PENYUSUNAN DAN PENINJAUAN KURIKULUM AKADEMI KEBIDANAN ‘AISYIYAH BANTEN Jl. Raya Cilegon KM. 8 Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu Serang – Banten 2012… [602307]
PEDOMAN
PENYUSUNAN DAN PENINJAUAN KURIKULUM
AKADEMI KEBIDANAN ‘AISYIYAH BANTEN
Jl. Raya Cilegon KM. 8 Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu
Serang – Banten
2012
i
Kata Pengantar
Kurikulum yang merupakan su bjek atau serangkaian topik pengajaran
pada suatu lembaga pendidikan d alam hal ini p endidikan tinggi Akademi
Kebidanan ‘Aisyiyah Banten , memerlukan tingkat kfleksibilitas yang sedemikian
rupa sehingga selain dapat mencapai tujuan yang ditetapkan dapat memenu hi
beragam kebutuhan para stakeholders khususnya dapat menyesuaikan dengan
dinamika perkemba ngan di lapangan. Untuk itu diperlukan mekanisme
penyusunan, peninjauan, dan evaluasi terhad ap kurikulum bersangkutan secara
periodik.
Buku panduan Penyusunan Kurikulum dan Peninajauan kurikulum secara
periodik harus dilakukan pengecekan, agar panduan ini bersifat up to date
terhadap perkembangan dan dinamisasi pendidikan tinggi. Harapan besar dari
penyusunan buku ini adalah dapat membantu pengelola PT dalam penyusunan
kurikulum, p eninjauan, dan evaluasi kurikulum.
Serang , Desember 2012
Penyusun
ii
DDAAFFTTAARR IISSII
KKaattaa ppeennggaannttaarr
DDaaffttaarr iissii
BBAABB II PPEENNYYUUSSUUNNAANN KKUURRIIKKUULLUUMM
11.. PPeennggeerrttiiaann KKuurriikkuulluumm 11
22.. NNoorrmmaattiiff PPeennyyuussuunnaann KKuurriikkuulluumm PPeennddiiddiikkaann TTiinnggggii 22
BBAABB IIII LANDASAN HUKUM 66
BBAABB IIIIII TAHAPAN PENYUSUSUNAN DAN PENINJAUAN
KURIKULUM
A. Tahapan Penyusunan dan Peninjauan Kurikulum 77
BB.. SSttrruukkttuurr DDaann FFoorrmmaatt KKuurriikkuulluumm 1133
CC.. SSttrruukkttuurr KKuurriikkuulluumm 1155
DD.. FFoorrmmaatt KKuurriikkuulluumm 1177
BBAABB IIVV PENUTUP
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 1
BBAABB II
PPEENNYYUUSSUUNNAANN KKUURRIIKKUULLUUMM
11.. PPeennggeerrttiiaann KKuurriikkuulluumm
Secara um um Kurikulum merupakan subjek atau sera ngkaian topik
pengajaran pada su atu lembaga pendidikan, adapun menurut Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) Pasal 1 Butir 19 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Kurikulum a dalah seperang kat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran ser ta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan k egiatan p embelajaran u ntuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. (UU No. 12
Tahun 2012, Pasal 35 ayat(1).
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian
pembelajaran lulusan, bahan kajia n,proses dan penilaian yang digunakan sebagai
pedoman penyelengaraan program pendidikan ( Permendikbud No.49 tahun 2014)
Menurut SK Mendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik,
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan
kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar dan mengajar d i perguruan
tinggi.
Kurikulum memuat tentang pembelajaran yang harus diketahui oleh mahasiswa
serta bagaimana cara mahasiswa mencapai tujuan pendidikan dan kompetensi
lulusan , mudah dikomunikasikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan di
dalam instit usi pendidikan, akuntabel, dan mudah diaplikasikan dalam praktek.
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 2
Kurikulum harus responsif terhadap perubahan kebutuhan stakeholders akan lulusan
program studi .
Materi di dalam kurikulum harus diorganisasikan dengan baik agar sasaran
(goals) dan tujuan (objectives) pendidikan yang telah ditetapkan oleh program
studi dapat tercapai (Grayson, 1978). Selanjutnya kurikulum yang dihasilkan
digunakan sebagai pedoman dan instruksi yang harus diacu secara konsisten oleh
civitas academica untuk melaksanakan pros es pembelajaran.
22.. NNoorrmmaattiiff PPeennyyuussuunnaann KKuurriikkuulluumm PPeennddiiddiikkaann TTiinnggggii
Seperti yang telah diuraikan p enyusunan kurikulum Kurikulum Pendidikan
Tinggi secara normatif agar mengacu kepada:
1. SK Mendiknas RI No. 232/U/200 0, 20 Desember 2000,
tentang Pedoman Penyusunan Kur ikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilain Hasil Belajar Mahasiswa.
2. SK Mendiknas RI No. 045/U/2002, 2 April 2000, tentang
Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
3. Kurikulum dikembangkan oleh intritusi masing masing PP no 19
tahun 2005 pasal 17 ayat 4 .
4. UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa
Kerangka Kualifikasi Nasional menjadi acuan pokok dalam
penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan
vokasi , dan pendidikan profesi .
Menurut SK Mendiknas RI No. 232/U/2000 secara garis besar struktur kuri kulum
harus memenu hi syarat se bagai berikut:
1. Pasal 7 ayat 1, kurikulum terdiri atas:
a. Kurikulum Inti
b. Kurikulum Institusional
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 3
Kurikulum inti merupakan kelompok bahan ka jian dan
pelajaran yang haru dicakup dalam suatu program studi yang
dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku sec ara nasional.
Kurikulum inti terdiri atas kelompok rnatakuliah p engembangan
kepribadian, kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan
pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan
ketrampilan, keahlian berkarya, sikap b erperilaku dalam berkarya
dan cara berkehidupan bermasyarakat, sebagai persyaratan
minimal yang harus d icapai peserta didik dalam penyelesaian
suatu program s tudi.
Kurikulum institusional merupakan sejumlah b ahan kajian dan
pelajaran yang merupakan bagian dan kurikulum pendidikan tinggi,
terdiri atas tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang
disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan
serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
2. Pasal 8 ayat 1, Kurikulum Inti Program Sarjana dan Diploma terdiri
atas:
a. kelompok MPK;
b. kelompok MKK;
c. kelompok MKB;
d. kelompok MPB;
e. kelompok MBB.
3. Pasal 8 ayat 2, Kurikulum Inti Program Sarjana berkisar antara 40% –
80%
4. Pasal 8 ayat 3, Kurikulum Inti Program Diploma sekurang -kurangnya
40%
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 4
5. Pasal 1 ayat 7 – 11, Kelompok Matakuliah
a. Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
adalah kelompok b ahan kajian d an p elajaran u ntuk
mengembangkan manusia Indonesia ya ng b eriman dan
bertaqwa terhad ap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempun yai
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
b. Kelompok Matakuliah Keilmuan Dan Ketrampilan (MKK)
adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan
terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan
ketrampilan tertentu.
c. Kelompok Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB) adalah
kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan
menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasark an dasar
ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
d. Kelompok Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB) adalah
kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk
membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang
dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar
ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
e. Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan
seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan
bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
6. Program diploma III diarahkan pada lulusan yang menguasai
kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang
belum akrab dengan sifat -sifat maupun kontekstualnya, secara
mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggungja wab pekerjaannya,
serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar
ketrampilan manajerial yang dimilikinya.
7. Beban studi program diploma III sekurang -kurangnya 110 (seratus
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 5
sepuluh) SKS dan sebanyak -banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS
yang dij adwalkan untuk 6 (enam)
8. semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang -kurangnya 6
(enam) semester dan selama -lamanya 10 (sepuluh) semester setelah
pendidikan menengah.
9. Kurikulum inti program diploma sekurang -kurangnya 40% dari
jumlah SKS kurikulum progr am diploma
Adapun menurut SK Mendiknas RI No. 045/U/2002
ditegaskan bahwa:
1. Pasal 6 ayat 2.e. – Kurikulum inti suatu program studi
disusun atas kesepakatan bersama antara kalangan perguruan
tinggi, masyarakat profesi, dan pengguna lulusan.
2. Pasal 3 ayat 2. – Menteri Pendidikan Nasional tidak
menetapkan kurikulum inti u ntuk setiap program studi
sebagaimana yang diatur pada p asal 11 ayat (1) Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, dan
selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama
masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 6
BAB II
LANDASAN HUKUM
1. Undang -Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Pasal 60 dan 61)
2. Undang -Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47).
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
Nasional (Pasal 86, 87 dan 88).
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
5. SK Mendiknas RI No. 232/U/2000, 20 Desember 2000, tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilain Hasil Belajar
Mahasiswa.
6. SK Mendiknas RI No. 045/U/2002, 2 April 2000, tentang Kurikulum Inti
Pendidikan Tinggi
7. Statuta Akademi Kebidanan “Aisyiyah Banten
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 7
BAB II I
TAHAPAN PENYUSUSUNAN DAN PENINJAUAN KURIKULUM
A. Tahapan Penyusunan dan Peninjauan Kurikulum
Proses Peranca ngan Kurikulum, Implementasi, dan Evaluasi Kurikulum
sebaiknya mengikuti model yang disarankan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi (Ditjen Dikti), Kementrian Pendidikan Nasional se bagai lembaga
pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi di
Indonesia
Secara umum tahapan perancangan, implementasi, dan evaluasi
kurikulum mencakup aktivitas perumusan masalah, menstrukturkan elemen-
elemen utama, menata kurikulum, serta implementasi dan evaluasi. Tahapan
tersebut adalah pada tahapan perumusan masalah dan tahapan ini umum dikenal
sebagai tahapan peninjauan kurikulum (curriculum review) pada kurikulum yang
telah berlaku.
Pada tahap peninjauan kurikulum ini dilakukan proses
eksplorasi kebutuhan stakeholders yaitu permasalahan yang muncul dari
kebutuha n-kebutuhan masyarakat Industri, Sosial, dan Profesional ser ta
kebutuhan-kebutuhan lain ses uai kondisi masyarakat yang ada. Eksplorasi
kebutuhan stakeholders dapat dilakukan melalui beberapa cara di antaranya
studi pelacakan alumni dan stakeholders lain (tracer study), seminar, lokakarya,
dan koresponden, serta studi dokumentasi. Berikut alur peninjauan kurikulum.
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 8
DDiiaaggrraamm 22..11 MMooddeell GGrraayyssoonn uunnttuukk PPeerraannccaannggaann,, IImmpplleemmeennttaassii,, ddaann EEvvaalluuaassii KKuurriikkuulluumm..
SSuummbbeerr ::http://media.wiley.com/product_data/excerpt/16/04717411/0471741116.pdf
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 9
1. Identifikasi Masalah (Problem Definition)
Berdasa rkan Model Grayson langkah pertama yang diambil apabila
suatu progr am studi akan merancang kurikulum baru atau akan meninjau
kembali kurikulum yang su dah b erlaku adalah Identifikasi Masalah
(prob lem definition) yang timbul di masyarakat yang pemecahan
masalahnya dapat dibantu oleh penyelenggaraan suatu program studi di
lembaga pendidikan tinggi, dalam hal ini Akademi Kebidanan ‘Aisyiyah
Banten , baik yang melibatkan alumni, dosen, mahasiswa, maupun
lembaga pen didikan itu sendiri.
Identifikasi dapat dilakukan terhad ap permasalahan yang muncul dari
kebutuhan- kebutuhan masyarakat Industri (Industrial Needs), Sosial
(Social Needs), dan (Profesional Needs) serta kebutuha n-kebutuhan lain
sesuai kondisi masyarakat yang ada. Tujuan dilakukan identifikasi
masalah ini adalah agar para lulusan yang dihasilkan oleh satu
program studi dapat diterima di masyarakat karena kompetensi
yang dimiliki melalui proses pembelajaran berdasarkan rancangan
kurikulum yang tepat diharapkan sesuai dengan tuntutan kebutuha n-
kebutuhan tadi.
Sumber informasi yang dapat digunakan untuk menggali kebutuhan-
kebutuhan ketiga komun itas masyarakat tersebut dapat berasal dari
lembaga atau instan si baik pemerintah maupun swasta, asosiasi p rofesi
bidang-bidang studi, serta perusahaan-perusahaan yang diperkirakan akan
menjadi tempat lulusan bekerja. Selain itu dapat memanfaatkan alumni
yang sudah berkerja untuk member ikan masukan kepada program studi.
Proses identifikasi dapat menggunakan berbagai macam c ara seperti
semi nar, lokakarya, tracer study, koresponden dan lain sebagainya. Cara
yang dipilih harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi baik dalam
hal waktu maupun biaya yang tersedia.
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 10
2. Menstrukturkan Elemen -elemen Utama (Structuring The Major
Elements)
Pada tahap Menstrukturkan Elemen-elemen Utama, Grayson
menyarankan hal- hal yang sebaiknya dipertimbangkan sebagai masukan
yaitu meliputi:
a. Students Constraints
b. Accrediting or Vetting Groups
c. Resources, F aculty, Money, Media Fac ilities
d. Teaching Methods.
Sebagai stakeholder utama, mahasiswa layak mendapatkan perhatian
pertama. Pemba tas-pembatas atau kendala-kendala yang bersumb er dari
mahasiswa khususnya yang berlaku umum seperti karakter, perilaku,
dan kebiasaan agar dapat diakomodasi di dalam kurikulum sedemikian
rupa sehingga kurikulum dapat mencapai tujuannya, memenuhi tuntutan
para stakeholders, tanpa mengorbankan p ihak mana pun. Karakter,
perilaku, dan kebiasaan mahasiswa tersebut dapat meliputi latar
belakang pendidikan di lingkungan asal, motivasi, kedisiplinan,
kondisi sosial budaya dan sosial ekonomi. Memang tidak mudah
menterjemahkan ha l-hal terseb ut agar terakomodasi dalam kurikulum,
namun demikian setidaknya kurikulum dirancang dengan sasaran yang
jelas.
Demikian pula halnya sebaiknya strukturisasi elemen utama
mengikuti kriteria penilaian yang dilakukan oleh lembaga -lembaga
independen akreditasi atau pemeriksa seperti Badan Akreditasi Nasional –
Perguruan Tinggi (BAN –PT), Accreditation Board for Engineering and
Technoloy (ABET), Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, bahkan ISO.
Sebagai contoh penerapan Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional
dan ketentuan lain, karena borang dari lembaga -lembaga tersebut
dirancang sedemikian rupa sehingga dapat sekaligus memeriksa ketaatan
kita pada ketentuan proses perancangan kurikulum. Selain itu kriteria yang
ditetapkan oleh lembaga -lembaga independen tersebut meliputi hal -hal
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 11
yang akan dipengaruhi dan mempengaruhi kurikulum, seperti staf dosen
beserta sumber daya man usia lain, fasilitas dan dukungan institusi lain,
hal-hal yang berhubungan dengan profesionalisme, dan sebagainya.
Keuangan, fasilitas media pembelajaran, dan sumber -sumber daya lain
merupakan faktor -faktor yang cukup jelas mempengaruhi dan dipengaruhi
oleh kurikulum, oleh karenanya perlu untuk dipertimbangkan secara
matang. Semakin kuat kondisi ketersediaan faktor -faktor tersebut, maka
akan semakin lebar kemungkinan menyusun kurikulum yang ideal dalam
arti mendekati sasaran dan tujuan yang i ngin dicapai. Karena terdapat
keseimbangan antara prasarana baik untuk elemen teoritis maupun yang
praktis. Sarana dan prasaran tersebut meliputi gedung perkuliahan,
laboratorium, ruang terbuka hijau, fasilitas -fasilitas pendukung lain,
jaringan komputer b aik untuk akses internet maupun intranet serta staf
administrasi yang dapat diandalkan.
Demikian pula halnya dengan metoda pembelajaran yang akan
mempengaruhi dan dipengaruhi oleh elemen -elemen utama kurikulum.
Metoda pembelajaran di sini tentunya meliputi materi ajar, metoda atau
cara mengajar itu sendiri apakah kelasikal atau online, serta infra struktur
dan teknologi yang mendukungnya.
3. Penataan Kurikulum (Tuning T he Curriculum)
Langkah -langkah yang telah dilakukan pada tahap sebelum tahap
Menala Kurikulum, tentunya diharapkan dapat menghasilkan Struktur
Elemen -elemen Utama Kurikulum yang diinginkan. Namun demikian
struktur yang baik tentunya memerlukan penyempurnaan berdasarkan hal –
hal yang tidak kasata mata. Proses pembelajaran dan proses pembela jaran
yang didasari Psikologi Pembelajaran (Psychology of Learning) tentunya
akan sangat berbeda karena dasar ini akan mempengaruhi salah satunya
kualitas penerimaan materi ajar oleh para mahasiswa. Hal lain
yang dianggap penting untu k menala kurikulum adalah prinsip-prinsip
mengorganisasikan kurikulum (Curriculum Organising Principles),
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 12
apakah prinsip yang dianut telah benar dalam arti tidak ada satu
atau lebih seme ster yang bebannya lebih berat dari semester-semester
lainnya, demikian pula seba liknya.
4. Implementasi dan Evaluasi (Implement ation and Evaluation)
Pada tahapan ini akan memegang peran yang sangat penting pada
keberlanjutan rancangan kurikulum kita.
5. Administrasi Peninjauan Kurikulum
a. Peninjau an kurikulum dilakukan minimal 5 tahun sekali tahun sekali
namun tidak menutup kemungkinan dilakukan sebelum 5 tahun jika
memang diperlukan
b. Pembentukan tim perubahan kurikulum, panitia ini bisa bersifat ad
hoc/ berlaku 1 semester, tim ditunjuk oleh dir ektur melelui wadir I
dan ditetapkan dengan surat keputusan Direktur Akademi Kebidanan
‘Aisyiyah Banten
c. Mengundang para pihak yang akan dilibatkan dalam perubahan
kurikulum ini dengan memperhatikan para regulator kebijakan seperti
Dikti, Kopertis,Asosia si Profesi. Dan para pihak terkait mahasiswa,
dosen tetap, alumni, pengguna/user, tahap ini dilakukan dengan surat
undangan dan daftar hadir.
d. Hasil Audit atau Hasil Monitoring dari Unit penjaminan mutu, hasil
evaluasi capaian kurikulum, dipersiapkan untuk menjadi bagian bahan
pertimbangan dalam perubahan, penyusunan kuriku lum. Dokumen
ini biasanya disajikan dalam bentuk tabel hasil dan dimasukan
dalam notulensi rapat pertemuan
e. Notulensi rapat perubahan,peninjauan kurikulum tersebut diarsip dan
dianalis a oleh tim untuk menjadi bahan rumusan
f. Rumusan yang telah disepakati tim, akan diajukan ke Direktur dan
Senat akademika untuk menjadi bahan rapat bersama
g. Rumusan akhir akan di tetapkan oleh Direktur dengan menerbitkan
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 13
SK penetapan kurikulum.
h. Wakil Direktur I bertugas untuk mensosialisaikan SK Direktur ke
civitas akademika Akademi Kebidanan ‘Aisyiyah banten.
B. SSttrruukkttuurr DDaann FFoorrmmaatt KKuurriikkuulluumm
1. Jenis kurikulum
a. Kurikulum nasional terdiri dari 93 SKS
1) MPK 9 SKS
2) MKK 17 SKS
3) MKB 46 SKS
4) MPB 15 SKS
5) MBB 9 SKS
b.Kuriku lum institusional terdiri dari 17 SKS
2. Distribusi mata kuliah dan kode mata kuliah
NO Kode MK Mata Kuliah SKS
1 Bd.101 Pendidikan Agama 2
2 Bd.102 Pendidikan kewarganegaraan 2
3 Bd.201 Biologi dasar dan perkembangan 4
4 Bd. 203 Ketrampilan dasar kebidanan I 3
5 Bd. 401 Konsep kebidanan 4
6 Bd.501 Ilmu social budaya dasar 3
7 Bd.103 Bahasa Indonesia 2
8 Bd. 202 komunikasi dan konseling dalam
praktik kebidanan 3
9 Bd.204 ketrampilan dasar kebidanan II 3
10 Bd.205 Kesehatan reproduksi dan KB 4
11 Bd. 402 Etiologi dalam praktik kebidanan 4
12 Bd.403 Kesehatan masyarakat 3
13 Bd.502 Mutu layanan kebidanan dan kebijakan
kesehatan 3
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 14
14 Bd. 301 Asuhan Kebidanan kehamilan 5
15 Bd. 302 Asuhan Kebidanan persalinan dan BBL 5
16 Bd.303 Asuhan Kebidanan nifas dan menyusui 3
17 Bd. 304 Asuhan kebidanan Neonatus,
bayi,balita dan anak pra sekolah 5
18 Bd. 305 Asuhan kebidanan kegawatan maternal
neonatal 4
19 Bd.306 Asuhan kebidanan komunitas 4
20 Bd. 404 Metodelogi penelitian dan statistic
dasar 3
21 Bd.307 PKK I 6
22 Bd.308 PKK II 6
23 Bd. 309 PKK IIII 8
24 Bd.503 Laporan tugas akhir 3
25 MULOK 1 AIKA I 2
26 MULOK II Farmakologi kebidanan 2
27 MULOK
III Ilmu Penyakit Umum 2
28 MULOK
IV Kewirausahaan 2
29 MULOK V AIKA II 2
30 MULOK
VI PMS 2
31 MULOK
VII AIKA III 2
32 MULOK
VIII Bahasa Inggris 2
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 15
C. SSttrruukkttuurr KKuurriikkuulluumm
Seperti telah d isebutkan di atas, berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Pasal 7 a yat 1,
kurikulum terdiri atas:
a. Kurikulum Inti
merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang haru
dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam
kurikulum yang berlaku secara nasional. Kurikulum inti terdiri
atas kelompok rnatakuliah p engembangan kepribadian,
kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan
pendidikan d alam bentuk penciri ilmu p engetahuan d an
ketrampilan, keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam b erkarya
dan cara berkehidupan bermasyarakat, se bagai persyaratan
minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian
suatu program studi.
b. Kurikulum Intitusional
merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan
bagian dan kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan
dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan
memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Namun demikian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
Pasal 6 ayat 2.e. menyatakan bahwa Kurikulum inti suatu program studi
disusun atas kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi,
masyarakat profesi, dan pengguna lulusan. Adapun Pasal 3 ayat 2.
menyatakan Menteri Pendidikan Nasional tidak menetapkan kurikulum
inti untuk seti ap pr ogram studi sebagaimana yang diatur pada p asal
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 16
11 a yat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
232/U/2000, dan selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi
bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
DD.. FFoorrmmaatt KKuurriikkuulluumm
Hal-hal penting yang seharusn ya terdap at pada Format Kurikulum
adalah se bagai berikut:
Identitas Lembaga: Memuat nama Program Studi, Bagian atau
sejenisnya sebagai penyelenggara pendidikan.
Strata Program Studi dan Gelar Lulusan
Identitas Tenaga Akademik
Tanda tangan pihak-pihak berwenang: Ketua Komisi
Penyusunan Kurikulum, terdiri dari ,WADIR I Bidang
akademik, direktur dan senat akademik
Pedoman Penyusunan dan Peninjauan kurikulum 17
BAB II I
PENUTUP
Buku Panduan Penyusunan dan Peninjauan Kurilkulum telah diselesaikan,
diucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu
terselesaikannya buku panduan ini . Penyusunan dan Peninjauan kurikulum
merupakan aktivitas yang tidak bisa dipisahkan, keberadaanya akan selalu
dibutuhkan dalam mendukung tujuan dan implementasi Visi Akademi Kebidanan
‘Aisyiyah banten. Dengan penyajian yang mudah, buku ini diharapka n akan
memudahkan para pihak dalam melakukan Penyusunan dan Peninjauan
Kurilkulum. Semoga bermanfaat
DAFTAR RUJUKAN
BAN -PT. 2000. Guidelines for Internal Quality Assessment of Higher Education .
Jakarta: BAN -PT.
Council for Higher Education Accreditation (CHEA). Recognition of Accrediting
Organizations Policy and Procedures. CHEA Document approved by the
CHEA Board of Directors , September, 28, 1998.
http://www.chea.org/About/Recognition.cfm#11b (diakses tanggal 24 Mei
2002).
Dochy, F.J.C. et al. 1996. Management Information and Performance Indicators
in Higher Education . Assen Mastricht, Nederland: Van Gorcum.
National Council for Accreditation of Teacher Education, 1997. Standards,
Procedures, and Policies for the Accreditation of Professional Education
Units . Washington, DC: NCATE.
Northwest Association of Schools and Colleges Commission on Colleges. 1998.
Accreditation Standards .
Tim BAN -PT. 2003. Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. Naskah Akademik .
Jakarta: BAN -PT.
http://media.wiley.com/product_data/e xcerpt/16/04717411/0471741116.p df
Undang -Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Pasal 60 dan 61)
Undang -Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47).
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
Nasional (Pasal 86, 87 dan 88).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 ten tang Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
SK Mendiknas RI No. 232/U/2000, 20 Desember 2000, tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilain Hasil Belajar
Mahasiswa.
SK Mendiknas RI No. 045/U/2002, 2 April 2000, tentan g Kurikulum Inti
Pendidikan Tinggi
Statuta Akademi Kebidanan ‘Aisyiyah Banten
Copyright Notice
© Licențiada.org respectă drepturile de proprietate intelectuală și așteaptă ca toți utilizatorii să facă același lucru. Dacă consideri că un conținut de pe site încalcă drepturile tale de autor, te rugăm să trimiți o notificare DMCA.
Acest articol: PENYUSUNAN DAN PENINJAUAN KURIKULUM AKADEMI KEBIDANAN ‘AISYIYAH BANTEN Jl. Raya Cilegon KM. 8 Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu Serang – Banten 2012… [602307] (ID: 602307)
Dacă considerați că acest conținut vă încalcă drepturile de autor, vă rugăm să depuneți o cerere pe pagina noastră Copyright Takedown.
