleh data yang
konsisten apa bila penyataan tersebut diajukan kembali akan
diperoleh jawaban yang relatif sama dengan jawaban
sebelumnya. Oleh karena itu ketiga variabel tersebut menjadi
tidak dapat dipertahankan menjadi variabel penelitian.
Terlampir hasil uji variabel reliabilitas.
3. Hasil uji asumsi klasik
a. Hasil uji multikolonieritas
Pengujian multikolonieritas dilihat dari besaran VIF
(Variance Inflation Factor) dan tolerance. Regresi yang
bebas dari problem multikolonieritas apabila nilai VIF < 10
dan tolerance > 0,10, maka data tersebut dikatakan tidak
terjadi multikolonieritas. Berikut ini adalah tabel hasil dari
uji multikolonieritas.
Tabel 28 . Hasil uji Multikolonieritas
Model Collinearity Statistics
Tolerance VIF
1 (Constant)
Pemahaman ,779 1,283
Kontrol Keprilakuan ,677 1,477
Sifat Machiavelli ,672 1,489
Sanksi Pajak ,940 1,064
Sumber : Sumber data diolah, 2013
Berdasarkan tabel 28 di atas terlihat bahwa nilai
tolerance mendekati angka 1 dan nilai variance inflation
101
factor (VIF) disekitar angka 1 untuk setiap variabel, yang
ditunjukkan dengan nilai tolerance 0,779 ; 0,677 ; 0,672 ;
0,940 untuk variabel pemahaman, kontrol keprilakuan,
Sifat Machiavelli , sanksi pajak, sedangkan untuk
perhitungan VIF sebesar 1,283 ; 1,477 ; 1,489 ; 1,064
untuk variabel pemahaman, kontrol keprilakuan, Sifat
Machiavelli , sanksi pa jak. Dari hasil penelitan ini dapat
disimpulkan bahwa semua variabel independen tidak
memiliki masalah multikolonieritas dan dapat digunakan
dalam penelitian ini
b. Hasil uji normalitas
Berikut ini adalah gambar yang menunjukkan hasil
uji normalitas.
Gamb ar 5. Hasil Uji Normalitas Menggunakan Grafik P –
Plot
Sumber: Data primer yang diolah , 2013
102
Gambar di atas memperlihatkan penyebaran data
yang berada disekitar garis diagonal dan mengikuti arah
garis diagonal, ini menunjukkan bahwa model regresi
telah memenuhi asumsi norma litas
c. Hasil Uji Heteroskedastisitas
Berikut ini adalah gambar yang menunjukkan hasil uji
heteroskedastisitas. Deteksi ada tidaknya
heteroskedastisitas dilakukan dengan melihat ada
tidaknya pola tertentu pada grafik scatterplot antara
SRESID dan ZPRED , yang diperlihatkan pada gambar
berikut ini :
Gambar 6. Grafik Scatterplot
Sumber: Data primer yang diolah , 2013
103
Berdasarkan gambar 6, grafik scatterplot menunjukkan
bahwa data tersebar di di atas dan di bawah angka 0 (nol)
pada sumbu Y dan tidak terdapat pola atau bentuk tertentu .
Oleh karena itu model regresi dinyatakan layak digunakan
untuk memprediksi pengaruh penerapan with holding tax
system terhadap kepatuhan wajib pajak Dalam Melaporkan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Industri Kapal
Indonesia (Persero)
4. Hasil uji hipotesis
a. Uji koefisien determinasi
Berikut ini adalah tabel yang menunjukkan h asil uji
koefisien determinasi
Tabel 29 . Hasil Uji Koefisien Determinasi
Model R R
Square Adjusted R
Square Std. Error of
the Estimate R Square
Change
1 ,453a ,205 ,178 ,298 ,205
a. Predictors: (Constant), Sanksi Pajak, Kontrol Keprilakuan, Pemahaman, Sifat Machiavelli
b. Dependent Variable: Kepatuhan
Sumber: Data primer yang diolah , 2013
Tabel 29 menunjukkan nilai R sebesar 0, 453 atau
45,3%. Hal ini berarti bahwa hubungan atau korelasi
antara pemahaman wajib pajak, kontrol keperilakuan, sifat
Machiavellian, dan sanksi perpajakan berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak
penghasilan pasal 21 pada PT. Indust ri Kapal Indonesia
104
(Persero) adalah korelasi cukup karena berada dikisaran
0,453-0,599 Nurgiyantoro (2004 : 339 ) dalam Pitnawati
(2009 : 40)
Nilai Adjusted R Square sebesar 0, 205 atau 20,5%,
ini menunjukkan bahwa variabel kepatuhan pajak yang
dapat dijela skan oleh variabel pemahaman wajib pajak,
kontrol keperilakuan, sifat Machiavellian, dan sanksi
perpajakan adalah sebesar 0,205 atau 20,5%, sedangkan
sisanya sebesar 0, 795 atau 79,5% dijelaskan oleh faktor –
faktor lain yang tidak disertakan dalam model pene litian
ini.
b. Hasil uji statistik t
Tabel 30. Hasil Uji Statistik t
Coefficientsa
Model Unstandardized
Coefficients Standardized
Coefficients t Sig.
B Std. Error Beta
1 (Consta nt) 5,886 ,547 10,768 ,000
Pemahaman ,308 ,110 ,260 2,796 ,006
Kontrol Keprilakuan -,408 ,100 -,407 -4,077 ,000
Sifat Machiavelli -,068 ,041 -,164 -1,633 ,105
Sanksi Pajak -,013 ,062 -,018 -,216 ,829
a. Dependent Variable: Kepatuhan
Sumber: Data primer yang diolah , 2013
Adapun model persamaan regresi linier berganda
yang diperoleh adalah sebagai berikut :
Y=5,886 + 0,308X 1 – 0,408X 2 – 0,068X 3 – 0,13X4
105
Untuk menguji hipotesis secara parsial digunakan
uji t yaitu untuk menguji secara parsial variabel bebas
terhadap variabel terikat. Hasil perhitungan dijelaskan
sebagai berikut :
1). Hasil uji hipotesis 1 ; Pengaruh pemahaman wajib
pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
melaporkan pajak penghasilan pasal 21
Hasil uji hipotesis 1 dapat dilihat pada tabel 30,
variabel pemahaman mempunyai t ingkat signifikansi
sebesar 0,0 06. Hal ini berarti menerima hipotesis
sehingga dapat dikatakan bahwa pemahaman wajib
pajak berpengaruh secara signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak karena tingkat signifikansi yang
dimiliki variabel pemahaman lebih kecil dari 5 %
( 0,006 < 0,05).
2). Hasil uji hipotesis 2 ; Pengaruh kontrol keperilakuan
terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan
pajak penghasilan pasal 21
Hasil uji hipotesis 2 dapat dilihat pada tabel 30,
variabel kontrol keperilakuan mempunyai t ingkat
signifikan si sebesar 0,00 . Hal ini berarti menerima
Hipotesis sehingga dapat dikatakan bahwa kontrol
keperilakuan berpengaruh secara signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak karena tingkat signifikansi yang
106
dimiliki variabel kontrol keperilakuan lebih kecil dari
5 % (0,00 < 0,05)
3). Hasil uji hipotesis 3 ; Pengaruh sifat Machiavellian
terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan
pajak penghasilan pasal 21
Hasil uji hipotesis 3 dapat dilihat pada tabel 30,
variabel kepatuhan mempunyai tingkat si gnifikansi
sebesar 0, 105. Hal ini berarti m enolak hipo tesis
sehingga dapat dikatakan bahwa sifat Machiavellian
tidak berpengaruh secara signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak, karena tingkat signifikansi
yang dimiliki variabel sifat Machiavellian lebih besar
dari 5 % ( 0,105 > 0,05).
4). Hasil uji hipotesis 4 ; Pengaruh sanksi pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak
penghasilan pasal 21
Hasil uji hipotesis 4 dapat dilihat pada tabel 30,
variabel kepatuhan mempunyai tingkat signifikansi
sebesar 0, 829. Hal ini berarti menolak hipotesis
sehingga dapat dikatakan bahwa sanksi perpajakan
tidak berpengaruh secara signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak, karena tingkat signifikansi
yang dimiliki variabe l sanksi perpajakan lebih besar
dari 5 % ( 0,829 > 0,05).
107
c. Hasil Uji Statistik F
Berikut ini adalah tabel yang men unjukkan hasil uji
statistik F
Tabel 31. Hasil Uji Statistik F
ANOVAa
Model Sum of
Squares df Mean
Square F Sig.
1 Regression 2,703 4 ,676 7,626 ,000b
Residual 10,454 118 ,089
Total 13,157 122
a. Dependent Variable: Kepatuhan
b. Predictors: (Constant), Sanksi Pajak, Kontrol Keprilakuan, Pemahaman, Sifat
Machiavelli
Sumber: Data primer yang diolah , 2013
Hasil uji h ipotesis 5 dapat dilihat pada tabel 31 nilai
F diperoleh sebesar 7,626 dengan tingkat signifikansi
0,000. Karena tingkat signifikansi lebih kecil dari 0,05 maka
Hipotesis diterima, sehingga dapat dikatakan bahwa kontrol
keperilakuan berpengaruh secara simultan dan signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak .
B. Pembahasan
1. Pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak
dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21
Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa tingkat signifikansi
variabel pemahaman wajib pajak 0,0 06 > 0,05 dengan nilai
unstandardized coefficients 0,308, sehingga dapat disimpulkan
bahwa tingkat pemaham an wajib pajak berpengaruh posi tif
signifikan terhadap ke patuhan wajib pajak dalam melaporkan
108
pajak penghasilan pasal 21 . Dengan demikian semakin tinggi
pemahaman wajib pajak maka kepatuhan wajib pajak dalam
melaporkan pajak penghasilan pasal 21 akan semakin tinggi . Hal
ini disebabkan karena para wajib pajak mem peroleh informasi
mengenai perpajakan yang terbaru melalui media cetak dan
peraturan pemerintah , sehingga pemahaman mereka terus
bertambah seiring dengan perkembangan informasi .
Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan hasil p enelitian yang
dilakukan oleh Hardiningsih (2011) bahwa pengetahuan /
pemahaman tidak berpengaruh terhadap kemauan wajib pajak.
Akan tetapi, hasil penelitian ini didukung oleh penelitian yang
dilakukan oleh supriyati dan Hayati (2008) menemukan bahwa
penge tahuan / pemahaman tentang pajak berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak. Siagian (2012) menemukan bahwa
terdapat dominasi pemahaman bendaharawan mengenai with
holding tax system pada bendaharawan dengan kelompok usia
pembentukan yaitu 25 s/d 44 tahun.
Hasil penelitian ini juga diperkuat oleh Roseline (2012)
menemukan bahwa secara simultan, pemahaman Wajib Pajak ,
Persepsi Wajib Pajak, Penegakan hukum dan keadilan
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pa jak dan hasil
pengujian secara parsial menunjukkan bahwa, pemahaman Wajib
109
Pajak dan Persepsi Wajib Pajak tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam mengukuhkan
diri sebagai pengusaha kena pajak Sedangkan dua variabel yang
lain yaitu Penegakan hukum dan keadilan secara signifikan
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak
2. Pengaruh kontrol keperilakuan terhadap kepatuhan wajib
pajak dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 2 1
Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa tingkat signifikansi
variabel pemahaman wajib pajak 0,00 < 0,05 dengan nilai
unstandardized coefficients -0,408, sehingga dapat disimpulkan
bahwa tingkat kontrol keperilakuan berpengaruh negatif signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak
penghasilan pasal 21 . Dengan demikian semakin tinggi tingkat
kontrol keperilakuan terhadap wajib pajak maka tingkat
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasil an pasal
21 akan semakin rendah. Hal ini disebabkan karena para wajib
pajak kurang menyadari ketegasan sanksi pajak yang diberikan
kepada para wajib pajak oleh pihak perusahaan atau pihak yang
terkait dan hal ini juga disebabkan karena sistem pemungutan
pajak menganut with holding tax system sehingga para wajib
pajak tidak begitu memperdulikan masalah pelaporan pajak.
110
Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan
oleh Bobek dan Hatfield (2003) serta Blanthorne (2000) berhasil
membuktikan bahwa kontrol perilaku yang dipersepsikan
berpengaruh positif terhadap perilaku secara langsung. Hal ini
juga didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Pangestu dan
Oman (2012) yang salah satuh hasil penelitiannya menemukan
bahwa kontrol keperilakuan yang dipersepsikan berpengaruh
signifikan terhadap niat wajib pajak untuk patuh, niat wajib pajak
untuk patuh berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak .
3. Pengaruh sifat Ma chiavellian terhadap kepatuhan wajib pajak
dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21
Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa tingkat signifikansi
variabel pemahaman wajib pajak 0,105 > 0,05 dengan nilai
unstandardized coefficients -0,068, sehingga dapat disimpulkan
bahwa tingkat sifat Machiavellian maka tidak berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan
pajak penghasilan pasal 21 . Dengan demikian semakin tinggi
tingkat sifat Machiavellian maka tingkat kepatuhan wajib pajak
dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21 akan semakin
rendah. Hal ini disebabkan karena para wajib pajak kurang
menyadari ketegasan sanksi pajak yang diberikan kepada para
wajib pajak oleh pihak perusahaan atau pihak yang terkait kurang
memberikan sosia lisasi tentang informasi yang terbaru tentang
111
perpajakan dan hal ini juga disebabkan karena sistem
pemungutan pajak menganut with holding tax system sehingga
para wajib pajak tidak begitu memperdulikan masalah pelaporan
pajak.
Hasil penelitian Hastuti dan Retnaningsih (2010)
menemukan bahwa Sifat machiavelli yang dimiliki seseorang
menjadi satu – satunya faktor yang mempengaruhi persepsi
kepatuhan wajib pajak atas kewajiban menyetor, menghitung,
dan melapor pajaknya sesuai dengan kondisi nya.
4. Pengaruh sanksi perpajakan berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan
pasal 21
Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa tingkat signifikansi
variabel pemahaman wajib pajak 0,829 > 0,05 dengan nilai
unstandardized coefficients -0,013, sehingga dapat disimpulkan
bahwa sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak. Dengan demiki an semakin tinggi sanksi
pajak maka kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak
penghasilan pasal 2 1 akan semakin rendah. Hal ini disebabkan
karena para wajib pajak kurang menyadari ketegasan sanksi pajak
yang diberikan kepada para wajib pajak oleh pihak perusahaan
atau pihak yang terkait dan hal ini juga disebabkan karena sistem
pemungutan pajak mengan ut with holding tax system sehingga
para wajib pajak tidak begitu memperdulikan masalah
112
perhitungan, pembayaran, pemotongan, dan pembayaran pajak
kepada pihak bendaharawan termasuk jika ada pengenaan
potongan sehingga para wajib pajak menerima bersih pengh asilan
yang diperoleh setiap bulan
Hasil penelitian ini tidak sesuai dengan penelitian yang
dilakukan oleh Sartika dan Rini (2009) mengenai pengaruh
kecerdasan spiritual, kinerja pelayanan pajak dan ketegasan
sanksi perpajakan terhadap motivasi wajib pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakan. Begitu pula penelitian yang dilakukan oleh
Jatmiko (2006) menemukan bahwa s ikap wajib pajak, sanksi
denda, Pelayanan fiskus, dan Kesadaran perpajakan
Berpengaruh positif dan Signifikan terhadap kepatuhan pajak .
Hal ini disebabkan karena wajib pajak tidak mendapatkan
sanksi pajak . Padahal jika Jika merujuk kepada Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.03/2008, di mana
pemerintah mewajibkan seluruh karyawan untuk memiliki nomor
pokok wajib pajak (NPWP). Untuk karyawan yang tidak memiliki
nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dikenakan tarif tambahan
yakni 2 0 % lebih tinggi dari tarif normal . Hal tersebut tentunya
berdampak terhadap kepatuhan wajib pajak menyet orkan surat
pemberitahuan (SPT) tahunan
5. Variabel yang paling dominan mempengaruhi kepatuhan
wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21
113
Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa tingkat signifikansi
variabel pemahaman wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak adalah 0,000 < 0,05 sehingga dapat
disimpulkan bahwa kontrol keprilakuan pajak berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak
penghasilan pasal 21 . Hal ini disebabkan karena wajib pajak
menyadar i peraturan dan sanksi pajak yang akan diterima apabila
tidak memenuhi kewajiban pajaknya .
114
BAB VI
SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Berdasarkan uraian dan analisis yang telah dikemukakan
pada bab sebelumnya, maka hasil penelitian dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1. Pemaham an wajib pajak berpengaruh posi tif signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan
pasal 21
2. Kontrol keperilakuan berpengaruh negatif signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan
pasal 21
3. Sifat Machiavellian tidak berpengaruh signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan
pasal 21
4. Sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan
wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21
5. Variabel kontrol kepr ilakuan merupakan variabel yang paling
dominan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
melapo rkan pajak penghasilan pasal 21
115
B. Saran
Berdasarkan simpulan dari penelitian ini, maka dapat diberikan
saran bagi perusahaaan yaitu :
1. Untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak dan kontrol
keprilakuan serta sifat Machiavellian , maka Pihak perusahaan
perlu memberikan informasi dan memaksimalkan sosialisasi
perpajakan kepada para karyawan yang berhubungan dengan
pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP), tata cara pengisian
Surat pemberitahuan (SPT), jangka waktu pelaporan Surat
pemberitahuan (SPT), serta sanksi yang diberikan jika tidak
disampaikan tepat waktu .
2. Untuk meningkatkan penegakan sanksi pajak, perusah aan perlu
mengambil sikap yang tegas berupa sanksi administrasi dalam
menerapkan aturan perpajakan bagi seluruh wajib pajak yakni
pengenaan sanksi administrasi berupa tambahan 20 % dari tarif
normal bagi wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
3. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambahkan variabel
independen lainnya atau menambahkan variabel moderating guna
mengetahui variabel -variabel lain yang dapat mempengaruhi dan
memperkuat atau memperlemah variabel dependen. Penelitian
selanjutnya juga dapat menambah jumlah sampel penelitian serta
memperluas wilayah sampel penelitian.
116
DAFTAR PUSTAKA
Abimanyu, Anggito. 2003. Reformasi Perpajakan . Salemba Empat.
Jakarta.
Adi Nugroho, Rahman. 2012. Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi
Kemauan Untuk Membayar Pajak Dengan Kesadaran Pajak
Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Wajib Pajak Orang
Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas Yang Terdaftar Di
KPP Pratama Semarang Tengah Satu) , Fakultas Ekonomika
Dan Bisnis Universitas Diponegoro , Semarang .
Agoes , Soekrisno. 2008. Akuntansi Pajak , Salemba Empat , Yogyakarta.
Ali, Achmad. 2010. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori
Peradilan (Judical Prudence) Termasuk Interprestasi Undang
– Undang (Legal Prudence) , Kencana Prenada Media Grup,
Jakarta.
Anggraeni, Rika. 2007. Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Wajib Pajak
Orang Pribadi Di Kawasan Sidoarjo Barat tidak Mengisi
Sendiri SPT Tahunannya , http://repository.petra.ac.id/3690/
Blanthorne, Cynthia M. 2000. The Role of Opportunity and Beliefs On
Tax Evasion: A Structural Equation Analysis , Dissertation ,
Arizona State University .
Bobek, D dan Hatfield, Richard C. . 2003. An Investigation of Theory of
Planned Behavior and the Role of Moral Obligation in Tax
Compliance . Behavioral Research in Accounting
Chotimah, Chusnul. 2007. Analisis Faktor – Faktor Yang
Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak Penghsilan Orang
Pribadi Survei di Kota Klaten) , Skripsi Thesis, Unversitas
Muhammadiyah, Surakarta.
Diana, Anastasia dan setiawati, Lilis. 2010. Perpajakan Indonesia ;
Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis , Edisi Ketiga, Penerbit
Andi, Yogyakarta.
Dhamar Ikasari. 2007. Implementasi Kebijakan Withholding Tax
System Terhadap Pemotongan Pajak Pasal 21 U ndang –
Undang Pajak Penghasilan Di Wilayah Kanto r Pelayanan
Pajak Surakarta , Fakultas Hukum Univesitas Sebelas Maret
Penulisan Hukum , Skripsi, Surakarta.
117
Desiana Sagita, Erlinda. 2011. Analisis Perhitungan, Pemotongan Dan
Pelaporan Withholding Tax Pada Bank BTN Syariah Malang ,
Politeknik Negeri Malang, Malang .
Ferdinand , Augusty. 2013. Metode Penelitian Manajemen ; Pedoman
Penulisan Skripsi, Tesis, Dan Disertasi Ilmu Manajemen , Edisi
4, Undip Press, Semarang
Fitriani , Nurul. 2013. Realisasi Penerimaan Perpajakan Baru 39,26% ,
diaks es 28 Juli 2013 jam 1 3:15 Wita.
Ghozali, Imam . 2005 . Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program
SPSS . Badan Pen erbit Universtas Diponegoro, Semarang .
–––––– . 2009 . Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program
SPSS . Badan Pen erbit Universtas Diponegoro, Semarang .
Hastuti, Rini., dan Retnaningsih, St Dyah Ayu,. 2010. Kepatuhan Wajib
Pajak Ditinjau Dari Faktor Internal dan Eksterna l, Laporan
Penelitian, Program Studi Perpajakan, Fakultas Ekonomi,
Universitas Katolik Soegijapranata , Semarang .
Hardiningsih, P ancawati. 2011. Faktor -Faktor yang Mempengaruhi
Kemauan membayar Pajak . Universitas Stikubank
Hidayat, Widi dan Argo Adhi Nugroho. 2010. Studi Empiris Theory
of Planned Behavior dan Pengaruh Kewajiban Moral pada
Perilaku Ketidakpatuhan Paj ak Wajib Pajak Orang Pribadi .
Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol. 12. No. 2. Hal. 82 -93.
Hutagaol, John., Winarno, Wing Wahyu., dan Pradipta, Arya. 2007.
Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak , Jurnal ilmu
akuntansi, Volume 6, No. 2, Maret, Hal 186 -193.
Jatmiko, Agus Nugroho. 2006. Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada
Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus, dan
Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota
Semarang . Universitas Dipon egoro.
Kahono, Sulud. 2003. Pengaruh Sikap Wajib Pajak Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Mebayar Pajak Bum i Bangunan
(Studi Empiris Di Wilayah Kantor Pajak Bumi Bangunan
Semarang) , Masters Thesis, Program Pascasarjana Universitas
Dipenogoro. Semarang .
118
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak.
2013. Buku SPT Tahunan PPh WP OP 2013 , Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak,
Indonesia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2007 . Peraturan Mente ri
Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara
Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam
Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
Pajak.
–––––––– . 2008. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.02/2008 Untuk Ka ryawan Yang Memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak.
–––––––– . 2008. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
252/PMK.02/2008 Untuk Karyawan Yang Tidak Memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak.
–––––––– . 2012. Peraturan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Mardiasmo. 2004. Perpajakan . Penerbit Andi, Yogyakarta
––––- . 2011. Perpajakan . Edisi revisi 2011, Penerbit Andi, Yogyakarta
Marpa, Dalle., (Pembicara). 2013. Jumlah karyawan PT. Industri Kapal
Indonesia (Persero) , wawancara dengan kepala SDM PT.
Industri Kapal Indonesia , tanggal 10 Juli 2013 , Makassar.
Marpaung, Elyzabet I., Tjun Tjun, Lauw dan Dwi Karya Susilawati,
Cristine. 2010. Pengaruh Penerapan Sistem A dministrasi
Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
(Survey Terhadap Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi) ,
laporan penelitian, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi,
Universitas Kristen Marantha, Bandung.
Mas’ut. 2004. Studi Empiris Tentang K epatuhan Wajib Pajak Orang
Pribadi Sebelum dan Sesudah Perubahan Undang – Undang
Pajak Tahun 2000 , Tesis, Universitas Sumatra Utara, Medan.
Mustikasari , Elia. 2007. Kajian Empriris Tentang Kepatuhan Wajib
pajak Badan di Perusahaan Industri Pengolahan di S urabaya .
119
Simposium Nasional Akuntansi X, Universitas Hasanudin ,
Makassar.
Nurgiyantoro, Burhan. 2004. Statistik Terapan , Gajah Mada University
Press. Yogyakarta.
Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan , Penerbit Granit, Jakarta.
Nurjannah. 200 8. SPSS (Statistical Package for the Social Sciences) ,
Modul Pelatihan, PDF, Program Studi Statistik, universitas
Brawijaya, Malang.
––––––– . 2007 . Faktor – Faktor yang mempengaruhi
Pelayanan Perpajakan , Jurnal Ilmu Adminstrasi dan Organi sasi,
Bisnis & Birokrasi, Vol.15, No.1 (Januari).
Pangestu, Ferdyant., dan Rusmana, Oman. 2012. Analisis Faktor -Faktor
Yang Berpengaruh Terhadap Tax Compliance Penyetoran
SPT Masa (Survei pada PKP yang Terdaftar di KPP Pratama
Purwokerto) , Fakultas E konomi Universitas Jenderal Soedirman
Purwokert o.
Pitnawati. 2009. Efektifitas Pelaksanaan Penagihan Aktif Dalam
Pencairan Tunggakan Pajak Pada KKP Pasar Minggu ,
Skripsi, Fakultas Ekonomi Dan Ilmu Sosial Universitas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah , Jaka rta
Prasetyo, Ferry Dwi. 2006. Analisis Faktor -Faktor yang Mempengaruhi
Pemilik Usaha Kecil Menengah dalam Pelaporan Kewajiban
Perpajakan Di Daerah Jogjakarta , Universitas Islam Indonesia,
Yogyakarta.
Prasetyono, Dwi Sunar. 2012. Buku Pintar Pajak , Cetak an Pertama,
Penerbit Laksana, Yogjakarta.
Prasetyo, Januar Eko dkk. 2006. Persepsi Wajib Pajak Badan Terhadap
Pelaksanaan Self Assessment System dalam Memenuhi
Kewajiban Pajak , Jurna l Perpajakan Indonesia. Jakarta.
Purnamasari, ST. Vena. 2006. Sifat Machiavellian dan
Pertimbangan Etis: Anteseden independensi dan Perilaku
Auditor . Simposium Nasi onal Akuntansi IX. Agustus. Padang.
IAI-AKPd
Rachmayanti, Raissa. 2008. Mengkritisi Objek -Analisis , Fisip,
Universitas Indonesia
120
Rustiyaningsih, Sri. 2011. Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi
Kepatuhan Wajib Pajak . ISSN 0854 – 1981, Widya Warta No.02
Tahun XXXV / Juli 2011. Universitas Katolik Widya Mandala,
Madiun.
Resmi, Sitti. 2013. Perpajakan ; Teori dan Kasus , Buku 1, Edisi I,
Salemba Empat, Jakart a.
Roseline, Riessa. 2012. Analisis Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi
Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Mengukuhkan Diri Sebagai
Pengusaha Kena Pajak , Program Studi Akuntansi Universitas
Brawijaya , Malang.
Sagita , Erlinda Desiana . 2011 . Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan
With Hoding Tax pada Bank BTN Syariah Malang , Politeknik
Negeri Malang, Malang.
Santoso, Singgih. 2012. Analisis SEM Menggunakan AMOS , Elex Media
Komputindo, Jakarta.
Santoso, Wahyu. 2008. Analisis Risiko Ketidakpatuhan Wajib
Pajak Sebagai Dasar Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak .
Jurnal Keungan Publik. (online), Vol 5, No 4
(http://www.perpustakaan.depkeu.go.id )
Sartika dan Rini. 2009. Pengaruh Kecerdasan Spiritual, K inerja
Pelayanan Pajak dan Ketegasan Sanksi Perpajakan Terhadap
Motivasi Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban
Perpajakannya , UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sudarsono. 2005. Kamus Hukum , Rineka Cipta, Jakarta.
Sugiyono. 2004 . Metode Penelitian , Cetakan Ke 5 , Penerbit Alfabeta,
Bandung
–––– .2004 . Metode Penelitian , Cetakan Ke 5 , Penerbit Alfabeta,
Bandung
–––– . 2010 . Metode Penelitian Pendidikan ; Pendekatan
Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D . Cetakan Ke 11 , Penerbit
Alfabeta, Bandung.
Soekanto, Soerjono. 2012 Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum , Raja Grafindo Persada, Jakarta.
121
Suprioyono. 2001. Akuntansi Manajemen , Edisi Kelima, BPFE,
Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Supriyati dan Hidayati , Nur. (2008). Pengaruh Pen getahuan Pajak
dan Persepsi wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak , Jurnal Akunt ansi dan Teknologi Informasi, (online) Vol
7, No 1 (sjd.pdii.lipi.go.id).
Siagian, Gifson Soni. 2012. Pengaruh Karakteristik Individu Terhadap
Pemahaman Bendaharawan Mengenai With Holding System ,
Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Kristen Satya
Wacana, Salatiga.
Siregar , Sofyan. 2011. Statistika Deskriptif Untuk Penelitian , Cetakan
Kedua, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Sri, Pudyatmoko . Y . 2002. Pengantar Hukum Pajak , Andi, Yogyakarta.
Tahlib, Hambali., dan Kamri Ahmad. 2012. Kapita Selecta
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Kretakupa Print,
Makassar.
Taufan Sofyan, Marcus. 2005. Pengaruh Penerapan Sistem
Administrasi Perpajakan Modern Te rhadap Kepatuhan Wajib
Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar , Skripsi,
Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan
Dan Pelatihan Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara,
Tangerang .
Tjahyono, Achmad dan M. Fakri Husein. 2005. Perpajakan . Edisi 3. UPP
AMP YKPN.
Umar , Husein. 2005, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis
Bisnis , PT. Raja Grafindo Persada , Jakarta .
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 T entang
Perubahan Keempat Atas Undang -undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang
ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Universitas Muslim Indonesia . 2011. Buku Pedoman Penulisan Tesis
dan Disertasi . Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia ,
Makassar.
122
Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia , Edisi 10, Buku I, Salemba Empat,
Jakarta.
–––- . 2011. Perpajakan Indonesia , Edisi 10, Buku II, Salemba Empat,
Jakarta.
Widjaya, Annisa Gama. 2011. Studi Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak
Sebelum Dan Sesudah Reformasi Perpajakan 2008 Dan
Implikasinya Terhadap Penerimaan Pajak Pada KPP Pratama
Kota Semarang Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jendral Pajak Jawa Tengah I , Skripsi, Fakultas Ekonomi,
Universitas Dipenogoro, Semarang.
www. Depkeu.go.id
www.pajak.go.id
Yoingco, Angel Q. 1977. Taxation in the Asia Pasicif Region : A
Salute to the years of RegionalCoopera tion in Tax
Administration and research , Dalam studi Group in Asian Tax
Administrtion & Research, Manila .
123
LAMPIRAN
124
Lampiran 1. Surat Izin Penelitian
125
Lampiran 2. Kuesioner Penelitian
Kepada YTH.
Bapak/Ibu/Saudara/i
Di –
Tempat
Dengan Hormat,
Semoga Bapak/Ibu/Saudara/i dalam keadaan sehat dan diberikan nikmat kesehatan
serta limpahan rejeki yang melimpah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penelitian ini mengangkat topik mengenai perpajakan khususnya mengenai Pengaruh
Penerapan With holding tax system terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
melaporkan pajak penghasilan pasal 21. Peneliti berharap Bapak/Ibu/Saudara/i
berkenan untuk berpartisipasi dalam mengisi kuesioner ini. Kejujuran dalam pengisian
sangat diharapkan.
Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu /Saudara/i meluangkan waktu mengisi lembar
kuesioner penelitian ini. Semoga jerih payah Bapak/Ibu/Saudara/i bermanfaat untuk
pengembangan pengetahuan khususnya dalam bidang perpajakan.
Hormat Saya,
Sultan Syah
Catatan : Kerahasian data yang Bapak/Ibu /Saudara/i berikan hanya digunakan untuk
keperluan penelitian
126
KUESIONER PENELITIAN
PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PERSERO)
A. KARAKTERISTIK RESPONDEN
(Beri tanda “ √ ” pada kotak yang anda pilih)
1. Status anda di perusahaan ini sebagai
Pegawai tetap Pegawai tidak tetap
2. Jenis kelamin anda :
Laki-laki Perempuan
3. Usia anda saat ini :
<20 tahun 20 – 25 tahun 26 – 35 tahun
36 – 45 tahun 46 – 55 tahun >55 tahun
4. Pendidikan terakhir anda :
Tamat SD/MI Tamat SMP/MTs Tamat SMA/SMU/STM/SMK
Tamat Akademi D1 Tamat Akademi D2 Tamat Akademi D3
Tamat Sarjana S1 Tamat Sarjana S2 Tamat Sarjana S3
5. Lama anda bekerja di perusahaan ini
<1 Tahun 1 – 4 Tahun 5 – 9 Tahun
10 – 15 Tahun 16 – 20 Tahun >20 Tahun
6. Pendapatan yang diperoleh sebulan
< Rp 1.500.000 Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000
Rp 2.000.000 – Rp 3.000.000 Rp 3.000.000 – Rp 4.000.000
> Rp 4.000.000
7. Sumber informasi anda tentang Perpajakan :
Media Massa Pendidikan/Seminar UU/Keputusan Menteri
Mulut ke mulut Lainnya, sebutkan….. ………..
8. Anda telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ya Tidak
9. Pihak yang memberi anda saran untuk melaporkan pajak :
Kemauan sendiri Keluarga Teman/Tetangga
Instansi Tempat Bekerja Lainnya, sebutkan……………
10. Alasan anda membayar dan menyetorkan pajak melalui perusahaan :
Lokasi lebih mudah dijangkau Pelayanan lebih memuaskan
Lebih aman Peralatan yang digunakan lebih unggul
Fasilitas bank lebih lengkap Lainnya, sebutkan…………… ………………
127
UKURAN PENILAIAN
Bagian ini berkenaan dengan pendapat/opini anda terhadap
Pengaruh Penerapan With Holding Tax System Terhadap
Kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan PPh Pasal 21. Kami
mohon anda mengungkapkan sejauh mana PT Industri Kapal
Indonesia (Persero) harus memiliki karakteristik sebagaimana
diungkapkan dalam setiap pernyataan berikut. Penilaian dapat
anda lakukan berdasarkan skala di bawah ini :
SKALA PENILAIAN
1 –––––– 2 –––- –– 3 –––––– 4 ––– ––– 5
SANGAT TIDAK TIDAK CUKUP SETUJU SANGAT
SETUJU (STS) SETUJU (TS) SETUJU (CS) (S) SETUJU (SS)
Bila anda sangat setuju pada pernyataan bersangkutan, silakan
anda memberikan tanda check list (√) pada kolom yang telah
tersedia. Dalam survei ini tidak ada jawaban yang benar atau
salah, yang ingin diketahui adalah sejauh mana anda
menganggap suatu karakteristik harus dimiliki oleh wajib pajak
pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) .
Pemahaman Wajib Pajak STS TS CS S SS
1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sarana
yang digunakan untuk administrasi perpajakan
2 Pemerintah mewajibkan seluruh karyawan wajib
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3 Wajib pajak yang melaporkan SPT tetapi tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dikenakan tambahan denda sebesar 20 % dari pajak
yang terutang
Sumber : Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan
tata cara perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 252/PMK.03/2008
128
Kontrol Keperilakuan STS TS CS S SS
1 Keputusan sepenuhnya ada pada saya, apakah akan
melaksanakan kepatuhan pajak atau tidak
2 Saya sanggup melaksanakan kepatuhan wajib pajak
3 Jika saya ingin, saya dapat me lakukan kepatuhan pajak
4 Bukan sesuatu yang sulit bagi saya untuk melakukan
kepatuhan wajib
Sumber : Pangestu dan Rusmana (2012)
Sifat Machiavelli (Kepribadian) STS TS CS S SS
1. Ada beberapa pegawai yang tidak melaporkan surat
pemberitahu an (SPT) tahunan untuk penghasilan yang
diperoleh
2. Tidak ada alasan apapun untuk berbohong pada
orang lain termasuk dalam melaporkan pajak
penghasilan
3. Secara umum orang tidak mau melaporkan pajak
penghasilan yang diperoleh kecuali dipa ksa untuk
melakukannya
4. Memuji orang yang melaporkan SPT tepat waktu
adalah perbuatan bijaksana
Sumber : Hastuti dan Retnaningsih (2010)
Sanksi Pajak STS TS CS S SS
1 Sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang
telambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT)
tahunan berupa denda, bunga, tambahan pajak
2 Sanksi pidana berupa denda dikenakan bagi wajib
pajak yang melanggar aturan perundang – undangan
di bidang perpajakan
Sumber : Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
129
Kepatuhan Pajak STS TS CS S SS
1 Wajib pajak yang patuh menyetorkan surat
pemberitahuan (SPT) tepat waktu
2 Wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang tidak
memiliki hutang pajak kepada negara
3 Laporan keuangan perusahaan sebaiknya diaudit oleh
akuntan publik sekali dalam setahun
4 Wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak tidak
pernah dipidana terkait masalah pajak
Sumber :Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007
Tanggapan Anda tentang Kuesioner ini :
_______________________________________________________________________________
_______________________________________________________________________________
_______________________________________________________________________________
________________ _______________________________________________________________
_______________________________________________________________________________
_______________________________________________________________________________
________________________________ _______________________________________________
_______________________________________________________________________________
_______________________________________________________________________________
________________________________________________ _______________________________
_______________________________________________________________________________
_______________________________________________________________________________
________________________________________________________________ _______________
_______________________________________________________________________________
TERIMA KASIH
128
Lampiran 3. Skor Hasil Kuesione r
SKOR HASIL KUESIONER
RESPONDEN PERTANYAAN
X1a X1b X1c X2a X2b X2c X2d X3a X3b X3c X3d X4a X4b Y1a Y1b Y1c Y1d
1 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 5 5 5 5
2 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
3 5 4 2 2 4 3 5 3 4 2 4 5 5 5 5 5 5
4 4 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 4 5 5 5 5
5 5 5 2 2 4 3 5 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
6 5 5 2 2 4 4 5 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
7 5 4 2 2 4 4 5 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
8 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
9 5 5 3 3 4 4 5 4 5 2 4 5 5 5 5 5 5
10 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
11 5 5 3 4 4 4 4 2 4 3 4 2 2 5 5 5 5
12 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 5 4 5 5 5 5 5
13 5 5 2 2 4 3 5 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
14 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
15 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 4 5 5 5 5 5
16 4 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
17 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
18 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 5 5 5 5
19 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 5 5 5 5
20 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 4 5 5 5 5
129
21 4 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 5 5 5 5
22 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 5 4 5 5 5 5 5
23 4 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 4 5 5 5 5 5
24 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
25 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 4 4 5 5 5
26 5 5 2 2 3 4 4 3 4 3 4 4 4 5 5 5 5
27 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 4 4 5 5 5 5 5
28 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
29 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 5 5 5 5
30 4 5 2 2 4 3 4 2 4 2 4 4 5 5 5 5 5
31 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 4 5 5 5 5
32 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 5 5 5 5
33 5 4 2 2 3 4 4 3 4 2 4 5 4 5 5 5 5
34 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 4 5 5 5 5 5
35 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
36 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
37 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 5 4 5 5 5 5 5
38 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 4 5 5 5 5 5
39 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 4 4 5 5 5 5 4
40 5 4 2 2 4 3 4 3 3 2 4 5 4 5 5 5 5
41 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 4 5 5 5 5 5
42 5 5 2 2 4 4 4 3 4 2 4 5 5 5 5 5 5
43 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 5 5 5 5
44 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 4 5 5 5 5
45 4 4 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 5 4
130
46 5 4 2 2 4 4 4 3 4 2 5 5 5 5 5 5 4
47 4 4 3 2 4 3 4 4 4 2 4 4 5 5 5 5 5
48 5 5 2 2 4 3 4 4 4 2 5 4 5 5 5 5 5
49 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 4 5 5 5 5 5
50 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 5 5 5 5
51 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 5 5 5 5
52 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 4 5 4 4 5 5
53 5 4 2 3 4 3 4 3 4 2 5 5 5 4 5 5 5
54 5 5 2 3 4 3 4 3 4 2 4 5 4 4 5 5 4
55 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 4 5 5
56 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 3 5 5
57 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 5 4 5 5
58 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 4 4 5 4 5 4
59 4 4 2 2 4 3 5 3 4 2 5 5 5 5 3 3 5
60 5 4 2 2 4 4 4 3 4 2 4 4 4 5 4 5 5
61 5 5 2 2 4 4 4 3 4 2 5 5 5 5 4 5 4
62 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 4 5 4 5 5
63 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 4 5 5 4 5 5
64 4 4 2 2 4 4 5 3 4 2 5 5 5 5 5 5 4
65 4 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 4 4
66 4 4 2 2 4 4 5 3 4 2 4 5 5 5 4 4 4
67 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 4 5 5 4 5 4
68 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 5 4 5 5 4 5 4
69 5 5 2 2 4 3 5 3 4 2 4 5 5 5 5 5 5
70 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 4 5 5 5 5 5
131
71 5 5 2 3 4 4 5 3 4 2 4 4 5 5 5 5 5
72 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
73 5 5 2 2 4 4 5 3 4 2 4 5 5 5 4 5 4
74 4 4 2 2 4 4 5 3 4 2 4 4 4 5 4 4 4
75 5 5 2 3 4 4 5 3 4 2 4 5 5 5 5 4 5
76 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 5 5 4 5
77 5 5 2 2 4 4 4 3 4 2 5 5 5 5 4 4 5
78 4 5 2 2 4 4 4 3 4 2 4 5 4 5 4 4 5
79 5 5 2 2 4 4 5 3 4 2 5 4 4 5 5 4 5
80 5 4 2 2 4 4 4 3 4 2 4 4 4 5 4 5 5
81 5 5 4 4 4 4 4 2 5 2 4 4 4 5 3 4 5
82 5 5 5 5 4 5 5 4 5 2 5 5 5 5 4 5 5
83 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 4 4 5 4 4 5
84 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 5 5
85 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 4 5 4 5 4 5
86 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 4 5 5
87 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 5 5 5 5
88 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 4 5 4 5
89 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 5 5 5 5 5 4 5
90 5 5 5 5 4 4 5 4 5 2 5 5 5 5 4 5 5
91 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 4 5 4 5
92 5 5 2 2 3 4 4 3 4 2 4 5 5 4 4 4 5
93 5 4 2 2 3 4 4 3 4 2 4 5 5 4 4 5 5
94 5 5 2 2 3 4 4 2 4 2 4 5 5 4 4 5 5
95 5 5 2 2 3 4 4 2 4 2 5 5 5 5 5 4 5
132
96 5 5 2 2 3 4 5 2 4 2 4 5 5 5 5 5 5
97 5 4 2 2 3 4 4 3 4 2 4 5 5 4 4 4 5
98 4 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 4 5 5 5 4 5
99 5 5 2 2 3 4 4 3 4 3 4 5 4 4 4 5 5
100 5 5 2 2 3 4 4 3 4 2 5 5 5 4 4 4 5
101 5 5 2 2 4 4 4 3 4 2 4 5 5 4 5 4 5
102 5 5 5 5 4 4 5 4 5 2 5 5 5 4 5 4 5
103 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 4 4 5 5
104 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 4 4 5 4 5
105 5 5 2 2 4 3 4 3 4 2 4 4 4 4 5 4 5
106 5 4 2 2 4 4 4 3 4 2 5 4 5 4 5 4 4
107 5 5 2 2 4 4 4 3 4 2 5 5 5 4 5 4 4
108 5 5 2 2 3 4 4 3 4 2 5 5 5 4 5 4 4
110 5 4 2 2 4 4 4 3 4 2 4 5 5 4 5 5 4
111 5 4 2 2 4 4 4 3 4 2 5 5 5 5 4 5 4
112 5 4 2 2 4 3 4 3 4 2 4 5 5 4 5 4 4
113 5 5 2 2 4 4 4 3 4 2 5 5 5 4 4 5 4
114 5 5 2 2 4 3 4 4 4 2 5 5 5 4 4 5 4
115 5 5 2 4 4 4 5 5 4 2 4 5 5 4 4 4 4
116 5 5 2 4 4 4 4 4 4 2 5 5 5 4 4 4 4
117 5 4 2 4 4 4 5 4 4 2 5 5 5 4 4 4 4
118 5 5 2 4 4 5 4 4 3 2 5 5 5 4 4 4 4
119 5 5 2 2 4 4 5 4 4 2 5 5 5 4 4 4 4
120 4 4 2 2 4 3 4 2 4 2 5 3 2 4 4 4 5
121 5 5 2 2 4 5 4 3 4 2 5 5 5 4 4 4 4
133
122 4 5 2 2 5 4 5 3 4 2 5 5 5 4 4 4 4
123 5 5 2 5 5 4 4 5 4 2 5 5 5 4 4 4 4
X1a X1b X1c X2a X2b X2c X2d X3a X3b X3c X3d X4a X4b Y1a Y1b Y1c Y1d
Bobot 5 107 87 3 4 2 3 23 2 5 0 62 89 100 88 81 85 93
Bobot 4 16 36 1 6 110 44 100 12 116 0 61 32 21 35 39 37 30
Bobot 3 0 0 3 5 11 76 0 102 2 3 0 1 0 0 3 1 0
Bobot 2 0 0 116 108 0 0 0 7 0 120 0 1 2 0 0 0 0
Bobot 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Total 123 123 123 123 123 123 123 123 123 123 123 123 123 123 123 123 123
136
Lampiran 4 . Hasil Uji Validitas Variabel Kepatuhan
Correlations
Y1a Y1b Y1c Y1d TotalY
Y1a Pearson Correlation 1 ,211* ,482** ,355** ,725**
Sig. (2 -tailed) ,019 ,000 ,000 ,000
N 123 123 123 123 123
Y1b Pearson Correlation ,211* 1 ,278** ,251** ,662**
Sig. (2 -tailed) ,019 ,002 ,005 ,000
N 123 123 123 123 123
Y1c Pearson Correlation ,482** ,278** 1 ,255** ,731**
Sig. (2 -tailed) ,000 ,002 ,004 ,000
N 123 123 123 123 123
Y1d Pearson Correlation ,355** ,251** ,255** 1 ,646**
Sig. (2 -tailed) ,000 ,005 ,004 ,000
N 123 123 123 123 123
TotalY Pearson Correlation ,725** ,662** ,731** ,646** 1
Sig. (2 -tailed) ,000 ,000 ,000 ,000
N 123 123 123 123 123
*. Correlation is significant at the 0.05 level (2 -tailed).
**. Correlation is significant at the 0.01 level (2 -tailed).
137
Lampiran 5. Hasil Uji Validitas Variabel Pemahaman
Correlations
X1a X1b X1c TotalX1
X1a Pearson Correlation 1 ,123 ,039 ,498**
Sig. (2 -tailed) ,175 ,671 ,000
N 123 123 123 123
X1b Pearson Correlation ,123 1 ,108 ,667**
Sig. (2 -tailed) ,175 ,235 ,000
N 123 123 123 123
X1c Pearson Correlation ,039 ,108 1 ,695**
Sig. (2 -tailed) ,671 ,235 ,000
N 123 123 123 123
TotalX1 Pearson Correlation ,498** ,667** ,695** 1
Sig. (2 -tailed) ,000 ,000 ,000
N 123 123 123 123
**. Correlation is significant at the 0.01 level (2 -tailed).
Lampiran 6. Hasil Uji Validitas Variabel Kontrol Keprilakuan
Correlations
X2a X2b X2c X2d TotalX2
X2a Pearson Correlation 1 ,191* ,444** ,321** ,854**
Sig. (2 -tailed) ,034 ,000 ,000 ,000
N 123 123 123 123 123
X2b Pearson Correlation ,191* 1 -,255** ,111 ,272**
Sig. (2 -tailed) ,034 ,004 ,223 ,002
138
N 123 123 123 123 123
X2c Pearson Correlation ,444** -,255** 1 ,374** ,698**
Sig. (2 -tailed) ,000 ,004 ,000 ,000
N 123 123 123 123 123
X2d Pearson Correlation ,321** ,111 ,374** 1 ,650**
Sig. (2 -tailed) ,000 ,223 ,000 ,000
N 123 123 123 123 123
TotalX2 Pearson Correlation ,854** ,272** ,698** ,650** 1
Sig. (2 -tailed) ,000 ,002 ,000 ,000
N 123 123 123 123 123
*. Correlation is significant at the 0.05 level (2 -tailed).
Lampiran 7. Hasil Uji Validitas Variabel Sifat Machiavelli
Correlations
X3a X3b X3c X3d TotalX3
X3a Pearson Correlation 1 ,132 -,139 ,192* ,720**
Sig. (2 -tailed) ,146 ,126 ,033 ,000
N 123 123 123 123 123
X3b Pearson Correlation ,132 1 -,016 ,033 ,396**
Sig. (2 -tailed) ,146 ,858 ,714 ,000
N 123 123 123 123 123
X3c Pearson Correlation -,139 -,016 1 -,159 ,008
Sig. (2 -tailed) ,126 ,858 ,078 ,929
N 123 123 123 123 123
X3d Pearson Correlation ,192* ,033 -,159 1 ,724**
Sig. (2 -tailed) ,033 ,714 ,078 ,000
139
N 123 123 123 123 123
TotalX3 Pearson Correlation ,720** ,396** ,008 ,724** 1
Sig. (2 -tailed) ,000 ,000 ,929 ,000
N 123 123 123 123 123
*. Correlation is significant at the 0.05 level (2 -tailed).
**. Correlation is significant at the 0.01 level (2 -tailed).
Lampiran 8 . Hasil Uji Validitas Variabel Sanksi Pajak
Correlations
X4a X4b TotalX4
X4a Pearson Correlation 1 ,474** ,860**
Sig. (2 -tailed) ,000 ,000
N 123 123 123
X4b Pearson Correlation ,474** 1 ,857**
Sig. (2 -tailed) ,000 ,000
N 123 123 123
TotalX4 Pearson Correlation ,860** ,857** 1
Sig. (2 -tailed) ,000 ,000
N 123 123 123
**. Correlation is significant at the 0.01 level (2 -tailed).
140
Lampiran 9. Hasil Uji Reliabilitas Variabel Kepatuhan
Reliability
Scale: ALL VARIABLES
Case Processing Summary
N %
Cases Valid 123 100,0
Excludeda 0 ,0
Total 123 100,0
a. Listwise deletion based on all variables in the
procedure.
Reliability Statistics
Cronbach's
Alpha Cronbach's
Alpha Based on
Standardized
Items N of Items
,631 ,637 4
Item Statistics
Mean Std. Deviation N
Y1a 4,72 ,453 123
Y1b 4,63 ,532 123
Y1c 4,68 ,484 123
Y1d 4,76 ,431 123
141
Inter -Item Correlation Matrix
Y1a Y1b Y1c Y1d
Y1a 1,000 ,211 ,482 ,355
Y1b ,211 1,000 ,278 ,251
Y1c ,482 ,278 1,000 ,255
Y1d ,355 ,251 ,255 1,000
Item-Total Statistics
Scale Mean if
Item Deleted Scale Variance
if Item Deleted Corrected Item –
Total Correlation Squared
Multiple
Correlation Cronbach's
Alpha if Item
Deleted
Y1a 14,07 1,068 ,482 ,291 ,512
Y1b 14,15 1,083 ,325 ,113 ,633
Y1c 14,11 1,030 ,469 ,268 ,518
Y1d 14,03 1,179 ,385 ,162 ,580
Scale Statistics
Mean Variance Std. Deviation N of Items
18,79 1,725 1,314 4
142
Lampiran 10. Hasil Uji Reliabilitas Variabel Pemahaman
Reliability
Scale: ALL VARIABLES
Case Processing Summary
N %
Cases Valid 123 100,0
Excludeda 0 ,0
Total 123 100,0
a. Listwise deletion based on all variables in the
procedure.
Reliability Statistics
Cronbach's
Alpha Cronbach's
Alpha Based on
Standardized
Items N of Items
,222 ,229 3
Item Statistics
Mean Std. Deviation N
X1a 4,87 ,338 123
X1b 4,71 ,457 123
X1c 2,11 ,515 123
143
Inter -Item Correlation Matrix
X1a X1b X1c
X1a 1,000 ,123 ,039
X1b ,123 1,000 ,108
X1c ,039 ,108 1,000
Item-Total Statistics
Scale Mean if
Item Deleted Scale Variance
if Item Deleted Corrected Item –
Total Correlation Squared
Multiple
Correlation Cronbach's
Alpha if Item
Deleted
X1a 6,82 ,525 ,105 ,016 ,193
X1b 6,98 ,393 ,155 ,026 ,068
X1c 9,58 ,361 ,104 ,012 ,211
Scale Statistics
Mean Variance Std. Deviation N of Items
11,69 ,691 ,831 3
144
Lampiran 1 1. Hasil Uji Reliabilitas Variabel Kontrol Keprilakuan
Reliability
Scale: ALL VARIABLES
Case Processing Summary
N %
Cases Valid 123 100,0
Excludeda 0 ,0
Total 123 100,0
a. Listwise deletion based on all variables in the
procedure.
Reliability Statistics
Cronbach's
Alpha Cronbach's
Alpha Based on
Standardized
Items N of Items
,535 ,496 4
Item Statistics
Mean Std. Deviation N
X2a 2,24 ,690 123
X2b 3,93 ,318 123
X2c 3,41 ,541 123
X2d 4,19 ,391 123
145
Inter -Item Correlation Matrix
X2a X2b X2c X2d
X2a 1,000 ,191 ,444 ,321
X2b ,191 1,000 -,255 ,111
X2c ,444 -,255 1,000 ,374
X2d ,321 ,111 ,374 1,000
Item-Total Statistics
Scale Mean if
Item Deleted Scale Variance
if Item Deleted Corrected Item –
Total Correlation Squared
Multiple
Correlation Cronbach's
Alpha if Item
Deleted
X2a 11,52 ,645 ,531 ,305 ,228
X2b 9,83 1,585 ,030 ,206 ,627
X2c 10,35 1,016 ,369 ,386 ,421
X2d 9,57 1,198 ,419 ,196 ,410
Scale Statistics
Mean Variance Std. Deviation N of Items
13,76 1,711 1,308 4
146
Lampiran 1 2. Hasil Uji Reliabilitas Variabel Sifat Machiavelli
Reliability
Scale: ALL VARIABLES
Case Processing Summary
N %
Cases Valid 123 100,0
Excludeda 0 ,0
Total 123 100,0
a. Listwise deletion based on all variables in the
procedure.
Reliability Statistics
Cronbach's
Alpha Cronbach's
Alpha Based on
Standardized
Items N of Items
,292 ,289 3
Item Statistics
Mean Std. Deviation N
X3a 3,07 ,465 123
X3b 4,02 ,238 123
X3d 4,50 ,502 123
147
Item-Total Statistics
Scale Mean if
Item Deleted Scale Variance
if Item Deleted Corrected Item –
Total Correlation Squared
Multiple
Correlation Cronbach's
Alpha if Item
Deleted
X3a 8,53 ,317 ,227 ,053 ,050
X3b 7,58 ,558 ,105 ,017 ,321
X3d 7,10 ,302 ,177 ,037 ,193
Scale Statistics
Mean Variance Std. Deviation N of Items
11,60 ,651 ,807 3
Lampiran 13 . Hasil Uji Reliabilitas Variabel Sanksi Pajak
Reliability
Scale: ALL VARIABLES
Case Processing Summary
N %
Cases Valid 123 100,0
Excludeda 0 ,0
Total 123 100,0
a. Listwise deletion based on all variables in the
procedure.
148
Reliability Statistics
Cronbach's
Alpha Cronbach's
Alpha Based on
Standardized
Items N of Items
,643 ,644 2
Item Statistics
Mean Std. Deviation N
X4a 4,70 ,527 123
X4b 4,78 ,521 123
Item-Total Statistics
Scale Mean if
Item Deleted Scale Variance
if Item Deleted Corrected Item –
Total Correlation Squared
Multiple
Correlation Cronbach's
Alpha if Item
Deleted
X4a 4,78 ,271 ,474 ,225 .
X4b 4,70 ,278 ,474 ,225 .
Scale Statistics
Mean Variance Std. Deviation N of Items
9,48 ,809 ,899 2
149
Lampiran 14 . Hasil Uji Multikolonieritas
Coefficientsa
Model Collinearity Statistics
Tolerance VIF
1 (Constant)
Pemahaman ,779 1,283
Kontrol Keprilakuan ,677 1,477
Sifat Machiavelli ,672 1,489
Sanksi Pajak ,940 1,064
a. Dependent Variable: Kepatuhan
Correlations
Kepatuhan Pemahaman Kontrol Keprilakuan
Pearson Correlation Kepatuhan 1,000 ,022 -,379
Pemahaman ,022 1,000 ,428
Kontrol Keprilakuan -,379 ,428 1,000
Sifat Machiavelli -,273 ,383 ,504
Sanksi Pajak -,059 ,057 ,045
Sig. (1 -tailed) Kepatuhan . ,403 ,000
Pemahaman ,403 . ,000
Kontrol Keprilakuan ,000 ,000 .
Sifat Machiavelli ,001 ,000 ,000
Sanksi Pajak ,258 ,264 ,312
N Kepatuhan 123 123 123
Pemahaman 123 123 123
Kontrol Keprilakuan 123 123 123
Sifat Machiavelli 123 123 123
Sanksi Pajak 123 123 123
150
Correlations
Sifat Machiavelli Sanksi Pajak
Pearson Correlation Kepatuhan -,273 -,059
Pemahaman ,383 ,057
Kontrol Keprilakuan ,504 ,045
Sifat Machiavelli 1,000 ,230
Sanksi Pajak ,230 1,000
Sig. (1 -tailed) Kepatuhan ,001 ,258
Pemahaman ,000 ,264
Kontrol Keprilakuan ,000 ,312
Sifat Machiavelli . ,005
Sanksi Pajak ,005 .
N Kepatuhan 123 123
Pemahaman 123 123
Kontrol Keprilakuan 123 123
Sifat Machiavelli 123 123
Sanksi Pajak 123 123
Collinearity Diagnosticsa
Model Dimension Eigenvalue Condition Index Variance Proportions
(Constant) Pemahaman Kontrol
Keprilakuan
1 1 4,983 1,000 ,00 ,00 ,00
2 ,009 23,580 ,00 ,02 ,21
3 ,004 34,485 ,07 ,29 ,65
4 ,003 44,524 ,21 ,65 ,03
5 ,002 57,103 ,72 ,03 ,12
151
Collinearity Diagnosticsa
Model Dimension Variance Proportions
Sifat Machiavelli Sanksi Pajak
1 1 ,00 ,00
2 ,00 ,59
3 ,00 ,21
4 ,26 ,20
5 ,74 ,00
a. Dependent Variable: Kepatuhan
Lampiran 15 . Hasil Uji Normalitas
152
Lampiran 1 6. Hasil Uji Heteroskedastisitas
153
Lampiran 17 . Hasil Uji Statistik Deskriptif
Descriptive Statistics
Mean Std. Deviation N
Kepatuhan 4,70 ,328 123
Pemahaman 3,90 ,277 123
Kontrol Keprilakuan 3,44 ,327 123
Sifat Machiavelli 13,63 ,793 123
Sanksi Pajak 4,74 ,450 123
Lampiran 18 . Hasil Uji Regresi Berganda
Regression
Variables Entered/Removeda
Model Variables
Entered Variables
Removed Method
1 Sanksi Pajak,
Kontrol
Keprilakuan,
Pemahaman,
Sifat
Machiavellib . Enter
a. Dependent Variable: Kepatuhan
b. All requested variables entered.
Model Summaryb
Model R R Square Adjusted R
Square Std. Error of the
Estimate Change Statistics
R Square
Change F Change
1 ,453a ,205 ,178 ,298 ,205 7,626
154
Model Summaryb
Model Change Statistics
df1 df2 Sig. F Change
1 4a 118 ,000
a. Predictors: (Constant), Sanksi Pajak, Kontrol Keprilakuan, Pemahaman, Sifat Machiavelli
b. Dependent Variable: Kepatuhan
ANOVAa
Model Sum of Squares df Mean Square F Sig.
1 Regression 2,703 4 ,676 7,626 ,000b
Residual 10,454 118 ,089
Total 13,157 122
a. Dependent Variable: Kepatuhan
b. Predictors: (Constant), Sanksi Pajak, Kontrol Keprilakuan, Pemahaman, Sifat Machiavelli
Coefficientsa
Model Unstandardized Coefficients Standardized
Coefficients t Sig.
B Std. Error Beta
1 (Constant) 5,886 ,547 10,768 ,000
Pemaha man ,308 ,110 ,260 2,796 ,006
Kontrol Keprilakuan -,408 ,100 -,407 -4,077 ,000
Sifat Machiavelli -,068 ,041 -,164 -1,633 ,105
Sanksi Pajak -,013 ,062 -,018 -,216 ,829
Coefficientsa
Model 95,0% Confidence Interval for B Correlations
Lower Bound Upper Bound Zero-order Partial Part
1 (Constant) 4,804 6,969
Pemahaman ,090 ,526 ,022 ,249 ,229
Kontrol Keprilakuan -,607 -,210 -,379 -,351 -,335
Sifat Machiavelli -,150 ,014 -,273 -,149 -,134
Sanksi Pajak -,136 ,109 -,059 -,020 -,018
155
Charts
156
Copyright Notice
© Licențiada.org respectă drepturile de proprietate intelectuală și așteaptă ca toți utilizatorii să facă același lucru. Dacă consideri că un conținut de pe site încalcă drepturile tale de autor, te rugăm să trimiți o notificare DMCA.
Acest articol: A. Latar Belakang Masalah [601782] (ID: 601782)
Dacă considerați că acest conținut vă încalcă drepturile de autor, vă rugăm să depuneți o cerere pe pagina noastră Copyright Takedown.
